Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 13 October 2018

Tasawwuf – Delapan Kriteria Calon Istri Menurut Imam al-Ghazali


islamindonesia.id – Delapan Kriteria Calon Istri Menurut Imam al-Ghazali

 

Imam Abu Hamid Muhammad al-Ghazali atau lebih dikenal sebagai Imam al-Ghazali, dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, Bab Rahasia-rahasia Pernikahan, mengungkapkan delapan kriteria calon istri. Berikut ini adalah kriterianya:

1-Agama. Pengantin wanita harus agamis dan memiliki perilaku yang baik. Ini adalah kualitas utama pengantin wanita. Seorang pria datang kepada Nabi dan berkata, “Wahai Rasul, istriku tidak menolak bersentuhan dengan non-muhrim.” Nabi berkata, “Ceraikan dia.”

“Aku mencintainya,” kata dia.

“Lalu jagalah dia,” kata Nabi.

Dalam hadis lain Nabi berkata, “Nikahilah perempuan karena kekayaannya, karena kecantikannya, karena kualitasnya, dan karena agamanya. Engkau harus mempertimbangkan karena agamanya. Semoga tanganmu tertutup debu (ekspresi orang Arab di masa Nabi, maksudnya terhindar dari kemiskinan-pen).”

2-Perilaku yang baik. Jika sang istri kasar, suka menggerutu, dan tidak tahu berterimakasih, dia lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Suatu waktu, Azdi bertemu Nabi Ilyas yang memerintahkannya untuk menikah dan melarangnya untuk mengambil jalan kesendirian hanya untuk beribadah. Kemudian dia berkata kepada Azdi, “Jangan menikahi empat jenis wanita (1) seorang wanita yang selalu mencari pakaian tanpa alasan, (2) seorang wanita yang membanggakan tentang kesejahteraan dan kekayaannya kepada wanita lain, (3) seorang wanita pendosa dan tidak suci (berkenaan dengan aktivitas seksual), dan memiliki teman (Allah berkata tentang wanita seperti ini, ‘Jangan menikahi wanita seperti itu yang memiliki teman rahasia’), dan (4) seorang wanita yang meninggikan harga dirinya terhadap suaminya dengan kata-kata angkuh.

3-Kecantikan. Kecantikan juga harus dicari dari seorang perempuan karena dapat menyelamatkan seseorang dari percabulan. Untuk alasan ini seseorang patut dihargai ketika ingin melihat calon pengantin wanitanya sebelum menikah. Nabi berkata: “Ketika ada di antara kalian yang ingin menikahi seorang wanita, biarkan dia melihatnya, karena itu menghasilkan cinta yang berbalas.”

Dalam hadis lain Nabi berkata, “Jika ada di antara kalian yang ingin menikahi seorang wanita Anshar, biarkan dia melihatnya karena (kabarnya) ada sesuatu di mata orang Anshar. Dikatakan bahwa mereka memiliki warna kuning di mata mereka.”

4-Mahar. Nabi berkata, “Wanita terbaik adalah dia yang cantik dan yang maharnya sedikit.” Dia melarang mahar yang melampaui batas dan kapasitas seseorang. Dalam suatu kasus Nabi hanya memberi sepuluh dirham sebagai mahar kepada salah satu istrinya dan beberapa kebutuhan rumah tangga. Dia memberi beberapa dari mereka mahar dua genggam gandum atau kurma, atau dua genggam jagung.

5-Subur. Mempelai wanita seharusnya tidak mandul jika itu diketahui. Nabi berkata, “Menikahlah dengan wanita cantik dan mampu melahirkan anak.”

6-Perawan. Pengantin wanita harus perawan. Nabi berkata kepada Hazrat Jabir, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis perawan? Sehingga engkau bisa bercanda dengannya dan dia bisa bercanda denganmu.” Jabir menikahi wanita yang sudah menikah sebelumnya.

Ada tiga manfaat jika seseorang menikahi gadis perawan. Pertama, dia mencintai suaminya. Wanita yang pernah menikah umumnya mengenang suami sebelumnya. Kedua, manfaat lainnya adalah bahwa cinta suami untuk istrinya menjadi sempurna. Ketiga, seorang gadis perawan tidak akan memiliki alasan untuk memikirkan suami sebelumnya.

7-Dari keluarga terhormat. Dia harus datang dari keluarga terhormat. Jika dia berasal dari keluarga yang baik, dia dapat menghadapi masalah dengan sopan dan dengan perilaku yang baik.

8-Bukan kerabat dekat. Mempelai wanita seharusnya bukan dari kerabat dekat karena hal itu membuat gairah seksual berkurang. Nabi berkata, “Jangan menikahi kerabat dekat karena dalam hal ini seorang anak akan dilahirkan lemah.”

 

PH/IslamIndonesia/Sumber: Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din Vol.2 (Karachi: Darul-Ishaat, 1993), hlm 30-32.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *