Satu Islam Untuk Semua

Monday, 19 December 2016

2 Kapolres Ditegur Terkait SE ‘Atribut Non-Muslim’, Kapolri: Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Bagi Semua Pihak


Islamindonesia.id – 2 Kapolres Ditegur Terkait SE ‘Atribut Non-Muslim’, Kapolri: Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Bagi Semua Pihak

 

Akibat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan atribut non Muslim, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kulon Progo Yogyakarta ditegur oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Pasalnya surat edaran dari dua kapolres itu merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru saja terbit menjelang Natal 2016.

“Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI,” kata Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, seperti dikutip kompas.com (19/12).

Fatwa MUI, bagi Tito, bisa dijadikan rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi, bukan serta-merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.

“Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” kata Tito.

Tito menambahkan, Kapolres di kedua daerah tersebut juga sudah diminta mencabut surat edaran yang dikeluarkan. “Saya suruh cabut,” tegas Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini.

Seperti dikutip Tribunnews.com, Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas.

Surat yang ditandatangani Kapolres itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut non-Muslim bagi umat Islam.

Surat tersebut juga merujuk pada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Sementara Polres Kulon Progo DIY mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas yang ditujukan kepada para pemimpin perusahaan.

Materi SE memuat pencegahan timbulnya gangguan kamtibmas yang bernuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). SE mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan/karyawati.

Kerapnya fatwa MUI dijadikan sandaran hukum dalam bernegara, menurut KH. Ahmad ‘Gus Mus’ Mustafa Bisri, akibat ketidakpahaman soal konsep fatwa itu sendiri.  Berbeda dengan putusan hakim, menurut Gus Mus, fatwa tidak memiliki kekuatan memaksa. Fatwa juga tidak mengikat, kecuali bagi si peminta fatwa.

“Karena tidak tahu, banyak orang ~termasuk mungkin yang di MUI dan di pemerintahan~ menganggap bahwa MUI itu lembaga negara yang fatwanya mengikat,” kata Gus Mus di akun twitternya (18/12). []

 

 

YS / islam indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *