Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 29 January 2017

Mahfud MD: Gaji Patrialis Tinggi Kok, Jika Terima Suap Artinya Dia Rakus


islamindonesia.id -Mahfud MD: Gaji Patrialis Tinggi Kok, Jika Terima Suap Artinya Dia Rakus

 

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Mahfud MD menilai,  penegak hukum sekelas Patrialis Akbar  tidak pantas menerima suap dari pengusaha karena sudah digaji cukup tinggi oleh negara. Jika masih mencari uang, apalagi dengan cara melanggar sumpah jabatannya, berarti ia orang tamak.

“Gajinya sudah tinggi kok masih kurang. Kalau benar dia menerima suap dan terbukti, maka tidak ada jawaban lain, dia orang rakus,” kata Mahfud hari ini (29/1).

[Baca juga: Ceramah Patrialis Soal ‘Penistaan Agama’ di Youtube Kembali Ramai Dikomentari]

Gaji hakim MK saat ini mencapai angka 72,8 Juta per bulan. Itu belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan. Saat menjabat hakim MK pada 2013, Patrialis tercatat memiliki harta yang dilaporkan ke KPK senilai Rp 14,9 miliar.

“Mungkin dia punya agenda politik yang akan ditempuhnya bermodalkan uang, mau jadi apa lagi. Kalau di Indonesia, politiknya enggak punya uang kan enggak bisa,”  kata  Mahfud.

Jebolan Universitas Islam Indonesia ini menambahkan, jika memang Patrialis terbukti menerima suap seperti yang dituduhkan KPK, maka dia harus dihukum berat. Sebab, Patrialis bukan hanya pejabat negara, melainkan juga penegak hukum dan konstitusi.

Mahfud mendorong agar Patrialis dihukum seumur hidup seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang juga tertangkap tangan oleh KPK.

“Menurut saya, bisalah seperti pak Akil. Kalau sudah penegak hukum setingkat lembaga negara terbukti, layak dijatuhi hukuman maksimal,” katanya.

[Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Mengapa Tidak Marah pada Koruptor, Penista Agama Sesungguhnya?]

Seperti diberitakan sebelumnya, Patrialis terjerat operasi tangkap tangan setelah diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji materi itu kini memasuki tahap akhir.

Basuki Hariman mengakui, ia memberi uang ke Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang itu diberikan karena Kamaludin membantu mempertemukannya dengan Patrialis. Namun, Basuki mengaku yakin uang tersebut tidak sampai ke Patrialis.

Sementara itu, Patrialis membantah menerima suap. Ia justru merasa dizalimi oleh KPK. Baik Patrialis, Basuki Hariman, dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK dan ditahan.[]

[Baca juga- Cak Nun: Ada yang Kaget, Ternyata Koruptor Juga Suka Atribut Islami]

YS/ islam indonesia/ sumber: kompas.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *