Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 03 December 2019

Soal Aturan Majelis Taklim, Azyumardi: Negara Ini Mau Apa?


Islamindonesia.id-Soal Aturan Majelis Taklim, Azyumardi: Negara Ini Mau Apa?

Terbitnya Peraturan Menteri Agama Tentang Majelis Taklim melahirkan tanda tanya di sebagian masyarakat. Bahkan, cendekiawan muslim Azyumardi Azra mengaku heran dengan adanya Peraturan yang telah diundangkan pada 13 November lalu itu.

“Saya heran negara ini mau apa,” katanya seperti dilansir Republika.co.id, 2 Desember. “Misalnya majelis taklim ibu-ibu itu. Majelis taklim seperti ini diatur apanya, saya juga tidak tahu.”

Kalaupun ada majelis taklim yang mengajarkan ekstremisme, pengejian tersebut hanya segelintir. Fenomena majelis taklim mengajarkan ekstremisme bukan gejala umum dan hanya pengecualian.

Oleh karena itu, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini mempertayakan urgensi terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 itu. Apalagi di dalamnya diatur soal siapa yang mengisi sebagai penceramah, isi ceramahnya, dan keharusan untuk menyampaikan laporan kepada Kemenag.

“Majelis taklim itu tidak perlu diatur-atur. Dulu itu pada zaman almarhum Tuti Alawiyah, majelis taklim itu ya begitu itu. Majelis-majelis taklim mengajarkan doa dan mengaji,” katanya. 

Pada pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri tentang Majelis Taklim, misalnya, menyebutkan majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Ayat berikutnya menjelaskan pendaftarakan majelis taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis oleh pengurus majelis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementeria Agama, Juraidi, menampik bahwa bleid itu bertujuan mewajibkan majelis taklim mendaftar di Kementerian Agama. Menurut dia, Peraturan hanya menggunakan istilah harus. Dengan demikian, meski tak terdaftar, majelis taklim tak akan mendapatkan sanksi.

Jika majelis taklim terdaftar, kata Juraidi, Kementerian akan mudah melakukan pembinaan. Di antara bentuk pembinaan itu ialah; workshop manajemen majelis taklim, penguatan organisasi, dan peningkatan kompentensi pengurus.

Sementara organisasi Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, menolak sertifikasi majelis taklim sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut. NU dan Muhammadiyah menilai beleid itu tidak relevan dan membuat gaduh. []

[Baca juga: NU dan Muhammadiyah Tolak Sertifikasi Majelis Taklim ]

YS/islamindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *