Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 23 August 2018

Respons Kasus Meiliana, Yenny Wahid: Saatnya DPR Hapus Pasal Penistaan Agama


islamindonesia.id – Respons Kasus Meiliana, Yenny Wahid: Saatnya DPR Hapus Pasal Penistaan Agama

 

Merespons putusan sidang Meiliana yang dihukum 18 bulan karena dianggap telah melakukan penistaan agama,  putri Gus Dur, Yenny Wahid menyatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi momen bagi DPR untuk merevisi UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Yenny berpendapat apa yang dilakukan oleh Meiliana tidak menodai agama saat memprotes volume suara azan. Ada tiga hal yang dia lihat dalam kasus tersebut.

“Kita memohon agar hakim tidak tunduk dalam tekanan massa. Kedua, kita juga pertanyakan fatwa bisa menjadi dasar hukum. Ketiga, ini menjadi momen bagi DPR untuk merevisi soal UU PNPS, penodaan agama. Pasal penodaan agama. Segera revisi agar tidak ada lagi kasus Meiliana lainnya,” ucap Yenny di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut Yenny, DPR bisa menghapus pasal tentang penistaan agama. Hal ini karena sudah banyak kasus sebelum Meiliana.

“Dihapus, sekalian saja dihapus. Karena sudah makan terlalu banyak korban,” tegas Yenny.

Lalu, jika ada sengketa atau masalah, bisa dibawa ke ranah hukum dengan pasal pidana biasa. Hal ini untuk menghindari massa yang gampang tersulut amarah saat mendengar penistaan atau penodaan agama.

“Terlalu gampang menyulut emosi masyarakat ketika dikategorikan penistaan agama. Kalau dinyatakan kriminal biasa, itu tidak bisa menyulut emosi masyarakat. Ini judulnya saja sudah menista agama, ini gampang sekali diprovokasi, gampang sekali bergejolak,” ucap Yenny.

Sementara itu, untuk masalah keberatan akan suara azan, seharusnya hal itu bisa didialogkan. Hal tersebut pun pernah diutarakan oleh Ketua Dewan Masjid Jusuf Kalla.

[Baca: JK: Serupa Imbauan Dewan Masjid, Permintaan Meiliana Tak Seharusnya Dipidana]

“Ini Ketua Dewan Masjid, yang mengurusi masjid seluruh Indonesia, mengatakan tidak ada masalah dan tidak bisa dipidana. Tapi kenapa dibawa ke ranah hukum, ini yang kita sesalkan,” ucap Yenny.

Selain itu, Yenny melihat proses persidangan tidak berjalan baik. Vonis hakim lebih didasarkan pada tekanan massa, bukan fakta hukum.

“Jadi kita berharap hakim melihat fakta hukum. Jika memang tidak ada bukti, walaupun massa melakukan tekanan, berharap hakim kedepankan hati nurani. Ke depannya, kita mendukung Ibu Meiliana melakukan banding,” kata Yenny.

Sebelumnya, Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang menurutnya terlalu keras. Atas putusan hakim, pihak Meiliana mengajukan banding.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *