Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 03 January 2018

Kajian – Isu Nuklir dalam Dinamika Politik Timur Tengah (Bagian 1)


islamindonesia.id –  Isu Nuklir dalam Dinamika Politik Timur Tengah (Bagian 1)

 

 

Akhir-akhir ini dunia politik di Timur Tengah terlihat tengah memanas, namun apabila dilihat jauh ke belakang, sebenarnya perseteruan antara barat, khususnya Amerika Serikat (AS) dengan beberapa negara di Timur Tengah, sudah jauh hari terjadi. Penyebab perseteruan di antaranya terjadi karena persoalan keamanan dan kepentingan AS di Timur Tengah. Salah satu poin penting yang menjadi titik berat perhatian AS adalah mengenai kepemilikan nuklir di Timur Tengah. Tulisan ini akan mengkaji beberapa persoalan sejarah dan perkembangannya terkait isu nuklir di Timur Tengah.

 

Awal Mula

Senjata nuklir pertama kali digunakan oleh AS untuk menyerang Jepang pada Perang Dunia II. Serangan tersebut berhasil meluluhlantakkan dua kota besar di Jepang, yakni Hiroshima dan Nagasaki. Hiroshima dibom nuklir pada 6 Agustus 1945, dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945. Kejadian tersebut merupakan pertama dan terakhir kalinya nuklir digunakan sebagai senjata dalam sebuah peperangan, paling tidak itulah yang diharapkan oleh dunia.[1]

Pada kenyataannya sampai saat ini tercatat terdapat kurang lebih 2000 kali percobaan senjata nuklir yang dilakukan oleh berbagai negara. Negara-negara di dunia dipercaya memiliki hasrat untuk memiliki senjata nuklir. Secara terbuka, terdapat delapan negara yang menyatakan memiliki senjata nuklir, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, China, Perancis, Korea Utara, India, dan Pakistan. Kemudian, meskipun belum mengakui, Israel juga secara luas diyakini memiliki senjata nuklir. Jadi, apabila digabungkan dengan Israel, maka jumlah pemilik senjata nuklir di dunia ini terdapat sembilan negara.[2]

Terdapat juga negara-negara lain yang pernah mengakui memiliki senjata nuklir, negara-negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Belarus, Kazakhstan, dan Ukraina. Afrika Selatan mengakui pernah memiliki arsenal kecil senjata nuklir yang telah disempurnakan pada tahun 1977. Namun pada tahun 1990-an Afrika Selatan menyatakan telah membongkar senjata tersebut dan tidak menggunakannya lagi. Kemudian, bersamaan dengan runtuhnya Uni Soviet di tahun 1991, maka terdapat 15 negara yang memperoleh kemerdekaan, 3 dari 15 negara yang merdeka tersebut—yakni Belarus, Kazakhstan, dan Ukraina—memiliki  senjata nuklir yang dulunya milik Uni Soviet. Di pertengahan tahun 1990-an ketiga negara tersebut mentransfer kepemilikkan senjata nuklir tersebut ke Rusia.[3]

Melihat kedahsyatan senjata nuklir yang digunakan pada Perang Dunia II, seperti yang telah disebutkan di atas, negara-negara lain di luar ke-sembilan negara yang telah disebutkan di atas, diyakini oleh negara-negara pemegang hak penggunaan nuklir sebagai senjata memiliki keinginan untuk memiliki senjata nuklir juga. Menyadari betapa berbahayanya senjata nuklir, maka beberapa negara berinisiatif untuk mencegah penyebaran nuklir sebagai senjata, terutama AS dan Uni Soviet. Di tahun 1968, lahirlah sebuah perjanjian internasional (international treaty) yang bernama Non-Proliferation of  Nuclear Weapons Treaty (NPT). Perjanjian tersebut dibuat untuk mengantisipasi penyebaran teknologi nuklir yang tidak terkontrol yang berpotensi untuk menjadikan nuklir sebagai senjata.[4]

Pada intinya perjanjian tersebut memuat dua poin esensial, yaitu pengklasifikasian dua jenis negara: negara-negara yang menggunakan nuklir sebagai senjata (nuclear weapon states), dan negara-negara yang menggunakan nuklir bukan sebagai senjata (nonnuclear weapon states). Yang mendapatkan hak sebagai negara pengguna nuklir sebagai senjata adalah negara-negara yang sebelum tanggal 1 Januari 1967 telah melakukan tes penggunaan nuklir sebagai senjata. Negara-negara tersebut antara lain adalah AS, Uni Soviet (sekarang Rusia), Perancis, Inggris, dan China.[5]

Menurut NPT, negara-negara yang tergabung di dalamnya tidak diperkenankan untuk memproduksi nuklir sebagai senjata. Jadi, negara-negara yang tergabung dalam NPT, selain kelima negara yang telah disebutkan di atas (AS, Uni Soviet [sekarang Rusia], Perancis, Inggris, dan China) dilarang memproduksi nuklir untuk digunakan sebagai senjata. Negara-negara yang tergabung dalam NPT bila ingin menggunakan teknologi nuklir harus berada dalam pengawasan International Atomic Energy Agency (IAEA).[6]

IAEA dibentuk untuk mengurangi ancaman perang dengan cara memajukan kerjasama di bidang atom, khususnya diantara negara-negara pemilik atom dengan negara-negara berkembang. Kerjasama tersebut diantaranya berbentuk pengkajian mengenai kesehatan, standar keamanan, dan pemberian bahan baku kepada Negara yang memerlukan atom untuk tujuan damai. Pengamanan khusus dibuat untuk mencegah pemakaian atom untuk kepentingan militer. IAEA ini diharapkan dapat menjadi fondasi sistem Internasional untuk mengawasi dan memeriksa persenjataan nuklir. [7]

Masih di dalam NPT, kelima negara pemilik senjata nuklir juga dilarang untuk mentransfer kemampuan senjata nuklir ke negara mana pun dalam bentuk apa pun, bahkan untuk kepentingan sipil pun (penggalian misalnya), nuklir berdaya ledak tinggi dilarang ditransfer.[8] Tetapi, NPT masih mengizinkan kelima negara tersebut untuk tidak mendisfungsikan kemampuan senjata nuklirnya.[9]

Senjata nuklir merupakan sebuah isu yang menyangkut masalah keamanan. Setelah sekian lama dunia disibukkan dengan isu-isu ekonomi, di tahun 2001 isu keamanan mencuat kembali, dunia dikagetkan dengan serangan terhadap menara kembar WTC pada tanggal 19 September, atau lebih dikenal dengan istilah peristiwa 9/11.[10]

Pada saat itu, menara kembar WTC ditabrak oleh dua bawah pesawat udara komersial yang dibajak oleh teroris. Gedung tersebut kemudian terbakar oleh api dan selang tidak beberapa lama gedung tersebut hancur luluh lantak dan ambruk. Pada kejadian tersebut diperkirakan 3000 orang mati. Adalah Osama bin Laden, pemimpin organisasi yang bernama Al-Qaeda, yang dituduh oleh pemerintah AS sebagai biang keladi atas kejadian tersebut.[11] Selain persoalan minyak untuk jangka panjang, kejadian 9/11 mau tidak mau membuat AS harus fokus terhadap kondisi keamanan di Timur Tengah. AS meyakini bahwa basis pergerakkan teroris ada di Timur Tengah.[12]

Bersambung ke: Kajian – Isu Nuklir dalam Dinamika Politik Timur Tengah (Bagian 2)

PH/IslamIndonesia

Catatan Kaki:

[1] Leonard S. Spector “Nuclear Weapons Proliferation”, dalam Redmond, WA (ed.) Microsoft Encarta 2009 [DVD]. Microsoft Corporation, 2008.

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] Jack C. Plano dan Roy Olton, Kamus Hubungan Internasional  (Terjemahan Wawan Juanda) (Bandung: Putra Abardin, 1999), hlm 269.

[7] Ibid.

[8] Teknologi nuklir juga bisa digunakan untuk kepentingan damai, misalnya untuk penggalian sebuah kawasan pertambangan.

[9] Leonard S Spector, Loc. Cit.

[10] Bob Sugeng Hadiwinata, Transformasi Isu dan Aktor di dalam Studi Hubungan Internasional: Dari realisme hingga Konstruktivisme, dalam Yulius P Hermawan (Ed.), Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), hlm 3.

[11]  Tom Gjelten, “September 11 Attacks“, dalam Redmond, WA (ed.) Microsoft Encarta 2009 [DVD]. Microsoft Corporation, 2008.

[12] Nathan Gonzalez, Engaging Iran–The Rise Of A Middle East Powerhouse And America’s Strategic Choice  (Westport, Connecticut: Praeger Security International,  2007), Hlm 4.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *