Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 15 November 2016

Polri Bolehkan Saksi Ahli dari Mesir, MUI: Sama Saja Ulama Indonesia Tak Diakui


Islamindonesia.id – Polri Bolehkan Saksi Ahli dari Mesir, MUI: Sama Saja Ulama Indonesia Tak Diakui

 

Markas Besar Kepolisian RI akan melakukan gelar perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa besok. Ada 20 saksi yang akan dihadirkan dalam gelar perkara yang bakal dilakukan mulai pukul 09.00 WIB itu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, terlapor dalam hal ini Ahok akan menghadirkan saksi ahli seorang pakar tafsir dari Mesir. “Itu kan dari pihak terlapor, pihak terlapor kan boleh. Yang terlapor ambil (saksi ahl) dari Mesir silakan,” kata Jenderal Tito kepada wartawan usai upacara HUT ke-71 Korps Brimob di lapangan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat (14/11).

Menurut Tito, adalah hak Ahok sebagai terlapor menghadirkan saksi ahli dari luar negeri. Hal ini juga terjadi dalam kasus pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica yang mendatangkan saksi dari Australia. “Seperti Jessica mengambil dari Australi, silakan,” kata Tito, seperti dilaporkan detik.com

Menanggapi rencana kedatangan saksi ahli asal Mesir ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras. Sebagia bentuk penolakannya, MUI membuat surat yang ditujukan kepada Syeikh Al Azhar dan Duta Besar (Dubes) Mesir untuk Indonesia.

Surat yang berisi 4 poin itu meminta Syeikh Azhar untuk mempertimbangkan kedatangan Direktur Darul Ifta Mesir (Syeikh Amru Wardani) sebagai saksi ahli kasus Ahok.

“Tadi pagi saya dan pimpinan MUI bertemu dengan Dubes Mesir untuk Indonesia. MUI mempertanyakan apakah benar petinggi lembaga Fatwa Mesir Darul Iftaa, Syeikh Mushthofa akan menjadi saksi meringankan kasus Ahok,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, KH Muhyiddin Juanidi, seperti dikutip pojoksatu.id Senin (14/11).

Soal Ahok dan Penistaan Agama, Buya Syafi’i: Fatwa MUI Kurang Cermat

Muhyiddin menambahkan, berdasarkan keterangan Dubes Mesir, Syeikh Mushthofa diundang oleh salah satu kelompok yang dekat dengan partai penguasa. Namun dia tidak tahu akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam kasus Ahok.` `

Karena itu, MUI mengirimkan surat kepada Syeikh Al Azhar yang menaungi lembaga fatwa Darul Iftaa Mesir agar Syeikh Mushthofa tidak ikut campur dalam urusan agama di Indonesia.

surat-mui-ke-syeikh-al-azhar-1

Berikut ini surat MUI yang ditujukan kepada Syeikh Al Azhar terkait rencana Syeikh Mushthofa menjadi saksi ahli kasus Ahok:

1 -Kunjungan Syeikh Amru Wardani bisa menimbulkan kegelisahan kaum muslimin yang bisa berujung pada bentrok sesama ormas.

2 – Kedatangan Syeikh Amru Wardani merupakan bagian dari intervensi terhadap urusan dalam negeri suatu negara.

3 – Kedatangan Syeikh Amru Wardani sama dengan tidak mengakui kahlian dan kelayakan MUI/ulama Indonesia dalam memutuskan masalah agama.

4 – Kunjungan Syeikh Amru Wardani bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengotori hubungan baik dua negara.

Petinggi MUI Ancam Turunkan Presiden, Pimpinan DPR Siap Ikut Demo di Istana Negara

Seperti diberitakan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan hasil dari gelar perkara besok akan dijadikan referensi untuk langkah selanjutnya.

“Kesimpulan nanti akan dirumuskan oleh penyidik. Ini akan dijadikan referensi untuk menyimpulkan perkara selanjutnya. Apakah akan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Boy di tempat yang sama.

Sebanyak 20 saksi ahli diundang saat gelar perkara besok. Saksi ahli yang diundang, kata Boy, terdiri dari 3 bidang kompetensi ilmu. Keahlian mereka antara lain di bidang: agama, bahasa dan pidana. []

NU: Di MUI, Ada Orang yang Paham Kebangsaannya Kacau

 

YS / islam indonesia

One response to “Polri Bolehkan Saksi Ahli dari Mesir, MUI: Sama Saja Ulama Indonesia Tak Diakui”

  1. akuSinten says:

    Itu artinya kualitas ke-ulama-an MUI patut dipertanyakan. hehehe….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *