Satu Islam Untuk Semua

Monday, 08 May 2017

Pemerintah Resmi Bubarkan HTI


Islamindonesia.id – Pemerintah Resmi Bubarkan HTI

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Wiranto, mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan menciptakan benturan di masyarakat. Keputusan ini diambil, menurut Menko Polhukam, setelah melalui pengkajian.

“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan seperti dilansir BBC Indonesia, 8 Mei.

Wiranto menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu. Pertama, HTI tidak memainkan peran positif dalam kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan.

“Kedua, Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan Pancasila yang merupakan dasar bernegara Indonesia,” kata Wiranto.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” katanya.

Sebelumnya, HTI angkat bicara terkait wacana pembubaran organisasi karena dinilai anti-Pancasila. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

“Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?” ujar Ismail seperti dilansir Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Ismail mengklaim HTI adalah organisasi dakwah yang sah, tidak bertentangan dengan Pancasila, dan anti-kekerasan. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk membubarkan HTI.

Peneliti Program Studi Lintas Agama dan Budaya (CRCS)  UGM, Mohammad Iqbal Ahnaf, menyatakan retorika HTI itu menunjukkan apa yang bisa disebut sebagai langkah “strategic ambiguity”. Di satu sisi, HTI tidak menyatakan secara eksplisit dan terang-terangan ingin mengganti Pancasila, tetapi di sisi lain terus menyuarakan wacana anti-sistem yang keras.

Dalam portal resmi CRCS UGM, Ahnaf lalu menjelaskan isi buku Manifesto Hizbut Tahrir untuk Indonesia. Dalam buku yang diterbitkan pada 2009 itu, dikatakan  “Hizbut Tahrir juga menentang dengan keras konsep-konsep yang lahir dari paham Sekulerisme seperti Demokrasi, Patriotisme, Sosialisme dan Kapitalisme atau isme-isme lain.”

Abdul Qadim Zallum (1924-2003), pemimpin generasi kedua Hizbut Tahrir setelah pendirinya Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1977), menulis buku berjudul Demokrasi Sistem Kufur (Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufr) yang disebarluaskan dan menjadi bacaan pokok kaderisasi.

“Buku ini tidak hanya menyerang demokrasi tetapi juga menuduh nasionalisme sebagai strategi jahat orang-orang kafir untuk memecah belah dunia Islam,” kata pria yang pernah secara khusus meneliti HTI ini seperti dikutip di crcs.ugm.ac.id, 6/5.

Di kesempatan berbeda, peneliti Fahd University Arab Saudi Prof. Sumanto Al-Qurtuby menanggapi organisasi anti-demokrasi yang kerap memanfaatkan alam demokratis dengan demonstrasi. Al-Qurtuby menyebut kelompok itu hobinya mencaci-maki demokrasi karena sistem ini dianggap sebagai liberal-sekuler atau produk kebudayaan Barat” yang “kafir”.

Hizbut Tahrir  yang mengklaim mengusung “sistem politik” Islam, lanjut Al-Qurtuby, malah dilarang di negara-negara mayoritas Muslim, Arab maupun non-Arab. Bahkan di negara asalnya tempat HT lahir (yaitu Palestina) juga tidak laku dan mati.

“Lucunya HT malah tumbuh subur di negara-negara penganut sistem demokrasi (baik liberal maupun illiberal) seperti di Amerika, Inggris, Australia, termasuk Indonesia, yang selalu mereka “kopar-kapirkan” itu,” katanya via akun facebooknya dan diberitkan IslamIndonesia.id beberapa waktu lalu.

 

 

YS/ Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *