Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 19 October 2016

NU: Di MUI, Ada Orang yang Paham Kebangsaannya Kacau


IslamIndonesia.id – NU: Di MUI, Ada Orang yang Paham Kebangsaannya Kacau

 

Terkait posisi MUI terhadap polemik pernyataan Ahok, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM Nahdlatul Ulama, Rumadi Ahmad, semula mengapresiasi MUI karena dua hal. Pertama, pengurus MUI menolak dengan tegas ketika ada kelompok radikal yang ingin menjadikan kantor MUI sebagai tempat konferensi pers untuk menyerang Ahok. Hal ini patut dipuji karena MUI sadar bahwa MUI mau dimanfaatkan kelompok lain.

Kedua, ketika Ahok meminta maaf, ada dua tokoh yang memberikan respons secara cepat. Ma’ruf Amin dan Said Aqil Siradj. Sebagai Ketua Umum MUI, Ma’ruf menyatakan bahwa ketika Ahok sudah minta maaf, sebaiknya Ahok dimaafkan. Pernyataan serupa disampaikan Said Aqil sebagai Ketua Umum PBNU.

Pasca pernyataan dua tokoh di atas, Rumadi merasa situasi berangsur mereda. Tapi beberapa jam setelah pernyataan Ma’ruf, MUI merilis pernyataan “pendapat dan sikap keagamaan” yang justru memanaskan situasi yang sudah reda. Dan pernyataan sikap MUI itu dijadikan legitimasi untuk melakukan ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat yang berbeda pada demonstrasi pada Jumat pekan lalu.

Rumadi mengatakan pemanfaatan MUI sebagai sarang kelompok radikal sudah lama terjadi. Ketika masih di Wahid Institute persisnya pada 2010, Rumadi sudah mewanti-wanti pengurus MUI bahwa MUI dijadikan banker kelompok radikal.

“Ada tokoh di MUI yang memasukkan orang-orang yang paham kebangsaannya kacau, menolak Pancasila, dan menolak konstitusi, tapi difasilitasi oleh tokoh itu. Untungnya pengurus MUI mau mendengar dan tokoh itu ‘dikotakkan’ dan tidak diberikan peran yang maksimal sehingga wajah MUI pasca 2010 relatif lebih ramah,” kata Rumadi dalam diskusi bertajuk “Posisi MUI dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia” yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK), 16/10.

Dalam diskusi bersama Peneliti Setara Institute Bonar Tigor Naipospos ini, Rumadi juga menyinggung soal lahirnya MUI. Terbentuknya lembaga ini adalah cara pemerintahan Orde Baru untuk melakukan konsolidasi dan penataan terhadap berbagai kelompok yang ada di tengah masyarakat. Konsolidasi dan penataan itu juga merambah ke wilayah keulamaan.

“Di satu sisi pemerintahan ingin mendapat legitimasi bagi seluruh program-program pembangunannya. Tapi di sisi yang lain pemerintahan Orde Baru juga ingin dilihat sebagai pemerintahan yang akomodatif terhadap kelompok-kelompok agama,” katanya

Meski MUI didirikan oleh pemerintahan Orde Baru, tapi hubungan MUI dengan Pemerintahan Orde Baru tidak selalu mulus. Itu terlihat, misalnya, pada kasus fatwa MUI tentang pengharaman menghadiri perayaan Natal pada 1985.

Rumadi menengaskan bahwa fatwa MUI itu bukanlah fatwa pengharaman mengucapkan selamat Natal seperti yang disebarkan dan menjadi perdebatan setiap menjelang Natal dalam beberapa tahun terakhir ini.

Fatwa itu, sambung Rumadi, menyulitkan bagi pemerintahan Orde Baru karena fatwa itu dianggap memecah-belah kehidupan umat beragama. Karena situasi yang tegang antara MUI dan pemerintah saat itu, akhirnya Hamka menyatakan mundur sebagai ketua MUI.

Setelah reformasi, MUI tidak lagi takluk di hadapan pemerintah. Posisi MUI malah cenderung menguat.

Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, misalnya, MUI pernah bersitegang dengan pemerintah. Penyebabnya adalah soal Ajinomoto. Produk penyedap itu disinyalir mengandung enzim babi.

Gus Dur selain presiden, juga seorang ulama. Karena kapasitasnya sebagai ulama, dia merasa punya otoritas untuk bicara soal Ajinomoto dari sisi agama. Di sisi lain, MUI juga merasa punya otoritas untuk bicara dari sisi agama. Dua otoritas itu berhadap-hadapan dan bertarung soal Ajinomoto.

[Baca: KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat (Bagian I)]

[Baca: KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat (Bagian II)]

Relasi mesra MUI dengan pemerintah pasca Orde Baru terjadi pada Munas MUI tahun 2005. Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menghadiri munas sebagai tamu undangan khusus memberikan penyataan yang menguntungkan buat MUI.

SBY dalam pidatonya mengatakan bahwa untuk urusan keagamaan, pemerintahan sepenuhnya tunduk atas apa yang disampaikan MUI. Pidato itu, menurut Rumadi, tidak hanya menunjukkan relasi MUI dan pemerintah yang positif, tapi juga menunjukkan posisi MUI yang powerfull di hadapan pemerintah.

“Kita bisa memahami SBY yang tidak punya otoritas bicara mengenai agama sehingga dia untuk urusan-urusan keagamaan dia harus tunduk pada MUI. Beda dengan Gus Dur yang merasa punya otoritas bicara agama.”

Posisi MUI sebagai ormas Islam yang diistimewakan juga terlihat dari gedung yang dijadikan kantor MUI adalah gedung milik kementerian agama. Sementara gedung atau kantor milik Muhammadiyah dan NU dibeli tanahnya sendiri dan dibangun sendiri.

Menurut Rumadi, menguatnya pengaruh MUI dalam konteks perundang-undangan dimulai pada 2007. Dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40, misalnya, MUI dimasukkan dalam nomenklatur perundang-undangan.

Sesuai amanat UU PT, setiap bisnis yang menggunakan label syariah harus dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Anggota DPS itu direkomendasikan oleh MUI. Dan faktanya hampir semua pengurus MUI adalah anggota DPS. Para pengurus MUI yang menjadi anggota DPS mendapat fasilitas dari lembaga bisnis swasta itu.

Setahun kemudian, dikeluarkan Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008. Dalam nomenklatur UU ini, fatwa-fatwa MUI mengikat dalam urusan ekonomi syariah. “Bila Gubernur BI mau membuat fatwa mengenai perbankan syariah, sumbernya harus dari fatwa MUI. UU ini membuat posisi MUI menguat,” katanya.

Berdasarkan sejumlah UU di atas, Rumadi melihat bahwa posisi MUI tidak lagi sama dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya, seperti Muhammadiyah dan NU. Muhammadiyah dan NU, misalnya, hidup sendiri sebagai gerakan civil society. Sementara MUI tidak bisa disebut lagi sebagai gerakan masyarakat murni, tapi semi-negara.[]

 

[Baca – Gugat MUI, Gus Mus: Apa Hukum Uang Hasil Sertifikasi Halal?]

YS / islam indonesia / sumber: madinaonline.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *