Satu Islam Untuk Semua

Monday, 09 January 2017

MUI Sayangkan 11 “Situs Islam” Diblokir, Kemenkominfo: Kalau Ngaku Media Jurnalistik, Ikuti Kaidahnya


islamindonesia.id – MUI Sayangkan 11 “Situs Islam” Diblokir, Kemenkominfo: Kalau Ngaku Media Jurnalistik, Ikuti Kaidahnya

 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam. Menurut Zainut, pemblokiran situs Islam tersebut sangat menyinggung perasaan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.

“Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal? Semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah. Tapi kan tidak boleh semua dikatakan mengandung paham radikal? Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri,” kata Zainut seperti dikutip merdeka.com, Senin (9/1).

[Baca juga: 11 “Media Islam” Diblokir, Dewan Pers: Tak Penuhi Syarat Jurnalistik, Bukan Situs Pers]

Dia menuturkan, langkah pemblokiran ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Sebab, lanjut dia, Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.

“Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata,” ujarnya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, terkait media Islam yang diduga radikal memang telah diblokir pihaknya. Namun, dia membantah media Islam yang diblokir adalah asli produk jurnalistik.

“Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya,” jelas Semuel seperti dikutip liputan6.com (9/1).

[Baca juga: 87 Situs Radikalisme dan 767.888  Situs Porno Diblokir Sepanjang 2016]

Secara terpisah, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Imam Wahyudi menambahkan sebelas situs Islam yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut tak memenuhi syarat dalam undang-undang jurnalistik.

“Itu bukan (situs yang memenuhi syarat dalam undang-undang pers),” kata Imam Rabu (4/1).

Ia menjelaskan, salah satu tugas dewan pers adalah mendata perusahaan pers dan membuat penilaian kode etik jurnalistik. Situs-situs yang memenuhi syarat pers dan produk jurnalistik, maka akan dianggap sebagai produk jurnalistik. Hal ini berdasarkan UU Pers No 40/1999.

“Kalau tidak memenuhi syarat (jurnalistik) bukan berarti situs pers, itu diatur oleh undang-undang lain. Bisa undang-undang ITE,” katanya seperti dilaporkan republika.co.id.

Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan juga sebelumnya menilai pihak pengelola 11 situs yang merasa dirugikan atas pemblokiran oleh Kemenkominfo bisa meminta perlindungan ke Dewan Pers. Namun ia menegaskan, ada aturan agar situs portal berita bisa diadvokasi oleh Dewan Pers, yakni salah satu syaratnya adalah situs tersebut memenuhi syarat dalam undang undang pers.[]

[Baca jugaSebagian “Berita Aleppo” Provokatif, Pelajar Indonesia di Suriah Rilis 15 Pernyataan Resmi]

YS/ islam indonesia

One response to “MUI Sayangkan 11 “Situs Islam” Diblokir, Kemenkominfo: Kalau Ngaku Media Jurnalistik, Ikuti Kaidahnya”

  1. akuSinten says:

    MUI ikut berkomentar atas situs2 yg menyalahi aturan, kurang kerjaan?? Bila tdk ada kerjaan bubar saja, hehehe…….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *