Satu Islam Untuk Semua

Monday, 01 August 2016

OPINI—Bagaimana Posisi Sistem Kerajaan dalam Pandangan Islam?


IslamIndonesia.id—Bagaimana Posisi Sistem Kerajaan dalam Pandangan Islam?

 

Ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa sistem monarki atau kerajaan tidak diakui oleh Islam karena dianggap bertentangan dengan syariat. Apakah pernyataan itu benar atau hanya sekadar ungkapan sekelompok orang yang antimonarki?

Sistem monarki atau kerajaan adalah sistem pemerintahan tertua yang pernah ada dan masih digunakan oleh sebagian masyarakat dunia hingga saat ini. Sejarah mencatat bahwa sistem ini diterapkan manusia sejak 3000 tahun yang lalu dan telah berkembang dan diakui oleh berbagai bangsa dan negara di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali juga di bumi Nusantara.

Dalam Islam, sistem ini konon mulai diperkenalkan oleh Muawiyah, pendiri Daulah Bani Umayyah yang saat pelantikan putranya sebagai penggantinya pernah berkata, “Aku bukanlah seorang khalifah tetapi aku adalah raja pertama dari raja-raja Islam. Dan kalian akan mendapati raja-raja lain sepeninggalku.”

Meski dianggap sebagai bagian dari tradisi Romawi dan Persia, kalangan yang menyatakan bahwa sistem kerajaan tak dilarang dalam Islam, biasanya mengambil acuan petuah berikut sebagai dasar argumentasi:

“Kebijaksanaan ibarat barang tercecer bagi umat Islam. Maka di manapun Muslim menemukan kebijaksanaan, maka merekalah yang sesungguhnya paling layak untuk mengambilnya.” 

Selain itu, ada pula yang mendasarkan pendapatnya pada data sejarah yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw sendiri konon pernah mengakui sistem monarki dalam surat-surat yang beliau tulis untuk para pemimpin dan para raja terkemuka pada zamannya. Sebagai bukti, setidaknya sebagaimana terdapat dalam isi surat untuk dua orang Raja Oman berikut ini:

Surat Rasulullah saw untuk Jaifar dan Abdu Ibni Al-Julandi

Bismillahir Rahmanir Rahim

Dari Muhammad Hamba Allah dan Rasul-Nya kepada Jaifar dan Abdu Ibni Al-Julandi,

Salam bagi orang yang mengikuti petunjuk,

“Aku mengajak kamu dengan dakwah Islam, anutlah agama Islam maka kalian akan selamat. Sesungguhnya aku adalah Rasul Allah kepada seluruh umat manusia untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup agar pasti ketetapan terhadap orang kafir. Ketika kamu berdua memeluk Islam, aku akan mengatur kalian sebagai penguasa. Jika tidak maka kekuasaan kamu akan lenyap. Pasukan berkudaku akan menguasai negerimu dan kenabianku akan mengalahkan kekuasaanmu.”

Surat Rasulullah saw untuk Hauzah bin Ali Al Hanafi

Bismillahir Rahmanir Rahim,

Dari Muhammad Rasulullah kepada Hauzah bin Ali

Salam bagi orang yang mengikuti petunjuk,

Ketahuilah bahwa agamaku akan sampai ke ujung tempat kaki unta dan kuda berpijak. Anutilah agama Islam, maka kamu akan selamat dan sesuatu yang ada di tangan kamu akan tetap menjadi milikmu.”

Menurut Al Waqidi, “Ketika Hauzah menerima surat Rasulullah, bersamanya ada seorang tokoh Nasrani asal Damaskus yang bertanya kepadanya tentang isi surat tersebut. Hauzah menjawab; ‘Muhammad mengajak aku untuk memeluk agama Islam, namun aku tidak memberikan jawabannya.’ Tokoh agama itu lalu bertanya; ‘Mengapa tak kamu jawab?’ ‘Aku menyayangi agamaku dan aku tidak ingin kehilangan pengikut dari kaumku karena mengikuti ajakan Muhammad.’  Tokoh agama itu berkata; ‘ Demi Allah, sikap yang paling tepat dan terbaik bagimu adalah memenuhi seruannya untuk memeluk Islam. Maka kamu akan tetap menjadi penguasa.’”

Belum lagi jika dilihat dari kisah para Rasul terdahulu pun, dapat diketahui bahwa mereka juga pernah menerapkan dan mengamalkan sistem monarki, di antaranya Nabi Daud dan Nabi Sulaiman.

Maka dari itu, sebagian ulama Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa syariat para nabi sebelum Nabi Muhammad saw tetap sah diberlakukan kecuali ada nash yang menghapuskan syariat tersebut. Artinya, karena sistem monarki adalah syariat yang pernah diamalkan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman, maka hal itu tetap bisa diamalkan umat Islam pada masa sekarang, kecuali terbukti ada nash mutawatir yang memang melarangnya.

Dengan analogi tersebut, tak heran jika jumhur ulama AhluSunah pun berpendapat bahwa sistem monarki berwujud Institusi Kerajaan adalah sah secara syariat. Di antaranya dengan berpedoman juga pada riwayat berikut ini:

“Menunjuk Raja hukumnya fardhu kifayah seperti menunjuk qadhi.” (Imam Ibnu Hajar)

“Umat Islam harus memiliki raja yang menegakkan agama, membela orang yang teraniaya dan menyempurnakan yang hak. Sebab itu wajib menunjuk penggantinya jika raja tersebut mangkat.” (Imam Yusuf Al Ardabili Al Syafie)

“Raja adalah payung Allah di bumi ini, tempat bernaungnya orang-orang yang lemah, pemberi pertolongan terhadap orang yang teraniaya. Barangsiapa memuliakan Raja Allah di dunia ini, Allah akan memuliakannya di akhirat.”

“Raja adalah payung Allah di dunia, tempat bernaungnya hamba-hamba Allah yang teraniaya. Maka seandainya Raja itu adil, baginya pahala dan wajiblah bagi rakyat berterima kasih. Dan seandainya dia (Raja) zalim atau khianat atau menyeleweng, dia berdosa dan rakyat wajib bersabar. Dan ketika para penguasa itu zalim, langit tidak akan menurunkan hujan. Bila mereka tidak membayar zakat, binasalah binatang dan ternak. Bila zina merajalela, timbullah kemiskinan dan apabila perjanjian dibatalkan, musuh-musuh bertindak jahat.” 

Dari uraian di atas untuk sementara dapat disimpulkan, bahwa sistem monarki atau kerajaan adalah sah dan boleh saja dalam pandangan Islam.

Tapi, benarkah demikian?

Apakah cukup dengan tidak adanya larangan penerapan sistem monarki atau kerajaan oleh Nabi secara lisan, dapat diartikan bahwa sistem ini dibolehkan dalam Islam?

Bagaimana halnya dengan tindakan nyata Nabi sendiri yang tidak menerapkan sistem pemerintahan yang sama pada zaman beliau memimpin warga Madinah dan seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia kala itu? Tidakkah itu dapat pula diartikan bahwa Islam sesungguhnya tak menghendaki tegaknya sistem kerajaan?

Atau sebenarnya Islam hanya mengakomodir satu macam sistem kerajaan dengan syarat ketat yang mesti dipenuhi?

Wallahu ‘a’lam..

 

EH/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *