Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 27 December 2016

Dituding Anti-MUI, Mahfud MD: Ternyata Banyak Netizen Belum Paham Arti Fatwa dan Hukum


islamindonesia.id – Dituding Anti-MUI, Mahfud MD: Ternyata Banyak Netizen Belum Paham Arti Fatwa dan Hukum

 

Akibat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan atribut non Muslim, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kulon Progo Yogyakarta ditegur oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Pasalnya surat edaran dari dua kapolres itu merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan atribut non-Muslim.

Fatwa MUI, bagi Kapolri Tito, bukan rujukan hukum positif, tapi sifatnya koordinasi. “Bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” kata Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), seperti dikutip kompas.com (19/12)

>> 2 Kapolres Ditegur Terkait SE ‘Atribut Non-Muslim’, Kapolri: Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Bagi Semua Pihak

Pandangan Kapolri soal fatwa dan hukum positif ini pun menjadi perbincangan di media sosial, bahkan ada yang mempertanyakannya ke Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Kapolri benar, fatwa bukan hukum positif sehingga penegakannya tidak bisa menggunakan Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata pria yang aktif di twitter ini menanggapi pertanyaan netizen.

Setelah memberi tanggapan soal sikap Polri, akun guru besar hukum tata negara ini pun dibanjiri berbagai respon.

“Ternyata banyak netizen yang belum paham arti fatwa dan arti hukum, bahkan tidak paham perbedaan antara norma hukum dan norma yang bukan hukum,” katanya seperti ditulis di kolom harian Sindo, 24/12.

Selain ada yang sependapat dengan Mahfud, ada juga netizen yang tidak setuju dan menyatakan fatwa MUI adalah hukum Islam yang mengikat bagi umat Islam.

“Bahkan ada juga yang mempertanyakan keislaman saya dengan tudingan, saya anti-MUI atau antihukum Islam. Saya sendiri tak terganggu sedikit pun dengan tudingan tersebut,” katanya.

Bagi Mahfud, pendapat bahwa fatwa bukan hukum positif dan tidak mengikat merupakan dalil yang tidak perlu persetujuan dari siapa pun. Kalau ada yang tidak setuju pun, dalil itu tetap berlaku: fatwa tidak mengikat.

“Jangankan hanya fatwa MUI, fatwa Mahkamah Agung (MA) yang merupakan lembaga yudikatif tertinggi pun tidak mengikat, tidak harus diikuti. Fatwa hanyalah pendapat hukum (legal opinion) dan bukan hukum itu sendiri,” katanya.

>> Mahfud: Gus Dur Pernah Didesak Ubah Indonesia Jadi Negara Islam

Soal identitas keislaman, pria kelahiran Madura ini menyatakan bahwa justru karena dirinya Islam maka ia berpendirian bahwa fatwa keagamaan tidak mengikat dalam arti hukum, boleh diikuti dan boleh tidak.

“Saya juga sama sekali tidak anti-MUI karena saya tidak termasuk orang ikut berteriak agar MUI dibubarkan,” tegasnya.

Menurut Mahfud, MUI sangat penting keberadaannya sebagai pembimbing umat yang sekaligus menjadi jembatan antara umat Islam dan pemerintah. Pendapatnya tentang fatwa  ini, lanjut Mahfud, sebagai pembelajar hukum, termasuk hukum Islam.

“Oleh sebab itu, masalah kedudukan fatwa yang tidak mengikat itu bisa saya jelaskan baik dari hukum nasional maupun dari hukum Islam sendiri,” kata eks Menteri Pertahanan Kabinet Persatuan Nasional ini.

Dari sudut hukum nasional fatwa itu, meskipun bersisi fatwa tentang hukum Islam, tetap tidak mengikat. Dalam hukum nasional, yang mengikat adalah norma yang sudah dijadikan norma hukum, yakni ditetapkan keberlakuannya oleh negara.

“Di dalam masyarakat, banyak sekali norma atau kaidah sebagai pedoman bertingkah laku, tetapi tidak semua norma menjadi hukum,” katanya.

Pada hari pertama mahasiswa belajar di fakultas hukum misalnya, lanjut Mahfud, yang diajarkan adalah doktrin dan dalil utama. Bahwa di dalam masyarakat ada empat macam norma atau kaidah, yaitu norma keagamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

“Norma yang mengikat dan bisa dipaksakan keberlakuannya melalui aparat negara adalah norma hukum, yakni norma yang diberlakukan secara resmi oleh negara melalui pemberlakuan oleh lembaga yang berwenang, misalnya, dijadikan UU atau perda oleh lembaga legislatif,” jelasnya.

>> Relasi Agama dan Negara di Mata Mahfud MD

Orang memerkosa, misalnya, harus diadili dan dihukum karena yang bersangkutan melanggar norma yang sudah dijadikan UU, bukan karena melanggar hukum agama. Namun, orang melanggar norma kesopanan seperti hanya memakai kaus ketika menghadap rektor atau melanggar norma agama seperti tidak mau berpuasa bulan Ramadan tidaklah dapat dihukum karena hal-hal tersebut bukan norma hukum.

“Kalau begitu, bisakah norma agama dijadikan hukum? Tentu saja bisa, sepanjang disahkan sebagai hukum oleh lembaga yang berwenang, misalnya dijadikan UU atau diberi bentuk peraturan perundang-undangan lainnya dan bukan hanya berbentuk fatwa,” katanya.

Jebolan Pendidikan Hakim Islam Negeri ini kembali memberi contoh dalam bidang keperdataan. Ia mengatakan sudah ada norma agama Islam yang dijadikan hukum seperti di bidang perkawinan, pewarisan, dan ekonomi syariah yang bisa ditegakkan melalui kekuatan negara.

Hukum pidana Islam (jinayat) yang mengenal qishas (sanksi hukuman yang sama dengan pidana yang dilakukan) atau had (jenis hukuman tertentu seperti cambuk dan potong tangan) sejatinya bukan hukum di Indonesia karena hal tersebut tidak diberlakukan.

“Jadi, benarlah pendapat hukum atau fatwa Kapolri bahwa fatwa MUI tentang atribut Natal tak bisa ditegakkan oleh negara karena ia, dalam konteks Indonesia, bukanlah hukum positif,” tegasnya.

>> Mahfud MD: “Orang Iran Dilarang Haji, Memerintah Tanpa Musyawarah, Itukah Penegakan Hukum Islam?”

Lebih dari itu, tambah pria 59 tahun ini, di kalangan internal umat Islam sendiri sebenarnya fatwa itu juga tidak mengikat karena ia hanya pendapat hukum dan belum tentu sama dengan hukum itu sendiri.

“Itulah sebabnya setiap ulama bisa membuat fatwanya sendiri-sendiri.”

Mahfud kemudian menyinggung hasil penelitian dosen UIN Jakarta Rumadi yang sudah diterbitkan dalam bentuk buku, ”Fatwa Hubungan Antar Agama di Indonesia”. Riset ini menguraikan adanya beberapa fatwa yang berbeda dalam isu yang sama antara tiga lembaga yakni MUI (Komisi Fatwa), NU (Lembaga Bahtsul Masail), dan Muhammadiyah (Majelis Tarjih).

“Dalam hal mengucapkan selamat Natal, pemimpin perempuan, atau bunga bank, misalnya, ketiga lembaga tersebut mengeluarkan fatwa yang berbeda-beda.”

Keberbedaan tersebut, menurut Mahfud, bisa saja terjadi karena fatwa itu hanyalah pendapat hukum dan bukan hukum itu sendiri.

“Makanya fatwa tidak mengikat, kita boleh ikut salah satunya, boleh juga tidak diikuti ketiganya karena kita mengikuti fatwa yang lain lagi. Kalau begitu, apakah fatwa itu penting?”

Kata Mahfud, tentu penting sebagai rujukan karena fatwa itu hanya boleh dibuat oleh orang atau lembaga yang berkompeten dalam bidang agama.

“Apakah fatwa itu baik?”

Tentu pada umumnya fatwa-fatwa itu baik, jawab Mahfud. Karena, menurutnya, fatwa bisa menjadi tuntunan bagi umat yang membutuhkan bimbingan.

“Tetapi terlepas dari soal penting dan baik, fatwa bukanlah hukum dan penegakannya tidak bisa menggunakan aparatur hukum negara,” katanya.[]

>> Mahfud MD: Agar Tak Terjadi Kedzaliman, Menegakkan Hukum Tak Boleh Buru-buru

 

 

YS / islamindonesia / sumber: harian sindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *