Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 09 November 2017

Ini 13 Aturan Bagi Perempuan yang Masih Bertahan di Saudi


islamindonesia.id – Ini 13 Aturan Bagi Perempuan yang Masih Bertahan di Saudi

 

Raja Arab Saudi telah mengeluarkan sebuah dekrit yang mengizinkan perempuan untuk mengemudi kendaraan pada tanggal 26 September 2017. Dengan adanya peraturan baru tersebut, dengan demikian Arab Saudi menjadi negara penutup bagi berakhirnya larangan mengemudi untuk perempuan, pasalnya Arab Saudi adalah satu-satunya negara di dunia yang masih memberlakukan larangan tersebut. Namun, para perempuan Arab Saudi mesti bersabar dulu, karena peraturan tersebut baru mulai diberlakukan pada bulan Juni 2018.

Mulai bulan Juni 2018, perempuan di Arab Saudi boleh mengendarai mobil, Photo: Faisal Al Nasser/Reuters

Mulai bulan Juni 2018, perempuan di Arab Saudi boleh mengendarai mobil, Photo: Faisal Al Nasser/Reuters

Baca: Angin Perubahan dari Muhammad bin Salman bagi Arab Saudi

Walaupun ini dianggap sebagai angin segar, namun pada kenyataannya masih banyak peraturan-peraturan lain yang oleh dunia internasional dianggap membatasi gerak perempuan di Arab Saudi. Sebagaimana dilansir oleh abc.com, berikut ini adalah tiga belas larangan untuk perempuan Arab Saudi yang masih tetap dipertahankan:

1- Menikah

Perempuan tidak dapat menikah tanpa izin dari seorang wali.

2- Bercerai

Perempuan tidak diperkenankan bercerai tanpa izin suami.

3- Hak Asuh

Apabila seorang perempuan bercerai, maka dia tidak memiliki hak asuh bagi anak laki-lakinya sampai usia 7 tahun, dan untuk anak perempuan usia 9 tahun.

4- Mendapatkan Paspor

Perempuan tidak diperkenankan membuat paspor tanpa izin dari walinya.

5- Bepergian

Perempuan tidak diperkenankan pergi jauh tanpa izin wali, dan mereka tidak diperkenankan keluar rumah seorang diri.

6- Meninggalkan Penjara

Perempuan yang sudah masuk penjara karena kasus kriminal tidak dapat keluar dari penjara meskipun masa tahanannya sudah berakhir tanpa izin dari seorang wali. Dalam beberapa kasus ditemukan hal seperti itu karena walinya merasa apabila perempuan itu kembali ke keluarganya akan membuat malu atau masih dianggap membahayakan. Sehingga, selama walinya tidak mengizinkan, maka selamanya perempuan tersebut akan berada di dalam penjara.

7- Membuka Rekening Bank

Untuk membuka rekening Bank, perempuan mesti mendapatkan izin dari walinya. Seandainya pun dia ingin membuka rekening untuk anak laki-lakinya yang belum dewasa, maka izin dari Ayah atau wali anak tersebut tetap diperlukan.

8- Mendapatkan perkerjaan

Ada beberapa pekerjaan yang bisa didapatkan oleh perempuan tanpa izin dari seorang laki-laki, namun masih banyak perusahaan yang sama sekali tidak ingin memperkerjakan perempuan.

9- Berpakaian Sesuka Hati

Perempuan harus mengenakan jubah panjang dan longgar yang disebut abaya saat berada di depan umum. Perempuan juga wajib mengenakan jilbab.

10- Berinteraksi dengan bebas dengan pria

Perempuan dilarang berbicara dengan bebas apabila bukan dengan suami atau saudaranya (bukan muhrim). Tempat-tempat umum di Arab Saudi seperti sekolah, bank, kantor, restoran, dan lain-lain sudah didesain terpisah berdasarkan jenis kelamin.

11- Nilai Kesaksian lebih rendah dibanding laki-laki.

Nilai kesaksian dari perempuan dianggap sah apabila datang dari dua orang perempuan, sementara nilai kesaksian laki-laki, dianggap sah walaupun datang dari satu orang laki-laki.

12- Hak Waris

Hak waris perempuan hanya setengahnya dari hak waris saudara laki-lakinya.

13- Izin Penanganan Medis

Apabila ada seorang perempuan yang harus mendapatkan penanganan medis pembedahan, maka dia harus mendapatkan izin dari wali. Bahkan ketika kasusnya pun sudah membahayakan nyawa, izin dari wali tetap diperlukan.

Larangan-larangan tersebut dibuat dengan dasar yang berbeda-beda, diantaranya berdasarkan hukum Islam, alasan keamanan, ataupun tafsir atas kebutuhan sosial setempat. Bagi perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) versi barat, hal tersebut dianggap melanggar HAM. Beberapa negara Islam lainnya ditemukan menerapkan beberapa aturan yang serupa.

Namun, walaupun tampaknya gerak perempuan begitu dibatasi di Arab Saudi, kenyataannya terdapat beberapa aspek yang sebenarnya cukup bebas dilakukan oleh perempuan Arab Saudi. Sebagaimana dilansir oleh bbc.com, sejak tahun 2015 perempuan memiliki hak pilih; baik bagi laki-laki maupun perempuan, mereka wajib sekolah sampai usia 15 tahun, dan kebanyakan dari lulusan universitas, ternyata perempuan; 16% buruh di Arab Saudi adalah perempuan; dan perempuan bukan warga Arab Saudi boleh mengenakan pakaian selain abaya asalkan tetap sopan, dan apabila mereka bukan muslim, mereka diizinkan untuk tidak menggunakan jilbab.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan first lady Melania Trump tiba Riyadh, Saudi Arabia, Pada 20 Mei 2017. Melania tidak menggunakan abaya maupun jilbab. Photo: Reuters/Jonathan Ernst

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan first lady Melania Trump tiba Riyadh, Saudi Arabia, Pada 20 Mei 2017. Melania tidak menggunakan abaya maupun jilbab. Photo: Reuters/Jonathan Ernst

Bagi para perempuan dari manca negara yang ingin datang ke Arab Saudi, dilaporkan mesti menggunakan abaya dan jilbab selama mereka berada di bandara Arab Saudi, mereka boleh melepasnya apabila sudah keluar bandara. Namun kenyataannya, bagi perempuan-perempuan tamu kenegaraan  mereka tidak diwajibkan menggunakan abaya mau pun jilbab walaupun mereka masih di dalam bandara.

BacaMelirik Jejak dan Tantangan Perubahan Polisi Syariah di Saudi

 

 

PH/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *