Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 04 August 2016

Kang Said: Kanjeng Nabi Tegakkan Supremasi Hukum di Madinah


IslamIndonesia.id – Kang Said: Kanjeng Nabi Tegakkan Supremasi Hukum di Madinah

 

KH. Said Aqil Sirajd mengatakan, ketika hijrah ke Yastrib (Madinah) dan melihat kenyataan penduduknya yang beragam suku dan agama, Nabi Muhammad berdiskusi, musyawarah, merenung, hingga menetapkan keputusan bersejarah.

Bismillahirrahmanirrahim, Muslim pendatang, Muslim pribumi, Yahudi, asalkan satu agendanya, satu cita-cita, satu barisan, satu garis perjuangan jihadnya, sesungguhnya mereka adalah satu umat,” kata Ketua PBNU ini setelah mengutip ketetapan Nabi dengan bahasa Arab.

Seperti diketahui, penduduk Madinah–kala itu dikenal dengan nama Yastrib–dari Islam pendatang yang disebut Muhajirin, Islam pribumi dinamakan Ansor. Dan ada pula non-Muslim seperti Yahudi yang terdiri 3 suku. Muslim pribumi sendiri dari dua suku, dan dari Muhajirin 3 suku dengan beragam profesi.

Panutan Agung Muhammad Saw, kata kiai asal Cirebon ini, telah berhasil membuat komunitas sosial yang diikat oleh ‘tamaddun’. Bukan ikatan agama, bukan juga suku, tapi ikatan kebersamaan.

“Di mata hukum sama, hak kewajiban sama. Nah, ini namanya ‘tamaddun’,” kata pria yang akrab disapa Kang Said ini dalam acara Halal bi Halal Akbar warga Nahdhiyin, Yogyakarta (30/7).

Bagi jebolan Ummul Quro Makkah ini, kanjeng Nabi tidak pernah mendeklasikan Negara Islam, demikian juga Negara Arab. Yang dicatat sejarah, bahwa pembawa ajaran ‘rahmat bagi semesta’ itu memproklamirkan berdirinya masyarakat madinah atau masyarakat berkeadilan dan bermartabat.

Momen bersejarah ini bisa dilacak dalam kitab ‘Sirah Nabawiyah’ bagian kedua, karya Syekh Abdul Malik Ibn Hisyam Al Anshori. Setidaknya dua halaman setengah, kitab ini memuat konstitusi yang dikenal dengan Piagam Madinah itu. Menariknya, sepanjang dua halaman setengah itu, tidak ada satu pun lafal ‘Islam’.

“Saya juga heran, ko Kanjeng Nabi bikin konstitusinya tidak ada kata ‘Islam’.”

Yang ditemukan di dalamnya,  kata-kata soal hak dan kewajiban, hukum hingga persaudaraan. Bahkan piagam ini diakhiri dengan kalimat istimewa, sedemikian sehingga khatib Jum’at senantiasa mengulang-ulangnya; Wala ‘udwana illa ala dzaalimiin.

“Tidak boleh ada permusuhan kecuali pada yang melanggar hukum.”

Tidak sekedar ucapan, dalam praktiknya kanjeng Nabi konsisten menjalankannya. Suatu ketika ada sahabat membunuh orang Yahudi di pasar karena ‘rebutan lapak’. Ketika berita itu sampai ke telinga Nabi, beliau pun marah besar dan bersabda, “Barang siapa membunuh Non-Muslim, berarti berhadapan dengan saya. Artinya, bermusuhan dengan saya. Dan barang siapa yang berhadapan dengan saya, jangan harap masuk surga,” katanya menyinggung hadis yang tidak tebang pilih itu.

Seperti halnya ketika ada maling tertangkap dan ternyata adalah anak sahabat besar Nabi. Alih-alih diberi kelonggaran hukum, Rasulullah justru menegaskan, “Demi Allah, seandainya yang mencuri itu adalah Fatimah anak kandung saya, bawa ke sini dan saya sendiri yang potong tangannya.”

Inilah masyarakat Madinah, di depan hukum semuanya sama, termasuk anak pejabat, pemimpin, dan aparat. Sebaliknya, Islam melarang berbuat semena-mena pada orang, hanya karena identitasnya Cina, Tionghoa, Budha atau Kristen. Pria yang pernah nyantri di Krapyak ini kembali mengingatkan pesan kanjeng Nabi bahwa tidak boleh ada permusuhan kecuali bagi yang melanggar hukum.

“Teroris, bandar judi, pengedar narkoba, pelaku kekerasan seksual, pembunuh, koruptor, musuh kita bersama,” katanya disambut tepuk tangan oleh hadirin yang memadati halaman Puro Pakualaman Yogyakarta. []

Baca juga: (Quraish Shihab: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Bukan Negara Agama)

 

YS/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *