Satu Islam Untuk Semua

Monday, 17 October 2016

Terkait Al Maidah 51, Lembaga Fatwa Mesir Bolehkan Pemimpin Non Muslim


islamindonesia.id — Terkait Al Maidah 51, Lembaga Fatwa Mesir Bolehkan Pemimpin Non Muslim

Polemik seputar Al Maidah 51 terus bergulir di tengah masyarakat. Sebagian beranggapan bahwa ayat itu tidak berhubungan dengan urusan jabatan-jabatan kenegaraan dan pemerintahan sekuler, sebagian lain menganggapnya terkait erat. Bahkan, ada pendapat yang tak membedakan antara kepemimpinan sekuler dan keagamaan, sehingga menjadikan kepemimpinan itu sesuatu yang sakral apapun status dan tingkatannya.

(Baca, Soal Al-Maidah 51, Cak Nun: Yang Bilang Gubernur Itu Pemimpin Siapa?)

Untuk menjawab polemik ini, beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 14 Oktober 2016, akun twitter intelektual NU Zuhairi Misrawi mengunggah potongan gambar berisi istifta (permonohan fatwa) seseorang dari Indonesia kepada Lembaga Fatwa Mesir. Permohonan fatwa ini dilayangkan pada 12 Oktober 2016.

Isi pertanyaannya: “Apa hukum pencalonan non Muslim untuk jabatan gubernur di daerah yang mayoritasnya berpenduduk Muslim tetapi negara memiliki sistem demokratis yang membolehkan semua warganegara, Muslim ataupun non Muslim, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum secara langsung? Apa pendapat fiqih terhadap status gubernur maupun anggota parlemen seperti dalam khazanah fiqih Islam?

Dalam surat jawaban bernomor 983348 atas istifta (permohonan fatwa) tersebut, Lembaga Fatwa Mesir berfatwa: “Konsep penguasa/pemegang wewenang (al-hakim) dalam negara modern telah berubah. Dia sudah menjadi bagian dari lembaga dan pranata (seperti undang-undang dasar, peraturan perundang-undangan, eksekutif, legislatif, yudikatif) yang ada, sehingga orang yang duduk di pucuk pimpinan lembaga dan institusi seperti raja, presiden, kaisar atau sejenisnya tidak lagi dapat melanggar seluruh aturan dan undang-undang yang ada. Maka itu, pemegang jabatan dalam situasi seperti ini lebih mirip dengan pegawai yang dibatasi oleh kompetensi dan kewenangan tertentu yang diatur dalam sistem tersebut. Pemilihan orang ini dari kalangan Muslim maupun non Muslim, laki-laki maupun perempuan, tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariah Islam, karena penguasa/pimpinan ini telah menjadi bagian dari badan hukum (syakhsh i’itibari/rechtspersoon) dan bukan manusia pribadi (syakhsh thabi’i/natuurlijke persoon).

(Baca, SOROTAN – Apakah Tafsir Al-Maidah 51 yang Dikutip Ahok?)

Sebagaimana diketahui, fatwa merupakan pendapat hukum tidak mengikat (unbinding legal opinion) yang dikeluarkan seorang mufti (pemberi fatwa) untuk merespons pertanyaan dari mustafti (pemohon fatwa). Permintaan fatwa itu disebut istiftâ’, sedangkan proses keluarnya disebut iftâ’. Adanya mustafti, mufti, pertanyaan mustafti dan jawaban mufti adalah syarat sesuatu disebut fatwa.

Dalam pengertian yang ketat, fatwa hanya ada jika ada pertanyaan hukum dari seorang mustafti yang direspons mufti dalam bentuk jawaban, didasari pemahamannya terhadap pendapat-pendapat hukum ulama lain, para fuqaha, atau langsung dari Al-Qur’an dan Sunah.

(Baca, KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat [Bagian I])

Masalah-masalah yang diajukan kepada mufti selalu saja merupakan masalah-masalah hukum, bukan masalah ketuhanan atau teologis, keyakinan, akhlak, tasawuf, tafsir, sejarah dan lainnya. Karenanya, seorang mufti tidak akan mengeluarkan sebuah fatwa tentang sesat atau tidaknya suatu ajaran atau keyakinan, atau benar-tidaknya suatu tafsir, atau benar-tidaknya suatu peristiwa sejarah dan sebagainya. Jika pun masalahnya terkait dengan ajaran, mufti pasti akan meresponsnya secara terbatas sebagai usaha menilai keabsahan tindakan dari sudut pandang hukum.

AJ/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *