Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 09 June 2016

FIKIH—Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal Menurut Pelbagai Mazhab (1)


IslamIndonesia.id – FIKIH—Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal Menurut Pelbagai Mazhab (1)

Perbedaan dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawal dan bulan-bulan lainnya tidak hanya terjadi di masa kini, melainkan sejak masa-masa sebelumnya. Pasalnya, ada perbedaan dalam memahami teks dan riwayat dari Nabi Muhammad Saw sebagai pembawa risalah agama ini.

Al-Qur’an telah mengkonfirmasi adanya silang pendapat yang terjadi di dalam tubuh umat Islam. (Lebih jauh baca: KAJIAN—Metode Al-Qur’an dalam Menyikapi Perbedaan)

Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, seluruh ahli fikih sepakat, barangsiapa melihat bulan sabit (hilal) sebagai tanda masuknya awal bulan, dia wajib berpuasa, walau semua orang tidak berpuasa. Jika dia tidak berpuasa, maka dia wajib meng-qadha puasa tersebut serta membayar kafarah.

‘Atha bin Abi Rayyah mengatakan bahwa seseorang tidak boleh berpuasa kecuali bila orang lain yang juga turut bersamanya melihat hilal tersebut.

Adapun menurut mazhab Hanafi, jika seorang yang melihat hilal, lalu dia memberikan kesaksian di depan hakim dan kesaksian itu ditolak (sehingga dia tidak berpuasa), maka dia hanya wajib meng-qadha saja dan tidak wajib membayar kafarah.

Begitu pula menurut mazhab Imamiyah, jika ada orang yang melihat hilal Syawal, maka dia wajib berbuka, meskipun semua orang masih berpuasa. Dalam hal itu tidak dibedakan; apakah yang melihat hilal tersebut orang yang adil atau tidak; pria atau wanita.

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum orang yang melihat hilal Syawal sendirian, apakah dia dapat berbuka dengannya ataukah tidak.

Menurut mazhab Maliki, Hanbali, dan Hanafi, tidak boleh berbuka. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Abu Tsaur, boleh berbuka. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam riwayat dari Nabi yang mewajibkan berpuasa dan berbuka dengan melihat hilal.

Ibnu Juzai Al-Maliki dalam bukunya al-Qawanin al-Fiqhiyyah mengatakan bahwa jika ada orang yang melihat hilal Syawal sendirian, maka tidak boleh berbuka dengannya, karena khawatir akan menjadi sasaran tuduhan. Pendapat sama juga disampaikan mazhab Hanbali, tetapi mazhab Syafi’i menolak pendapat tersebut.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Adanya seseorang yang mengaku menyaksikan hilal tidak lantas menjadikan orang lain harus mengikutinya. Yang diwajibkan berpuasa atau berbuka hanyalah orang yang menyaksikan. Bagi orang yang tidak menyaksikan hilal atau tidak mempercayai kesaksiannya tidak wajib mengikutinya.
  2. Kesaksian seorang yang mengaku melihat hilal bisa ditolak oleh seorang hakim bila menurut hakim kesaksiannya bertentangan dengan syariat. Dalam konteks kekinian seorang hakim bisa saja menolak kesaksian seseorang yang mengaku melihat hilal jika bertentangan dengan sains. Misalnya saja menurut sains modern hilal pada derajat dan keadaan tertentu hanya dapat ditangkap oleh alat canggih, sehingga mustahil orang dengan mata telanjang melihatnya. Dalam situasi ini seorang hakim bisa menolak kesaksiannya, meskipun dia bersumpah dengan Al-Qur’an.
  3. Sebagaimana disebutkan di atas, pada masa itu masih dimungkinkan seseorang menyaksikan hilal sendirian. Artinya, ru’yatul hilal tidak dilakukan secara berjamaah. Keterangan tersebut juga bisa dimaknai bahwa jika ada rukyah berjamaah tapi hanya satu orang yang mengaku melihat hilal, maka orang itu bisa diduga sebagai saksi palsu.

 

bersambung

 

Tom/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *