Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 06 November 2016

Buntut Demo 4 November: Polri Rekam Semua Orator, Siapa Kena Pasal Hate Speech?


islamindonesia.id – Buntut Demo 4 November: Polri Rekam Semua Orator, Siapa Kena Pasal Hate Speech?

 

Demo 4 November sudah usai. Meski semula berjalan damai, demo lanjutan bakda Maghrib ternyata menyulut kerusuhan dan menyebabkan 3 kendaraan taktis pihak kepolisian terbakar dan 18 mobil lainnya rusak parah. Ada pula korban luka dan korban lain akibat tembakan gas air mata. Terkait demo rusuh itulah dalam konferensi persnya Presiden Jokowi menyatakan ada aktor-aktor politik yang sengaja menunggangi aksi massa dan memanfaatkan situasi. Pernyataan atau tepatnya tuduhan, yang oleh sebagian pihak sangat disesalkan, karena dianggap tak mendinginkan suasana dan menyelesaikan masalah, tapi justru dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru berupa saling curiga antar elit politik.

Belum lagi langkah Jokowi yang dinilai kurang bijak dan tidak paham prioritas saat lebih memilih pergi sidak ke bandara Soekarno-Hatta daripada menemui para demonstran atau massa rakyat yang ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Presiden di Istana Negara.

[Baca: Massa Demo 4 November Menyemut Depan Istana, Presiden Jokowi Pilih Jumatan di Bandara Soetta]

Meski demikian, menindaklanjuti dugaan adanya penunggang dan provokator dalam aksi demo 4 November tersebut, Polri menyatakan telah merekam orasi-orasi sejumlah tokoh selama unjuk rasa di kawasan Istana Kepresidenan pada Jumat (4/11/2016) kemarin berlangsung. Polisi kini tengah mempelajari apakah ada muatan orasi yang mengandung ujaran kebencian alias ‘hate speech’ atau tidak.

“Kami catat semuanya. Itu adalah bagian dalam proses penyelidikan untuk melihat sejauh mana (dugaan ujaran kebencian),” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Sabtu (5/11/2016).

Boy menolak jika proses penyelidikan itu dikaitkan dengan pertarungan politik antara pemerintah dengan kelompok politik oposisi.

“Dalam hukum kita, ujaran kebencian yang itu kaitannya dengan provokasi, kata-kata menebar kebencian, kata-kata kotor. Kami hanya melihat dari sisi hukumnya saja karena di hukum pidana kita ada,” ujar Boy.

Seperti diketahui, penanganan ujaran kebencian dalam hukum pidana diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Selain itu, ada pula aturan teknis penanganan ujaran kebencian, yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

[Baca: Hate Speech Musuh Besar Kebebasan Ekspresi]

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *