Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 11 January 2017

Soal Dana Haji untuk Bangun Infrastruktur: DPR Menolak, MUI Setuju


islamindonesia.id – Soal Dana Haji untuk Bangun Infrastruktur: DPR Menolak, MUI Setuju

 

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dana haji akan bisa menjadi sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pemerintah saat ini sudah membuat proyek infrastruktur dengan berbasis ke sukuk sebagai bagian dari pembiayaan.

“Dana haji buat infrastruktur, intinya nanti dia bisa ikut penyertaan. Sekarang ini kan kita sudah bikin namanya proyek berbasis sukuk,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Mantan menteri keuangan ini menuturkan, pembiayaan melalui sukuk tersebut bisa menggunakan dana haji secara tidak langsung. “Sukuknya ya bisa dari dana haji misalkan, bisa kita pakai untuk infrastruktur. Jadi, tidak langsung, bisa juga dana haji harus ada badannya dulu,” kata dia.

Pada intinya, Bambang menegaskan, dana haji ke depannya akan menjadi bagian dari modal yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia.

“Yang jelas nantinya dia bisa berpartisipasi untuk pendanaan dari capital-nya infrastruktur, modalnya infrastruktur,” tuturnya.

Berbeda dengan Bambang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menolak penggunaan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Agama.

Menurutnya, penggunaan dana setoran haji yang telah ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen sukuk harus sesuai peruntukannya dan harus melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI.

“Selama ini SBSN yang telah direview Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah sukuk ritel, dengan masyarakat memodali pembangunan infrastruktur. Namun terkait penggunaan dana setoran haji oleh Kementerian Agama, untuk itu saya tidak tahu jangan-jangan DSN belum tahu,” kata dia seperti dikutip dari laman resmi DPR, Senin (9/1/2017). “Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII, apalagi persetujuan,” tambah Iskan.

Selain itu, penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya dan dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI, bisa menimbulkan masalah. Seperti kesulitan dalam menghitung ujroh (imbalan hasil) infrastruktur yang merupakan kewajiban negara.

“Jadi bagaimana sistem bagi hasilnya? Jangan sampai secara syar’i menjadi kabur sangat tidak layak kalau sesuai fatwa MUI,” kata dia.

Namun apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut ternyata berbeda dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang justru menyetujui dana abadi haji menjadi sumber investasi untuk pembangunan infrastruktur. Dengan cara pemerintah mendorong dana abadi dapat menjadi sumber investasi infrastruktur di Indonesia.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Muhidin Junaidi mengatakan, dulu uang yang dikelola oleh pemerintah ini belum diperuntukkan sebagai sumber pendanaan infrastruktur.

“Uang haji dikelola oleh Dana Abadi Umat, dulu belum dikelola untuk investasi maka dibentuk tim. Nah, tim ini yang akan memanfaatkan dananya untuk infrastruktur,” ujarnya di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Dia menjelaskan, meski ada potensi proyek infrastruktur yang dijadikan jaminan bisa gagal, namun itu bisa diantisipasi dengan pengawasan yang ketat. “Kan ada pengawas ya, mungkin sedikit seandainya ada sedikit penyelewengan. Sudah diperingatkan ya kan,” kata Muhidin.

Menurut Muhidin, jumlah dana haji besar dan bersifat jangka panjang, sehingga cocok jika dijadikan sebagai modal pembangunan infrastruktur.

“Naik haji setahun sekali seumur hidup. Sekarang naik haji harus nunggu. Program itu 10 tahun terakhir karena memang jumlahnya besar yang mau haji,” pungkasnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *