Satu Islam Untuk Semua

Monday, 11 April 2016

KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat (Bagian I)


Kajian sesatnya fatwa sesat

 

Seseorang bertanya kepada gurunya, “Bolehkah saya menikahi teman sekantor?” Jawab gurunya, “Menikahi teman sekantor hukumnya haram. Maksimal hanya empat orang saja. Kalau sekantor terlalu banyak.”

Kira-kira demikian bunyi guyonan lawas menyangkut fatwa. Dari guyonan sederhana tersebut kita setidaknya dapat memahami hakikat fatwa dalam Islam. Bahwasannya sebagai sebuah produk hukum, fatwa hanya menilai suatu perbuatan atau tindakan berdasar kategori-kategori hukum. Dari perspektif hukum Islam, kategori hukum suatu perbuatan atau tindakan terdiri atas wajib, Sunah, mubah, makruh, dan haram, dan dalam rumusan lain, mencakup juga kategori boleh atau tidak boleh, masyru’ dan ghair masyru’.

Perhatikan matriks di atas: wajib, Sunah, mubah, makruh, dan haram. Seorang mufti tidak akan pernah keluar dari kategori-kategori hukum semacam ini ketika memberikan penilaian dan keputusan hukumnya terhadap suatu perbuatan. Lantas bagaimanakah sesungguhnya kedudukan fatwa sesat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Redaksi Islam Indonesia pada kajian ini telah menelusuri beberapa tulisan tentang fatwa. Di antaranya adalah kesaksian yang disampaikan oleh Prof. Dr. Noorhaidi Hasan pada salah satu sidang di Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini dapat diperoleh pembaca dengan mengunduh langsung di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Berikut ini adalah paparan yang disampaikan oleh Guru Besar bidang Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tersebut:

Fatwa berasal dari kata al fatwa wal futya (fatawa) yang berarti petuah, nasihat dan jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Imam Ibnu Manzur di dalam Lisân al-‘Arab menyatakan, ”Aftâhu fi al-amr abânahu lahu” (menyampaikan fatwa kepadanya pada suatu perkara, maksudnya adalah menjelaskan perkara tersebut kepadanya); “Wa aftâ al-rajulu fi al-mas’alah” (seorang laki-laki menyampaikan fatwa pada suatu masalah); “Wa istaftaituhu fîhâ fa aftâniy iftâ`an wa futâ(aku meminta fatwa kepadanya dalam masalah tersebut, dan dia memberikan kepadaku sebuah fatwa)(Lisân al-’Arab, 3348).

lisanul-arab-3348-fatwa

Lisan al-‘Arab h. 3348

Fatwa merupakan pendapat hukum tidak mengikat (unbinding legal opinion) yang dikeluarkan seorang mufti (pemberi fatwa) merespons pertanyaan dari mustafti (pemohon fatwa). Permintaan fatwa disebut istiftâ’, sedangkan proses keluarnya disebut iftâ. Adanya mustafti, mufti, pertanyaan mustafti dan jawaban mufti adalah syarat sesuatu disebut fatwa.

Dalam pengertian yang ketat, fatwa hanya ada jika ada pertanyaan hukum dari seorang mustafti yang direspons mufti dalam bentuk jawaban, didasari pemahamannya terhadap pendapat-pendapat hukum ulama lain, para fuqaha, atau langsung dari Al-Quran dan Sunah.

Masalah-masalah yang diajukan kepada mufti selalu saja merupakan masalah-masalah hukum, bukan masalah ketuhanan atau teologis, keyakinan, akhlak, tasawuf, tafsir, sejarah dan lainnya. Karenanya, seorang mufti tidak akan mengeluarkan sebuah fatwa tentang sesat atau tidaknya suatu ajaran atau keyakinan, atau benar-tidaknya suatu tafsir, atau benar-tidaknya suatu peristiwa sejarah dan sebagainya. Jika pun masalahnya terkait dengan ajaran, mufti pasti akan meresponsnya secara terbatas sebagai usaha menilai keabsahan tindakan dari sudut pandang hukum.

Jika ada yang mengajukan pertanyaan, misalnya, “Bagaimanakah hukumnya orang yang shalat dengan menggunakan bahasa Indonesia?”, maka mufti akan menjawab, “Hukum orang shalat dengan menggunakan bahasa Indonesia adalah haram atau tidak boleh atau ghair masyru’. Dia tidak akan pernah menjawab bahwa, “Shalat seperti itu sesat dan menyesatkan”.

Fatwa adalah pendapat hukum yang menilai sifat hukum suatu perbuatan atau tindakan lahiriah/fisik. Tentu saja, pendapat hukum yang dikeluarkan mufti dalam fatwanya memiliki konsekuensi hukum, bukan konsekuensi teologis. Ketika mufti, sebagaimana dalam contoh di atas, mengatakan bahwa “Shalat menggunakan bahasa Indonesia itu tidak boleh atau ghair masyru’, konsekuensi hukum yang diterima oleh orang yang melakukan tindakan tersebut adalah batal, artinya shalatnya batal atau tidak sah, sehingga kewajiban shalatnya harus diulang. Mufti tidak berwenang mengatakan bahwa tindakan itu sesat dan menyesatkan, misalnya, lalu sebagai konsekuensinya orang yang melakukan tindakan itu dinyatakan telah jatuh ke dalam jurang kekafiran.

Lebih dari itu, seorang mufti, bahkan seorang Nabi, tidak mungkin menilai sesuatu yang tidak tampak secara lahiriah. Menilai keyakinan seseorang merupakan bentuk melampaui sesuatu yang gaib di sisi Allah. Inilah yang disebut dalam Alquran surah Al-Kahfi ayat 22 dengan istilah  رَجْمًا بِالْغَيْبِ yaitu mengungkapkan sesuatu yang sebenarnya gaib. Perilaku buruk ini termasuk dalam prasangka (al-zhann) yang mendatangkan dosa sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hujurat ayat 12:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu, memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat, lagi Maha Penyayang.”

Dengan mengikuti argumentasi di atas, para ahli fiqih lalu memunculkan kaidah umum yang berbunyi: “Islam menghukumi yang lahiriah.” Dalam bahasa Arabnya disebut al-islam yahkumu bizh-zhahir. Banyak ayat dan hadis Nabi yang menjadi landasan kaidah ini, mengingat memang ilmu tentang apa yang ada di dalam dada seseorang bukanlah wilayah manusia. Lantas, bagaimana bisa fatwa yang semestinya berpijak pada perbuatan lahiriah bisa ditimpakan dan dijatuhkan terhadap keyakinan yang ada di dalam hati seseorang?

Sampai di sini keterangan di atas cukup menjelaskan kepada kita sesatnya sebuah fatwa sesat. Mengapa? Fatwa hanyalah terkait dengan sifat hukum dari perbuatan dan tindakan bukan pemikiran. Menetapkan kesesatan atau ketidaksesatan suatu perbuatan dan atau tindakan terlebih sebuah keyakinan bukanlah wewenang mufti ketika mengeluarkan fatwa. Jikapun harus ada penilaian atas suatu keyakinan sebagaimana yang dinyatakan secara lisan maupun tertulis oleh pemilik keyakinan itu, maka penilaian itu bukan wewenang mufti melainkan wewenang seorang teolog. Dan penilaian dalam bentuk inipun sama sekali tidak punya konsekuensi hukum apa-apa, seperti penjara, denda, takzir atau bentuk hukuman lain. Penilaian seorang teolog terhadap keyakinan hanya punya nilai ilmiah dna akademis. Bahkan, secara prinsip semua ahli dan ulama sepakat bahwa yang berhak dan berwenang menimpangkan hukum sesat atas seseorang hanyalah Allah, itupun setelah ada Hari Penghitungan dan segala hal lain di alam akhirat kelak.

 

Tom&AJ/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *