Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 17 November 2016

Ahok Tersangka, MUI: Perjuangan Dialihkan dari Jalanan Ke Persidangan


islamindonesia.id – Ahok Tersangka, MUI: Perjuangan Dialihkan dari Jalanan Ke Persidangan

 

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama, demikian kesimpulan gelar perkara penyelidikan oleh tim penyidik kepolisian atas kasus tersebut oleh Mabes Polri, Rabu (16/11) pagi. Menanggapi status baru Ahok ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak lagi melakukan aksi demo.

“Menyikapi rencana demo tanggal 25 November, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi damai kembali,” kata Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid dalam keterangannya, Rabu (16/11/2016).

Prof. Sumanto Al-Qurtuby: Apakah Umat Islam Wajib Ikuti Fatwa MUI?

MUI meminta agar umat Islam fokus saja mengawal proses hukum kasus Ahok. “Perjuangan harus dialihkan dari jalanan ke persidangan, dari lapangan hijau ke meja hijau,” ucap Zainut.

“Proses hukum masalah ini masih cukup panjang sehingga dibutuhkan kesabaran, kekuatan dan kesungguhan. Sehingga keputusan hakim di pengadilan nanti benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” sambungnya.

MUI sendiri mengapresiasi Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. MUI meminta agar semua pihak bisa menerima hal itu.

NU: Di MUI, Ada Orang yang Paham Kebangsaannya Kacau 

Sebelumnya, pascademo 4 November lalu beredar kabar bakal ada demonstrasi lanjutan pada 25 November 2016. Tujuannya tetap sama, yakni menuntut penuntasan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubenur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi akan ada aksi susulan pada 25 November 2016 mendatang. Meski begitu, hingga kini belum ada permohonan izin yang disampaikan terkait rencana tersebut. []

Klarifikasi MUI: Tidak ada Anjuran Demo 4 November

 

YS / islam indonesia / sumber: detik

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *