Satu Islam Untuk Semua

Monday, 30 January 2017

Komit Lindungi Hak Minoritas, Kang Emil Izinkan 60 Rumah Ibadah Non-Muslim per Tahun


islamindonesia.id – Komit Lindungi Hak Minoritas, Kang Emil Izinkan 60 Rumah Ibadah Non-Muslim per Tahun

 

Bagi Wali Kota Bandung Ridwa Kamil, apapun agamanya, selama mereka penduduk Bandung, ia berkomitmen akan melindungi hak beribadahnya, termasuk memberi pelayanan yang sama dengan warga lainnya. Komitmen ini tercermin di antaranya, selama lima tahun, kata Ridwan, ia memberikan izin untuk 300 rumah ibadah non-Muslim.

“Artinya, 60 bangunan ibadah per tahun kami izinkan,” kata Ridwan usai menerima Penghargaan Tokoh Penggerak Pluralisme, kemarin, seperti dilansir beritasatu.com (29/1).

[Baca juga- Dinilai Gunakan Tempat Umum, Ormas ‘Bubarkan’ KKR Natal di Bandung]

Meski demikian, pria yang akrab disapa Kang Emil ini berjanji untuk terus menunjukkan semangat menegakkan Pancasila dan menguatkan toleransi antar suku, ras, dan agama di kota yang dipimpinnya itu. Ia sendiri menyatakan dirinya komit menunjukkan bahwa Bandung ramah terhadap kebhinekaan.

Ketika hidup di Hong Kong dan New York, AS, Kang Emill mengaku kesulitan mencari mushala untuk menunaikan ibadah shalat. Baginya, situasi yang dihadapi Muslim, yang minoritas di kedua negara itu, sangatlah menyedihkan.

Sejak itu, Kang Emil mengaku punya komitmen dan mimpi, bahwa jika dia memimpin suatu warga, maka dia akan selalu melindungi kaum minoritas. “Termasuk menyediakan fasilitas tempat beribadah,” katanya.

[Baca juga- Presiden Jokowi: Tindak Tegas Ormas yang Melawan Hukum, Meresahkan Masyarakat]

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Bandung ini juga telah menindak ormas keagamaan yang telah terbukti mengganggu ritual ibadah pemeluk agama lainnya awal Desember 2016 lalu. Lewat akun resmi facebooknya, Kang Emil merilis hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan yang terjadi pada KKR Natal di Bandung, 6 Desember 2016 itu.

Dalam kesepakatan itu dinyatakan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, “Karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan,” katanya.”

Ia menambahkan, “Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam ormas PAS (Pembela Ahlu Sunah) pada 6 Desember adalah pelanggaran hukum KUHP.”

Dan sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. “Karenanya, Pemkot Bandung memberi sanksi kepada PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi,” katanya.[]

[Baca juga- Pemkot Bandung Wajibkan Minta Maaf ke Panitia KKR Natal, Ormas PAS: Tak Akan]

YS/ islam indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *