Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 14 December 2016

Pemkot Bandung Wajibkan Minta Maaf ke Panitia KKR Natal, Ormas PAS: Tak Akan


islamindonesia.id – Pemkot Bandung Wajibkan Minta Maaf ke Panitia KKR Natal, Ormas PAS: Tak Akan

 

 

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan telah mendapat kesepakatan setelah rapat antara Pemkot Bandung dengan MUI, sejumlah ormas keagamaan dan aparat keamanan Kota Bandung (8/12) terkait KKR Natal di Sabuga. Ridwan juga merilis hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan yang terjadi pada 6 Desember 2016 itu.

Dalam kesepakatan itu dinyatakan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, “Karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan,” kata Ridwan Kamil seperti ditulis dalam akun resmi facebooknya.

“Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam ormas PAS (Pembela Ahlu Sunah) pada 6 Desember adalah pelanggaran hukum KUHP,” katanya.

Dan sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan.

“Karenanya, Pemkot Bandung memberi sanksi kepada PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi,” katanya.

Pada tahap persuasif, kata Kang Emil, dalam rentang waktu 7 hari, PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

Menanggapi sanksi tersebut, seperti dilaporkan rappler.com, Ketua PAS Muhammad Roinul Balad menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan meminta maaf. Sikap itu diambil dengan alasan organisasinya tidak merasa melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

“Mengenai permintaan maaf kami kepada KKR, insya Allah kami tidak akan melaksanakannya. Sampai saat ini, kami tidak merasa ada kesalahan. Justru yang kami pertanyakan adalah panitia KKR yang mestinya mengklarifikasi ke kami,” kata Roin saat jumpa pers di Aula Masjid Istoqamah, Jalan Citarum, Kota Bandung, Minggu sore, 11 Desember.

Dengan keputusan tersebut, Roin mengaku siap menghadapi sanksi berikutnya berupa pelarangan kegiatan ormas PAS di Kota Bandung.

“Kita akan lihat nanti. Kami juga punya kuasa hukum dan kita sudah bicarakan dengan kuasa hukum,” ujar Roin yang menyesalkan pihaknya tidak pernah dimintai klarifikasi oleh Pemkot Bandung.

Kuasa hukum PAS, Farhat, mengatakan kliennnya tidak mau terjebak dalam kewajiban meminta maaf kepada KKR. Jika meminta maaf, lanjut Farhat, tindakan itu justru membenarkan anggapan kliennya telah melakukan kesalahan.

“Apabila kita menyatakan permintaan maaf, maka kita mengakui kesalahan kita. Dan itu akan lebih menuduh kita sebagai pelaku pembubaran itu. Sedangkan kita menolak [tuduhan] melakukan pembubaran KKR,” kata Farhat.

Secara terperinci, kesepakatan soal izin kegiatan ibadah seperti dikatakan Kang Emil itu merupakan hasil rapat antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016. Rapat juga sempat dilakukan antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016. []

 

 

YS / islam indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *