Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 03 November 2016

ANALISIS — Pantaskah Penguasa Alergi Demo 4 November?


islamindonesia.id – Pantaskah Penguasa Alergi Demo 4 November?

 

Jika benar Indonesia adalah negara demokrasi, kenapa mesti heran bahkan seandainya aksi protes dan demo penyampaian aspirasi terjadi setiap hari? Apalagi bila kita tahu, sejak Reformasi digulirkan, hak menyatakan pendapat di depan umum pun makin diakui. Maklumlah, selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru, hak “istimewa” milik rakyat itu cenderung dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaan. Karena salah satu alasan itulah maka seolah “haram” untuk dipergunakan.

Jika Orde Baru sudah benar-benar dianggap berlalu, lalu kenapa faktanya pemerintah kita, bahkan yang berbaju Reformis dengan Revolusi Mentalnya sekalipun, tampaknya cenderung alergi dengan aksi-aksi protes dan demonstrasi? Padahal, protes adalah hal yang lumrah dalam negara demokratis. Sebab toh setiap orang tidak selayaknya dipaksa-paksa punya sikap seragam dan ditekan-tekan untuk mengambil pilihan yang sama.

Lebih jauh, apakah aksi protes dan demonstrasi dinilai bertentangan dengan tradisi ketimuran kita? Benarkah tradisi demonstrasi merupakan budaya impor dari luar sana, sementara bangsa kita tak pernah punya tradisi yang sama?

Bagi sebagian orang yang malas membuka lembaran sejarah bangsa sendiri, tak heran jika mereka mengira tradisi itu datang dari Eropa, terinspirasi dari Revolusi Perancis, Rusia, dan semacamnya.

Namun jika saja ada waktu, lalu sekali-kali membuka lembaran sejarah warisan leluhur dulu, maka kita akan paham bahwa sebagaimana kata Mohamad Hatta, Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang cerdas itu, sesungguhnya aksi protes dan demonstrasi itu merupakan tradisi yang sudah dikenal sejak lama, sejak zaman kerajaan dan masa feodal dulu. Bahkan, hak itulah yang menurut Bung Hatta justru merupakan “hak rakyat Indonesia yang asli”.

Hal ini sebagaimana dalam tulisannya, Tuntut Kemerdekaan Pers, Bung Hatta merujuk pada dua prinsip hukum adat Indonesia. Pertama, rapat, sebagai tempat utusan rakyat mencari permufakatan, dan kedua, hak rakyat untuk membantah secara umum atau recht op massa-protest.

Berkenaan dengan dua hal tersebut, bahkan Raja-raja Nusantara yang paling lalim sekalipun, kata Bung Hatta, tidak pernah berani melanggar hak-hak rakyat tadi. Dengan demikian, hak protes dan demonstrasi, sudah ibarat harta pusaka bangsa Indonesia yang memang sejak lama dimiliki dan diwariskan hingga kini.

Untuk mengetahui salah satu bentuknya, dalam tulisan sebelumnya, Islam Indonesia sudah mengulas tentang tradisi Tapa Pepe dalam budaya Jawa.

[Baca: Tapa Pepe vs Demo 4 November: Aksi Protes Ala Jawa vs Demo Masa Kini]

Di luar masyarakat Jawa, tradisi protes dan kebebasan berpendapat ternyata sejak jauh hari juga sudah dikenal oleh masyarakat Bugis. Bahkan, seperti dicatat oleh sejarawan Bugis, Prof Dr Mattulada, hak protes dalam masyarakat Bugis sudah diatur dalam sistem norma serupa demokrasi.

Salah satu prinsip demokrasi Bugis, yang sudah dijalankan jauh sebelum Eropa mengenal kata demokrasi, adalah konsep “Kedaulatan Rakyat” sebagai berikut:

Rusa taro arung, tenrusa taro ade, Rusa taro ade, tenrusa taro anang, Rusa taro anang, tenrusa taro tomaega.

(Batal ketetapan Raja, tidak batal ketetapan Adat; Batal ketetapan Adat, tidak batal ketetapan Kaum; Batal ketetapan Kaum, tidak batal ketetapan Rakyat banyak)

Tak cukup hanya sampai disitu, orang Bugis pun sejak lama sudah mengenal konsep “Kemerdekaan Manusia” yang diistilahkan dengan sebutan amaradekangeng. Konsep ini ditulis dengan jelas dalam Lontarak, naskah kuno beraksara Bugis-Makassar, sebagai prinsip hidup bermasyarakat dengan kalimat berikut:

Niaa riasennge maradeka, tellumi pannessai: Seuani, tenrilawai ri olona. Maduanna, tenriangkai’ riada-adanna. Matellunna, tenri atteanngi lao ma-niang, lao manorang, lao orai, lao alau, lao ri ase, lao ri awa.

(Yang disebut merdeka (bebas) hanya tiga hal yang menentukannya: pertama, tidak dihalangi kehendaknya; kedua, tidak dilarang mengeluarkan pendapat; ketiga tidak dilarang ke Selatan, ke Utara, Ke Barat, ke Timur, ke atas dan ke bawah. Itulah hak-hak kebebasan)

Demikian pula halnya dalam pengakuan mengenai “Hak Protes”, masyarakat Bugis pun sudah mengaturnya dalam sistem adat.

Dalam sistem adat tersebut, ada lima bentuk aksi protes yang dikenal oleh masyarakat Bugis:

Pertama, Mannganro ri ade’, yaitu hak mengajukan petisi atau permohonan kepada raja untuk mengadakan suatu pertemuan tentang hal-hal yang mengganggu kehidupan rakyat. Ini adalah model aksi yang mirip dengan pengajuan petisi, pernyataan sikap, atau konferensi pers di zaman sekarang. Atau serupa aksi penggalangan dukungan melalui situs change.org di dunia maya sebagaimana seringkali kita galang selama ini.

Kedua, Mapputane‘, yakni hak untuk menyampaikan keberatan atau protes atas perintah-perintah yang memberatkan rakyat dengan cara menghadap raja. Jika itu menyangkut kelompok, maka mereka diwakili oleh kelompok kaumnya untuk menghadap raja, tetapi jika perseorangan, bisa juga dilakukan dengan cara langsung menghadap raja. Ini model aksi yang mirip dengan metode negosiasi di zaman kita sekarang.

Ketiga, Mallimpo-ade’, semacam protes bersama yang dilancarkan kepada raja atau pejabat kerajaan lainnya yang bertindak sewenang-wenang. Biasanya, jalan ini ditempuh setelah metode Mapputane’ menemui kegagalan.

Pelaku protes Mallimpo-ade’ ini biasanya tidak akan sudi meninggalkan tempat protes sebelum permasalahannya benar-benar tuntas dan selesai. Ini hampir mirip dengan model-model aksi pendudukan demonstran yang menginap berhari-hari bahkan berbulan-bulan di lokasi aksi. Persis sebagaimana rencana peserta aksi demo 4 November, yang mengancam akan menduduki atau menginap di Istana jika tuntutan massa aksi tidak direspon cepat oleh Presiden Jokowi.

Keempat, Mabbarata, yang merupakan hak protes rakyat yang sifatnya lebih keras, dan biasanya dilakukan dengan berkumpul di balai pertemuan atau barugae. Aksi protes ini biasanya akan meningkat menjadi perlawanan frontal bahkan pemberontakan, jika saja raja tidak segera menyelesaikan tuntutan rakyat. Ini mirip dengan rapat akbar atau vergadering yang sudah dikenal sejak zaman pergerakan anti-kolonial.

Akibat buruk semacam inilah yang tidak kita inginkan terjadi saat demo 4 November, ketika puluhan ribu rakyat Indonesia menyampaikan aspirasi.

Kelima, Mallekke’ dapureng, yaitu aksi protes rakyat yang dilakukan dengan cara berpindah ke negeri lain. Hal ini dilakukan jikalau empat metode aksi di atas gagal menghentikan kesewenang-wenangan sang Raja. Ini mirip dengan gerakan protes sekarang yang disebut “Suaka Politik” ke negara lain.

Dengan melihat sekelumit sejarah di atas, adalah sangat naif, bahkan boleh dikata memalukan, jika pemerintah sekarang buta sejarah sehingga selalu alergi dengan aksi protes dan demonstrasi. Atau membatasinya secara ketat dengan dalih dapat mengganggu ketertiban umum dan investasi.

Karena memang sejatinya aksi-aksi penyampaian aspirasi semacam itu bukanlah sesuatu yang buruk, layak dibenci, sehingga karenanya pemerintah pantas merasa alergi.

Jika mau berpikir jernih, sebaliknya, bukankah justru dengan aksi-aksi semacam itulah, semangat rakyat untuk turut menjaga agar pemerintah tetap dalam kondisi “sehat” dan tak mati nurani, bisa tetap lestari?

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *