Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 18 May 2016

Gugat MUI, Gus Mus: Apa Hukum Uang Hasil Sertifikasi Halal?


IslamIndonesia.id –Melalui laman Facebook- pribadi, KH. Ahmad Mustofa Bisri atau yang biasa disapa Gus Mus, pada Selasa (17/5), mengungkapkan kegelisahannya atas banyaknya ‘laporan’ tentang label halal kontroversial yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Padahal, menurutnya, dalam kaidah fikih jelas disebutkan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan.”

Gus Mus menyontohkan tiga produk yang dilabeli halal oleh MUI, yakni jilbab, makanan kucing dan telur ayam. Untuk yang pertama dan terakhir, sudah pasti kehalalan produknya, terlebih kehalalan telur yang berasal dari ayam, katanya. Sementara contoh yang kedua, makanan kucing, seharusnya tidak perlu lagi dipertanyakan “kehalalannya”, karena makanan itu untuk kucing dan notabene haram untuk dimakan Muslimin.

 

gus-mus

Lebih jauh, Gus Mus berpendapat, sebelum memberikan sertifikasi halal atas produk di atas, MUI perlu mengeluarkan sedikitnya tiga fatwa. Pertama, fatwa tentang hukum sertifikasi halal itu sendiri. Kedua, hukum uang dari hasil sertifikasi halal. Ketiga, fatwa tentang siapa yang sejatinya berwenang mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia. Nah, bisakah MUI menjawab tantangan itu?[]

Tom/IslamIndonesia

2 responses to “Gugat MUI, Gus Mus: Apa Hukum Uang Hasil Sertifikasi Halal?”

  1. Henri Santoso says:

    Kami sangat mendukung pemikiran atau gagasan Gus Mus.. karena ketika sesuatu ke-HALAL-an menjadi diwajibkan dan dikaitkan dg agama mayoritas di negeri ini.. maka sbg pelaku usaha kami harus mengikuti atau akan dicap “bertentangan” bahkan parahnya diberi label HARAM.

    Ketika produk kami sdh diberi label HARAM padahal didaftarkan saja belum, sama artinya mematikan produk sendiri.

    Di saat yg sama label Halal dari MUI jg tdk jelas.. apabila produk yg sama, merk yg sama, komposisinya jg sama & diproduksi di pabrik yg sama pula telah mendapat label HALAL dari Malaysia apakah perlu didaftarkan ulang di Indonesia.? yang ujung2nya tetap harus membayar utk dpt label HALAL.

    Apakah kriteria Halal di Malaysia dan Indonesia berbeda.?

    Jadi membaca postingan Gus Mus adalah seperti setetes embun di tengah gurun.

  2. Fanani husein says:

    Sbnrnya kriteria haram klu udah jlas ya sama utk islam sedunia.cuma bnar yg diutarakn Gus Mus uang sertifikasi halal itu utk sapa?siapa yg tanggung jawab.ituakibat formalisme agama sampai utk halal bayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *