Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 16 October 2016

ANALISIS — Pertanyaan untuk MUI : Indonesia, Negara Fatwa atau Negara Konstitusi ?


IslamIndonesia.id—Pertanyaan untuk MUI: Indonesia, Negara Fatwa atau Negara Konstitusi?

 

Menyusul keluarnya pernyataan dan rekomendasi resmi atau biasa dikenal sebagai fatwa MUI, yang menyatakan telah terjadinya penistaan agama oleh Ahok, karena telah dinilai sembrono menafsirkan bahkan menghina Alquran khususnya terkait surah Al-Maidah 51, membuat kata “fatwa” kembali menjadi perbincangan publik.

[Baca: Fatwa dan Fatwa]

Maka seperti yang dikatakan AS Hikam, tiba-tiba “fatwa” kembali menjadi salah satu ikon dan sekaligus locus terpenting di dalam perbincangan atau wacana dan praksis kehidupan sosial-politik dan hukum ketatanegaraan di Indonesia.

Kenapa oleh sebagian masyarakat kita, fatwa begitu dianggap penting, sehingga seolah wajib dilaksanakan? Namun pada saat yang sama, kenapa justru ada yang menganggapnya tak jauh beda dengan himbauan, yang tak mengikat siapapun dan tak bakal menimbulkan konsekuensi apapun jika diabaikan?

Masih kata Hikam, fatwa dinilai sangat penting karena ia dianggap merepresentasikan sebuah relasi antara pengetahuan (keagamaan) dan kekuasaan (politik) serta instrumen tempat subyek-subyek tertentu dibentuk, diposisikan, dan sekaligus menjadi obyek dalam proses politik.

Bagi kalangan ini fatwa, pendek kata, lantas menjadi semacam “mantera” sakti yang merupakan monopoli suatu kelompok elit tertentu yang mengklaim dan mengatasnamakan diri sebagai penafsir tunggal tentang “kebenaran” yang posisinya tak bisa diganggu gugat pihak manapun.

Pemilik fatwa adalah produsen sekaligus pengedar legitimasi moral yang nyaris total karena ia memiliki atribut-atribut kesucian, kegaiban, dan, secara implisit, kekuatan supernatural.

Maka sang pemilik fatwa seakan-akan menjadi imun terhadap kritik dan argumentasi dan ia pun tak perlu lagi untuk memerhatikan logika, kontekstualitas, subyektifitas, dan bahkan aturan hukum yang berlaku.

Dalam istilah Hikam, dalam hal ini pemilik fatwa hanya berpikir biner: “percaya” atau “ingkar”, “patuh” atau “melawan”, “benar” atau “salah”; dan tentu saja “halal” atau “haram.”

Tak heran kalau kemudian “fatwa” menjadi komoditas paling penting dalam lingkaran pertukaran ekonomi kekuasaan (economy of power). Dan karena fatwa menjadi sebuah komoditi yang sangat langka dan laku, maka banyak pihak yang mencoba memproduksi “fatwa-fatwa” yang disesuaikan oleh permintaan ‘pasar’, dalam rangka mensupply keperluan legitimasi moral, politik, hukum, atau sekadar prestise dan citra.

Pertarungan produk-produk fatwa pun tak bisa dihindarkan, dan karenanya iklan fatwa mana yang paling populer pun harus dibuat.

Dengan makin tingginya produksi fatwa dari tahun ke tahun, maka konsumen fatwa pun seolah dimanjakan. Ibaratnya, untuk berbagai macam keperluan, mereka pun dapat dengan bebas memilih fatwa mana yang paling sesuai keinginan dan harapan.

Terlebih pada saat menjelang hajatan rutin demokrasi berupa pemilu atau pilkada, para elit politik, tak pelak lagi, adalah salah satu konsumen fatwa yang paling lahap untuk melegitimasi diri dalam perebutan kuasa-kuasa dan merebut simpati serta dukungan publik, yang, juga telah begitu tersihir oleh produk yang bernama fatwa-fatwa tersebut.

Konsekuensinya, para elite politik itupun menjadi mudah lupa atau pura-pura lupa bahwa mereka bekerja bukan atas dasar legitimasi fatwa, tetapi Konstitusi, dan aturan main yang memiliki kekuatan hukum positif di negeri ini.

Tak jarang jika fatwa dihadapkan dengan Konstitusi dan aturan resmi, maka pihak yang disebut terakhir itu menempati posisi marginal dalam wacana dan praksis politik dan hukum ketatanegaraan.

Dalam banyak kasus, khususnya menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan di Tanah Air, entah sudah berapa banyak orang yang dipaksa menjadi pesakitan dan dipenjara serta diputus bersalah telah melakukan tindak pidana hanya akibat keluarnya sebuah fatwa penistaan agama. Akibatnya, bahkan pemerintah dan aparat hukum pun seolah lupa bahwa warganegara Indonesia sesungguhnya memiliki kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan, sekaligus bebas melaksanakan praktik-praktik ibadah mereka sesuai agama dan keyakinannya tersebut. Tapi faktanya, yang terjadi seringkali justru sebaliknya.

Menilik kenyataan itu, cukup beralasan jika pada akhirnya muncul kekhawatiran bahwa negeri ini akan bergeser dari sebuah negeri yang menggunakan landasan konstitusi dan hukum positif menuju ke arah “negara fatwa”. Implikasinya, sebagaimana telah kita saksikan bersama selama ini, betapa banyak lembaga negara yang bahkan lebih tunduk pada fatwa-fatwa ketimbang konsisten berpegang pada aturan main (termasuk Konstitusi) yang semestinya menjadi landasan mereka.

Apalagi bila kita tahu bahwa selama ini pemilik atau produsen fatwa-fatwa tersebut sejatinya memang dikenal sangat ekskluisf, bukan pilihan warganegara melalui saluran aspirasi demokratis. Bukankah tak mustahil sistem negara yang demokratis pun pada suatu saat nanti bakal bergeser menjadi totaliter, otoriter dan berbuah tirani?

Apa yang akan terjadi dengan NKRI jika kita biarkan fatwa justru menjadi semacam alat hegemoni?

(Baca, KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat [Bagian I])

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *