Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 15 October 2016

OPINI — Gonjang-ganjing Sertifikasi Halal MUI


islamindonesia.id — Gonjang-ganjing Sertifikasi Halal MUI

Majlis Ulama Indonesia belakangan ini sering mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat, tidak terkecuali kalangan ulama dan intelektual Muslim sendiri. Seorang KH Mustofa Bisri yang dikenal santun itu bahkan pernah mempertanyakan kehalalan sertifikasi MUI. Kiai asal Rembang yang lebih akrab dipanggil Gus Mus itu pun bertanya retoris: Apa hukum uang hasil sertifikasi halal MUI?

Melalui laman Facebook-nya, KH. Ahmad Mustofa Bisri pada 17 Mei 2016 lalu mengungkapkan kegelisahannya atas banyaknya ‘laporan’ tentang label halal kontroversial yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Padahal, menurutnya, dalam kaidah fikih jelas disebutkan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan.”

Gus Mus lalu mengambil tiga produk yang dilabeli halal oleh MUI sebagai contoh, yakni jilbab, makanan kucing dan telur ayam. Untuk yang pertama dan terakhir, sudah pasti kehalalan produknya, terlebih kehalalan telur yang berasal dari ayam, katanya. Sementara contoh yang kedua, makanan kucing, seharusnya tidak perlu lagi dipertanyakan “kehalalannya”, karena makanan itu untuk kucing dan notabene haram untuk dimakan Muslimin. Dan bagi kucing yang tidak mendapatkan taklif dari Allah sudah tidak perlu lagi ada halal haram.

Hingga hari ini, persoalan sertifikasi halal MUI itu terus saja mendapat sorotan. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Baghowi, misalnya, meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) ditunda. Pasalnya, jika dipaksakan, dikhawatirkan bisa menimbulkan banyak masalah.

Apalagi, menurut Baghowi, ada angka fantastis di balik sertifikasi halal itu, yaitu Rp 480 triliun dalam lima tahun. Menurut hitungannya, jika masa berlaku sertifikasi halal itu adalah lima tahun, maka dari 40 juta pengusaha yang potensial terkena kewajiban melakukan sertifikasi itu akan terkumpul angka fantastis 480 di atas.

Hitungannya begini: tiap pengurusan sertikasi halal seorang pengusaha harus merogoh kocek sebesar 6 juta. Sertifikat itu berlaku lima tahun. Tapi sebelum lima tahun, yakni sekitar 6 sebelum kedaluarsa, pengusaha itu sudah harus keluar lagi dana sebesar 6 juta, sehingga kurang dari lima tahun dia harus mengeluarkan dana 12 juta. Jika angka ini dikalikan dengan 40 juta pengusaha yang potensial terkena kewajiban sertifikasi, maka hasil yang ditarik dari masyarakat dalam lima tahun mencapai Rp480 triliun.

Oleh karena itu, saat ini DPR masih menggodok tentang siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi terhadap kehalalan suatu produk, yang selama ini masih dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Dalam pembahasan, MUI meminta dialah yang memegang sertifikasi dan negara hanya mengurus administrasi saja. Itu tarikan yang masih alot dalam pembahasan RUU,” imbuhnya.

Karena MUI adalah organisasi masyarakat, menurut Baghowi, MUI tidak berhak melakukan penarikan terhadap uang dari masyarakat sebesar Rp 480 triliun tersebut.

Yang berhak menarik uang dari masyarakat hanya negara. Bahkan, ia menilai jika kehalalan adalah sebagai urusan agama, maka bukan hanya MUI saja yang paham soal agama.

“Kan juga masih ada Muhammadiyah, dia juga punya ahli-ahli agama,” ungkap Baghowi.

Baghowi mengungkapkan, Kementerian Kesehatan tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU JPH dan hanya melibatkan Kementerian Agama sebagai wakil dari Pemerintah. Ia berpendapat sebaiknya negara melakukan penguatan-penguatan terlebih dahulu.

Alhasil, lembaga keulamanan MUI belakangan terus mendapat kritik tajam. Banyak pihak menuntut audit dana sekaligus audit fatwa lembaga yang selama ini mengatur kepentingan hajat orang banyak ini. Tidak sedikit pula fatwa aneh-aneh yang telah dikeluarkan lembaga ini yang telah merisaukan dan merugikan orang-orang yang lemah dari kalangan masyarakat, termasuk fatwa-fatwa penyesatan dan pengkafiran.

KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat (Bagian I)

KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat (Bagian II)

 

AJ/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *