Satu Islam Untuk Semua

Monday, 19 December 2016

Soal Aksi FPI di Mall Jelang Natal, Gus Mus: Banyak Orang Anggap MUI Lembaga Negara


islamindonesia.id – Soal Aksi FPI di Mall Jelang Natal, Gus Mus: Banyak Orang Anggap MUI Lembaga Negara

 

Di Surabaya, aparat kepolisian mengawal ketat aksi Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan ke mal-mal dan pusat perbelanjaan menyusul keluarnya fatwa anyar Majelis Ulama Indonesia, Ahad (17/12) siang. FPI mengaku melakukan pawai ta’aruf dalam rangka sosialisasi Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non Muslim di mall-mall dan pusat perbelanjaan.

Berita yang diturunkan oleh surabaya.tribunnews.com ini pun menuai beragam tanggapan. Akun @Nurizal misalnya mengatakan, “Kalau aparat yang punya kewajiban diam, rakyat pasti bergerak sendiri atau berkelompok.”

Tanggapan Nurizal ditanggapi oleh Putri almarhum KH. Abdurahman ‘Gus Dur’ Wahid, Alissa, dengan mengatakan “ Kewajiban aparat menertibkan yang ingin main hakim sendiri. MUI bukan lembaga negara, fatwanya bukan hukum positif”

Cuitan @AlissaWahid ini pun mengundang komentar lebih luas lagi, termasuk KH. Ahmad ‘Gus Mus’ Mustafa Bisri. Teman akrab Gus Dur ini mengatakan,  “Karena tidak tahu, banyak orang ~termasuk mungkin yang di MUI dan di pemerintahan~ menganggap bahwa MUI itu lembaga negara yang fatwanya mengikat.”

2016-12-19-9

Seperti diketahui, Gus Mus pernah menyinggung perbedaan antara fatwa, wacana, dan vonis yang sering dirancukan. Gara-gara kerancuan itu, kata jebolan Al Azhar Mesir ini sering terjadi fatwa dianggap vonis. Celakanya, lanjut Gus Mus, ada yang mengeksekusi berdasar fatwa tersebut.

“Itu merupakan kesalahan bertumpuk.Yakni, kesalahan menganggap fatwa sebagai vonis serta melakukan eksekusi dan penghakiman sendiri. Saya menjelaskan istilah-istilah tersebut terutama agar masyarakat tidak terlalu bingung dan resah terhadap fatwa-fatwa MUI,” katanya (Baca juga: KOLOM – Fatwa dan Fatwa)

Gus Mus menjelaskan, fatwa dalam istilah agama – sempitnya: fikih – mirip dengan pengertian bahasanya, yakni jawaban mufti terhadap masalah keberagamaan. Dulu -dan sampai sekarang di beberapa negara Timur Tengah- fatwa memang diminta dan diberikan oleh mufti secara perorangan.

“Dalam kitab-kitab fikih, mufti atau pemberi fatwa dibedakan dengan hakim,” katanya.

Mufti hanya memberikan informasi kepada dan sesuai dengan pertanyaan si peminta fatwa. Sementara itu, hakim memutuskan hukuman setelah mendengarkan berbagai pihak, seperti penuntut, terdakwa, dan saksi-saksi.

“Berbeda dengan putusan hakim, fatwa tidak memiliki kekuatan memaksa. Ia tidak mengikat, kecuali bagi si peminta fatwa,” katanya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa teranyar soal atribut non-Muslim menjelang perayaan Natal 2016.  “Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12).

Atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.[]

Soal Atribut Non-Muslim, Gus Mus: Fatwa Tak Memiliki Kekuatan Memaksa dan Mengikat

 

YS / islamindonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *