Satu Islam Untuk Semua

Monday, 02 December 2019

NU dan Muhammadiyah Tolak Sertifikasi Majelis Taklim


islamindonesia.id-NU dan Muhammadiyah Tolak Sertifikasi Majelis Taklim

Organisasi Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, menolak sertifikasi majelis taklim sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019. NU dan Muhammadiyah menilai Peraturan yang resmi diundangkan pada 13 November lalu itu tidak relevan dan membuat gaduh.

“Jika itu terjadi, dimungkinkan akan memunculkan konflik kepentingan dan gesekan paham keagamaan yang melibatkan otoritas negara atau institusi pemerintah,” kata Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir seperti dilansir Koran Tempo, 2 Desember.

Menurut Haedar, Pemerintah tak semestinya berlebihan mengatur kegiatan keagamaan. Selama tak berbahaya, Pemerintah mestinya memberikan keluasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sosial maupun keagamaan. “Yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama,” katanya.

Sementara Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU, Helmy Faisal Zaini, sertifikasi majelis taklim tidak diperlukan karena selama ini suasana dalam kegiatan keagamaan sudah kondusif. Lagi pula, kata dia, majelis taklim merupakan forum ukhuwah untuk menggelar yasinan, tahlilan, dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Sertifikasi majelis taklim hanya akan mengganggu suasana yang sudah kondusif,” katanya. Di sisi laim, kata Helmy, Negara telah memiliki Undang-Undang Keormasan.

Pada pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri tentang Majelis Taklim, misalnya, menyebutkan majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Ayat berikutnya menjelaskan pendaftarakan majelis taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis oleh pengurus majelis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementeria Agama, Juraidi, menampik bahwa beleid itu bertujuan mewajibkan majelis taklim mendaftar di Kementerian Agama. Menurut dia, Peraturan hanya menggunakan istilah harus. Dengan demikian, meski tak terdaftar, majelis taklim tak akan mendapatkan sanksi.

Jika majelis taklim terdaftar, kata Juraidi, Kementerian akan mudah melakukan pembinaan. Di antara bentuk pembinaan itu ialah; workshop manajemen majelis taklim, penguatan organisasi, dan peningkatan kompentensi pengurus.[]

YS/islamindonesia/Foto: Sindonews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *