Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 14 April 2016

KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat (Bagian II)


kajian sesatnya fatwa sesat

 

Pada kajian sebelumnya, Prof. Dr. Noorhaidi Hasan telah menyebutkan batasan wewenang seorang mufti dalam mengeluarkan sebuah pendapat hukum. Produk hukumnya hanya seputar kategori hukum suatu perbuatan, yakni wajib, Sunah, mubah, makruh, dan haram, dan dalam rumusan lain, mencakup juga kategori boleh atau tidak boleh, masyru’ dan ghair masyru’.

Sementara itu, menetapkan kesesatan atau kebenaran suatu perbuatan dan atau tindakan apalagi sebuah keyakinan bukanlah wewenang mufti, melainkan merupakan wewenang teolog, atau mutakallim. “Kewenangan” itu pun sebenarnya lebih merupakan kewenangan ilmiah atau kompetensi atau lebih tepat lagi disebut sebagai wilayah kajian, yang sama sekali tidak punya efek dan dampak hukum. Bahkan, pendapat para teolog terkait suatu aliran atau keyakinan hanya dipakai sebagai bahan pertimbangan rasional dan kajian ilmiah tentang suatu aliran. Tidak lebih.

Atas dasar itu, sungguh pada tempatnya bila sebagian publik bertanya: lembaga Majelis Ulama Indonesia ini kedudukannya sebagai apa? Lembaga pemutus halal/haramkah? Atau telah lembaga kajian teologis yang menelurkan pendapat-pendapat ilmiah khas kaum mutakallim yang dipakai sebagai rujukan ilmiah dalam diskusi ilmiah?

Kajian kali ini akan mengupas perbedaan antara fatwa dalam ranah hukum dan ra’yu dalam ranah teologi. Selain itu, kajian ini juga akan membahas perkembangan fatwa di dunia Islam dari masa ke masa hingga mewujudnya lembaga MUI di Tanah Air.

Dalam tradisi Islam, debat-debat teologi sudah berlangsung sejak masa-masa awal sejarah Islam. Sepeninggal Nabi Muhammad, debat-debat itu berlangsung semakin sengit seturut perjumpaan masyarakat Muslim yang semakin intens dengan tradisi-tradisi filsafat, terutama yang berasal dari Yunani. Debat-debat itu menyangkut hal-hal paling mendasar terkait konsep keimanan Muslim, seperti masalah Tuhan, nubuwwah (kenabian) Muhammad, otentisitas al-Quran, takdir, hari kiamat dan seterusnya. Debat-debat para mutakallim ini tidak pernah memasuki wilayah hukum, tetapi berkutat pada wilayah intelektual dan diskursif semata.

Produk pemikiran yang lahir dari perdebatan itu tidak pernah disebut sebagai fatwa melainkan disebut sebagai ra’yu atau pendapat teologis. Pendapat teologis ini memang menilai pemikiran, perbuatan ataupun tindakan seseorang dari sudut pandang teologis. Jadilah suatu pemikiran, perbuatan ataupun tindakan itu disebut sesat dan menyesatkan, misalnya. Konsekuensi teologisnya membuat orang yang melakukannya kafir, misalnya. Tetapi para mutakallim selalu menegaskan bahwa hadza ra’yu atau ini pendapat ilmiah, yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan penyelidikan maupun penindakan hukum.

Dalam konsepsi teologis, yang berwenang memberikan konsekuensi terhadap tindakan semacam itu bukanlah penguasa, mutakallim ataupun manusia, tetapi Tuhan. Kalau secara teologis orang dinyatakan kafir, maka bersiap-siaplah dia menerima langsung konsekuensi kekafirannya itu di hadapan Tuhan, semisal diceburkan ke dalam api neraka atau malah diampuni oleh-Nya.

Dengan demikian, dapat dinyatakan secara jelas bahwa menyamakan fatwa dengan ra’yu adalah kekacauan konseptual yang mendasar. Fatwa terbatas memberikan penilaian hukum terhadap suatu tindakan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya. Ia tidak pernah mencampuri wilayah teologis yang menjadi kewenangan para teolog atau mutakallimun.

Perlu juga dijelaskan bahwa sekalipun berisi penilaian hukum, suatu fatwa tidaklah bersifat mengikat. Hal ini karena otoritas seorang mufti dalam memberikan fatwa tidaklah datang dari institusi resmi, seperti negara.

Otoritasnya diperoleh langsung dari masyarakat yang menganggap individu-individu tertentu di kalangan mereka—karena pengetahuan yang dimilikinya—memiliki kewenangan atau otoritas untuk menilai hukum sebuah perbuatan. Pendapat hukum seorang mufti akhirnya terpulang kepada individu masing-masing yang berkepentingan. Apakah mereka akan menuruti pendapat mufti itu, atau mengabaikannya sama sekali tergantung pada sang penanya fatwa. Tidak ada sanksi apapun atas seseorang yang mengabaikan pendapat mufti.

Fenomena fatwa berkembang ketika masyarakat Muslim mulai menyebar luas ke berbagai kawasan yang jauh dari pusat pemerintahan dan menghadapi banyak persoalan hukum baru. Awalnya, semua masalah hukum dapat langsung ditanyakan kepada Nabi Muhammad. Jawaban Nabi dapat berupa pernyataan langsung Allah, yang kemudian terkodifikasi ke dalam Al-Quran, atau dapat juga penyataan atau persetujuan Nabi sendiri yang kemudian melahirkan Sunah. Sepeninggal Nabi Muhammad, masyarakat dapat bertanya kepada para sahabat Nabi, yang memberikan jawaban berdasar apa yang mereka dengar, lihat dan saksikan dari Nabi Muhammad.

Pada zaman Khulafa al-Rasyidin, lembaga peradilan atau Qadi mulai terbentuk. Qadi bertindak sebagai pemutus perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan. Lembaga ini terus berkembang pada zaman kekhalifahan dan langsung mendapatkan kewenangannya dari institusi negara. Oleh karena itu, Qadi mengeluarkan produk hukum yang mengikat.

Sanksi hukum yang dkeluarkan qadi bersifat jelas dan penerapannya dilakukan oleh lembaga resmi negara. Sebagaimana dalam praktik hukum modern, Qadi menerapkan prosedur-prosedur tertentu dalam menangani perkara.

Di luar lembaga peradilan resmi negara, para cerdik pandai (fuqaha) berupaya merespons persoalan hukum yang berkembang di masyarakat secara diskursif. Mereka berusaha menggali Al-Quran dan Sunah. Berdasar pemahaman itu, mereka memberikan pendapat hukum terhadap berbagai masalah.

Berbeda dengan mufti, fuqaha mengembangkan sendiri pertanyaan hukum spekulatif untuk mereka jawab sendiri dalam bentuk pendapat hukum kesarjanaan (akademik) yang mendalam. Mereka mengeluarkan pendapat-pendapat hukum karena ghirah intelektual, bukan karena ada pertanyaan spesifik yang diajukan seseorang. Dengan kata lain, fuqaha melakukan intellectual exercise untuk merespons persoalan hukum, baik yang abstrak maupun yang tidak abstrak.

Praktik ini menghasilkan pemahaman hukum yang disebut fiqh atau disebut juga dengan yurisprudensi Islam. Sebagai pemahaman hukum, fiqh tentu saja bersifat relatif. Ia merupakan bagian dari usaha manusia memahami wahyu dan kehendak Allah.

Perkembangan fiqh melahirkan aliran-aliran pemikiran hukum yang disebut mazhab. Mazhab secara teknis bermakna aliran hukum dan secara politis merupakan identitas politik. Karya-karya fiqh kanonik terbangun menurut garis pengelompokan mazhab-mazhab. Karya-karya itu hadir sebagai “total discourse” (wacana menyeluruh), di mana teks-teks suci dituangkan dan diberikan makna-makna baru dalam persentuhannya dengan konteks ruang dan waktu. Di dalamnya, semua jenis institusi menemukan ekspresi secara simultan; keagamaan, legal, moral, sosial, ekonomi dan politik.

Sebagaimana sudah dijelaskan, fatwa berbeda dengan fiqh. Posisi fatwa berada di bawah fiqh. Muslim yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan memiliki akses terbatas terhadap pengadilan maupun pendapat hukum fuqaha atau fiqh—ketika berhadapan dengan masalah hukum—akan datang kepada ulama perseorangan untuk meminta pendapat hukum.

Sebagian ulama mendapat pengakuan masyarakat dan menjadi otoritatif dalam memberikan pendapat hukum. Mereka disebut mufti dan yang dikeluarkannya terkait jawaban atas pertanyaan hukum yang diajukan disebut fatwa. Fatwa berusaha memperjelas pendapat-pendapat hukum fuqaha dalam fiqh yang seringkali terlalu spekulatif dan akademis untuk dapat menjadi jawaban hukum yang bersifat konkret.

Hingga awal abad dua puluh, produk pemikiran hukum Islam berupa fatwa hanya dilakukan oleh ulama secara perorangan. Namun pada kuartal kedua abad tersebut, pemberian fatwa telah dimulai oleh para ulama secara kolektif dan melalui jalur kelembagaan. Ikhtiar ini muncul sebagai respon atas problematika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan terbentuknya organisasi-organisasi bercorak modern.

Fenomena serupa berkembang di Indonesia, berbarengan lahirnya lembaga-lembaga fatwa dari rahim organisasi-organisasi Muslim yang sedang bermunculan: Majelis Tarjih Muhammadiyah, Bahtsul Masa’il NU, Dewan Hisbah Persatuan Islam, dan lain sebagainya. Dari pergumulan semacam itulah lahir Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilengkapi dengan sebuah komisi yang menangani persoalan-persoalan hukum keagamaan masyarakat, yang disebut Komisi Fatwa.

MUI berdiri pada 1975 sebagai semi-governmental body of ulama yang berupaya menghimpun ulama dari berbagai organisasi yang ada di Indonesia. Ia awalnya dimaksudkan sebagai jembatan antara pemerintah dan umat Islam terkait masalah-masalah keagamaan. Komisi Fatwa MUI bertanggungjawab di balik keluarnya fatwa-fatwa. Fatwa MUI dikeluarkan baik sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan masyakarat, organisasi, pemerintah, maupun sebagai bentuk kepedulian MUI terhadap persoalan yang berkembang di ruang publik. Berbeda dengan fatwa dalam pengertiannya yang ketat, format fatwa-fatwa MUI mirip putusan hukum lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga peradilan; dengan nomor yang lengkap, konsideran (membaca, menimbang, dst), dan diktum keputusan.

Kesimpulannya, fatwa secara teori dan praktik dalam sejarah Islam tidak pernah dianggap sebagai sesuatu yang mengikat. Selain karena mufti pada umumnya belum tentu memiliki kompetensi keilmuan sekelas fuqaha atau memiliki sifat resmi seperti qadi, juga dalam praktiknya fatwa itu dikeluarkan tanpa melalui prosedur hukum yang ketat. Fatwa pada gilirannya dapat diartikan sebagai jawaban umum atas perbuatan tertentu. Penerapan fatwa dalam pengertian luas hingga mencakup fatwa atas kesesatan suatu aliran atau kepercayaan adalah salah kaprah yang terlanjur diterima. Dan inilah yang kerap menimbulkan paradoks dalam teks-teks fatwa yang ada, yang bahkan keluar dari norma dan standar fatwa dalam sejarah Islam.

 

Tom&AJ/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *