Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 25 February 2016

Kewenangan Penentuan ‘Aliran Sesat’ Mutlak Hak Presiden, Kata Menteri


Hanya presiden yang berhak menentukan sesat tidaknya mazhab atau aliran kepercayaan manapun, kata menteri, meminta siapapun berpantang dari menghakimi secara sepihak demi menjaga kerukunan antar umat beragama.

“Bangsa ini belum punya kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan agama,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, saat berbicara dalam Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta Selatan, Selasa (23/02/2016).

Toh, katanya, orang hingga kini masih terus memperdebatkan tolak ukur kesesatan dan siapa yang berwenang untuk menetapkannya.

Menurut Lukman, jalan terbaik dari semua sengkarut itu adalah kembali pada Undang-Undang.

Bila merujuk Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, katanya, presiden seorang yang punya kewenangan langsung menentukan sesat tidaknya suatu aliran agama atau kepercayaan.

“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965, presiden punya kewenangan langsung untuk melarang sebuah paham yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran suatu agama,” katanya.

Kongres kebebasan beragama rutin digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setiap tahun. Kongres kemarin juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.[]

RR/TribunTimur/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *