Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 12 January 2017

Menag Lukman: Kemenag Tolak Investasikan Dana Haji untuk Bangun Infrastruktur


islamindonesia.id – Menag Lukman: Kemenag Tolak Investasikan Dana Haji untuk Bangun Infrastruktur

 

Di tengah polemik dan isu yang berkembang terkait wacana pemerintah, seperti pernah disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, bahwa dana haji akan bisa menjadi sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Yakni melalui proyek infrastruktur dengan berbasis ke sukuk sebagai bagian dari pembiayaan, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak menginvestasikan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi setoran awal calon jemaah haji untuk membangun infrastruktur.

Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, Kemenag melakukan pengembangan BPIH melalui tiga skema, yaitu: (a) membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); (b) membeli Surat Utang Negara (SUN); dan/atau (c) menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

“Oleh karenanya, tidak ada dana haji (BPIH) yang diinvestasikan oleh Kemenag untuk membangun infrastruktur,” tegas Lukman di Jakarta, Selasa (10/01/2107).

“Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam PMA 23 tahun 2011 tentang pengelolaan BPIH,” sambungnya.

[Baca: Soal Dana Haji untuk Bangun Infrastruktur: DPR Menolak, MUI Setuju]

Pasal 11 PMA 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan BPIH mengatur masalah Pengembangan BPIH. Ayat satu mengatur bahwa pengembangan BPIH dilakukan untuk memperoleh nilai manfaat dengan jaminan keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.

Ayat kedua menegaskan, bahwa pengembangan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara membeli SBSN, membeli SUN, dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

Hal sama ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil. Menurutnya, penempatan dana BPIH selama ini mengacu pada pasal 11 PMA 23 tahun 2011. Ada tiga pilihan, salah satu di antaranya adalah SBSN.

Namun, menurut Djamil, apabila dana haji yang ditempatkan di Kementerian Keuangan dalam bentuk pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dalam pemanfaatannya oleh pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur, maka hal itu bukan menjadi domain Kemenag.

Demikian pula, lanjutnya, apabila ada dana haji yang dikelola oleh perbankan syariah penerima setoran BPIH (BPS BPIH) kemudian digunakan untuk pembiayaan infrastruktur oleh BPS BPIH, juga tidak menjadi domain Kemenag untuk mengaturnya.

Pengelolaan dana haji kembali disorot oleh sejumlah anggota DPR. Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyesalkan langkah pemerintah yang menggunakan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Sodik menilai, langkah pemerintah tidak etis. Mengingat upaya masyarakat yang bersusah payah mengumpulkan uang demi untuk pergi ke Tanah Suci. Dia menuturkan, sebagai salah satu bentuk kehati-hatian pemerintah yakni berkonsultasi dengan mitra kerja di DPR.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *