Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 11 April 2023

Tradisi Tunjangan Hari Raya Ternyata Hanya Ada di Indonesia


islamindonesia.id – Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) hanya ada di Indonesia. Seperti diketahui, THR sudah menjadi suatu kebiasaan dan tradisi yang selalu dinantikan di momen menjelang hari raya.

Kendati demikian, mungkin masih banyak yang belum tahu alasan kenapa hanya Indonesia yang memiliki tradisi pembagian THR menjelang hari raya.

Usut punya usut, ternyata THR sudah ada di Indonesia sejak 1951 atau lebih tepatnya pada zaman kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Dia adalah politikus dari Partai Masyumi yang menjabat sebagai Perdana Menteri pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952.

Lantas, mengapa THR bisa menjadi kebiasaan dan tradisi di Indonesia setiap tahun?

Simak penjelasan singkatnya berikut ini.

Sejarah THR di Indonesia

Pada saat kepemimpinan Soekiman itulah pertama kali THR diperkenalkan. Awalnya berangkat dari salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 yang ingin meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Mulai dari sini, kabinet Soekiman memutuskan untuk memberikan tunjangan kepada para Pamong Pradja (sekarang disebut PNS) menjelang hari raya. Begitulah sejarah singkat awal mula THR yang berkembang sampai saat ini.

Saat ini, istilah THR juga dipakai untuk menggambarkan amplop lebaran yang berisi uang. Biasanya amplop tersebut diberikan kepada keluarga, termasuk orang tua, hingga sanak saudara, terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja.

Aturan Hukum THR di Indonesia

Menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

THR keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan. THR keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berikut adalah kriteria yang berhak mendapatkan THR:

– Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

– Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

– Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Adapun besaran THR keagamaan yang perlu diterima pekerja adalah sebagai berikut:

– Satu bulan upah. Besaran THR ini ditujukan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

– Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan.

– Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok, termasuk tunjangan tetap.

– Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibandingkan besaran THR yang diatur pemerintah.

Nah, itulah sejarah dan aturan hukum yang membuat THR menjadi suatu kebiasaan atau tradisi setiap tahun di Indonesia menjelang hari raya keagamaan.

Sekadar informasi, untuk tahun ini Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

EH/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *