Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 18 December 2016

Soal Atribut Non-Muslim, Gus Mus: Fatwa Tak Memiliki Kekuatan Memaksa dan Mengikat


Islamindonesia.id – Soal Atribut Non-Muslim, Gus Mus: Fatwa Tak Memiliki Kekuatan Memaksa dan Mengikat

 

Menjelang perayaan Natal 2016, Majelis Ulama Indonesia kembali mengeluarkan fatwa teranyar soal atribut non-Muslim. Setelah menjadi perdebatan tiap tahun, khususnya setiap natalan, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa.

“Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12).

Atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Menanggapi fenomena fatwa akhir-akhir ini, KH. Ahmad Mustafa ‘Gus Mus’ Bisri pernah mengatakan, tren ini sudah mirip dengan latah. Fatwa yang dinilai sering tidak menjadi solusi, melainkan malah meresahkan.

“Pak Jusuf Kalla waktu menjadi wakil presiden sampai berpesan dalam pembukaan Ijtimak Komisi Fatwa MUI agar MUI jangan mengeluarkan fatwa yang meresahkan dan menjadi ketakutan baru, melainkan menjadi solusi,” kata Gus Mus mengutip ucapan JK yang dimuat di Jawa Pos, Minggu 25 Januari 2009.

Di sisi lain, ada pula yang khawatir, dengan sering dan mudahnya fatwa dikeluarkan, fatwa akan kehilangan wibawa dan kesakralan. Padahal, kata Gus Mus di Harian Jawa Pos (2010), sejak dulu organisasi NU dengan bahtsul masail-nya dan Majelis Tarjih Muhammadiyah selalu menjawab masalah-masalah keagamaan yang ditanyakan anggotanya.

“Di banyak pesantren juga ada tradisi musyawarah di kalangan santri. Mereka berlatih menjawab masalah-masalah keagamaan di masyarakat. Hanya, dulu mungkin tidak ada media massa yang tertarik menyiarkannya,” kata pengasuh Ponpes Raudlatu Thalibin Rembang ini.

Masih di Harian Jawa Pos, Jebolan Al Azhar Mesir ini pernah sedikit menjelaskan perbedaan antara fatwa, wacana, dan vonis yang sering dirancukan. Gara-gara kerancuan itu, sering terjadi fatwa dianggap vonis. Celakanya, lanjut Gus Mus, ada yang mengeksekusi berdasar fatwa tersebut. Itu merupakan kesalahan bertumpuk.

“Yakni, kesalahan menganggap fatwa sebagai vonis serta melakukan eksekusi dan penghakiman sendiri. Saya menjelaskan istilah-istilah tersebut terutama agar masyarakat tidak terlalu bingung dan resah terhadap fatwa-fatwa MUI,” katanya.

Ternyata, sekarang masih atau semakin banyak keluhan mengenai kian maraknya fatwa, tidak hanya dari MUI. Masyarakat kembali ramai membicarakan dan sebagian malah menyatakan semakin bingung. Apalagi, kemudian ada yang membesar-besarkan perbedaan fatwa, seperti fatwa yang mengharamkan rokok dan yang hanya memakruhkannya.

“Maka, saya teringat akan hal yang pernah saya kemukakan -mengutip keterangan para ulama- tentang fatwa …”

Gus Mus menjelaskan, fatwa dalam istilah agama – sempitnya: fikih – mirip dengan pengertian bahasanya, yakni jawaban mufti terhadap masalah keberagamaan. Dulu -dan sampai sekarang di beberapa negara Timur Tengah- fatwa memang diminta dan diberikan oleh mufti secara perorangan.

“Dalam kitab-kitab fikih, mufti atau pemberi fatwa dibedakan dengan hakim,” katanya.

Mufti hanya memberikan informasi kepada dan sesuai dengan pertanyaan si peminta fatwa. Sementara itu, hakim memutuskan hukuman setelah mendengarkan berbagai pihak, seperti penuntut, terdakwa, dan saksi-saksi.

“Berbeda dengan putusan hakim, fatwa tidak memiliki kekuatan memaksa. Ia tidak mengikat, kecuali bagi si peminta fatwa.”

Itu pun berlaku dengan beberapa catatan, kata Gus Mus. Antara lain, si peminta fatwa hanya mendapatkan fatwa dari satu pihak atau pemberi fatwa dan fatwa yang diberikan sesuai dengan kemantapan hatinya. Apabila ada dua pihak yang memberikan fatwa berbeda, dia mengikuti fatwa yang sesuai dengan kata hatinya.

“Itu berdasar hadis Nabi Muhammad SAW, “Istafti qalbak/nafsak wain aftaaka an-naas…” Arti hadis tersebut, mintalah fatwa hati nuranimu meski orang-orang sudah memberimu fatwa.”

Sementara itu, mufti yang boleh ditanya dan memberikan fatwa adalah orang yang memenuhi kriteria tertentu.

“Bukan sembarang orang,” katanya.[]

 

YS / islam indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *