Satu Islam Untuk Semua

Friday, 03 June 2016

SEJARAH—Menempatkan Syarif Abdul Hamid Alkadrie (Perancang Lambang Negara Garuda Pancasila) pada Tempatnya


Islamindonesia.id— Menempatkan Syarif Abdul Hamid Alkadrie (Perancang Lambang Negara Garuda Pancasila) pada Tempatnya

 

Siapa dapat memungkiri bahwa sejarah acapkali seolah hanya pantas dimiliki para pemenang, sebaliknya pihak yang “kalah”, dianggap layak untuk dilupakan?

Dalam sejarah kontemporer Indonesia, sosok Sultan Hamid II lah yang mungkin dapat disebut sebagai pihak yang kalah tersebut. Karena jasanya dalam merancang Lambang Negara Indonesia, burung Garuda Pancasila, seperti dilupakan begitu saja setelah dia diadili dan dihukum 10 tahun penjara atas tuduhan terlibat rencana kudeta kelompok eks KNIL pimpinan Kapten Westerling pada tahun 1950.

“Di situlah namanya habis. Dia dianggap pengkhianat.” Begitu kata sejarawan Taufik Abdullah.

Maka sejarah “resmi” Indonesia pun melupakannya. Terbukti, saat pria kelahiran 1913 ini meninggal dunia puluhan tahun silam, jasadnya pun bahkan tak dikubur di makam pahlawan.

Padahal para sejarawan lain, setelah melakukan penelitian mendalam, menyebut bahwa tuduhan yang ditimpakan kepada Sultan Hamid II itu, tidaklah sepenuhnya benar.

Mungkin itulah sebabnya, mereka yang sadar tanggung jawab profesinya sebagai sejarawan sekaligus demi menjunjung tinggi moral kemanusiaannya, merasa tergerak untuk berupaya sekuat tenaga menempuh langkah “pelurusan sejarah”, jika sewaktu-waktu mereka menemukan telah terjadi pengaburan dan pemutarbalikan fakta sehingga mengakibatkan terjadinya pembohongan sejarah.

Jadi siapakah sesungguhnya sosok Sultan Hamid II ini?

Apa pasal meski banyak bukti sejarah menunjukkan dialah perancang Lambang Negara Garuda Pancasila, namun sejak awal namanya sama sekali tak tercantum dalam lembaran negara, tidak sebagaimana WR Supratman yang tertulis dengan jelas sebagai pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu?

***

Perancang Lambang Negara Garuda Pancasila

Sultan Hamid II yang dilahirkan 12 Juli 1913 ini adalah putra Sultan Syarif Muhammad Alkadri, Sultan keenam Pontianak. Sosok pria bangsawan asal Kesultanan Pontianak bernama lengkap Syarif Abdul Hamid Alkadrie ini dikenal ganteng, tegap dan perlente. Maklum, di darahnya memang mengalir darah ningrat. Belum lagi, dia juga salah satu dari sedikit warga pribumi yang mampu lulus Akademi Militer Belanda di Breda.

Meski sempat masuk Technische Hooge School (THS), toh pada akhirnya dia lebih memilih menjadi perwira tentara Belanda yang disebut Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL). Mengaku sangat tertarik dengan kehidupan militer, Hamid muda pun memutuskan masuk ke Koninklijke Militaire Academie di Breda. Setelah lulus, Hamid menjadi Letnan II dan menikahi Marie “Dina” van Delden, putri seorang Kapten tentara Belanda.

Dengan hancurnya kekuatan Belanda di Nusantara setelah masuknya Jepang, Hamid yang sempat berperang di Balikpapan ini dijebloskan Jepang ke penjara di Batavia. Dia ditahan dari tahun 1942-1945 dan baru bebas setelah Jepang dikalahkan Sekutu.

Saat itulah Hamid kembali menjadi tentara Belanda. Pangkatnya dinaikkan menjadi Kolonel, sebelum akhirnya menjadi Jenderal Mayor, pangkat militer tertinggi yang mungkin diraih warga pribumi kala itu. Pangkat dan kedudukan yang akhirnya dilepaskannya, diikuti pengunduran dirinya dari dinas militer karena lebih memilih memimpin rakyat Pontianak, sebagaimana warga di sana menghendakinya.

Diakui Hamid, sebuah keputusan yang berat meninggalkan dunia ketentaraan. Apalagi saat itu dirinya sudah diangkat menjadi ajudan istimewa Ratu Belanda Wilhelmina. Tapi toh langkah itu tetap diambilnya.

Dalam posisinya sebagai Swapraja Pontianak itulah Sultan Hamid II menjadi Ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), sebuah Forum Negara-negara Federal di Indonesia, yang oleh banyak pihak dituding sebagai boneka Belanda. Padahal mungkin saja pendapat ini tak selamanya benar.

Saat Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk, Hamid diangkat Soekarno menjadi Menteri Negara. Tugasnya menyediakan gedung dan menciptakan Lambang Negara. Tugas itu pun ditindaklanjutinya dengan membentuk sebuah panitia yang sekaligus diketuainya. Belakangan, konsep rancangan Sultan Hamid II inilah yang terpilih, menyisihkan rancangan hasil karya Muhammad Yamin.

Namun sekali lagi, fakta ini pun tak banyak diungkap sejarah “resmi” Indonesia, setelah sang perancang Lambang Negara itu ditetapkan sebagai “pesakitan”, tepatnya sejak dinyatakan terbukti bersalah di muka pengadilan Mahkamah Agung tahun 1953. Padahal Anshari Dimyati, Ketua Yayasan Sultan Hamid II melalui penelitian tesis masternya di Universitas Indonesia, menyimpulkan bahwa Ketua Majelis Permusyawaratan Negara-Negara Federal (BFO) ini tidak bersalah dalam peristiwa Westerling awal 1950 tersebut.

Hal ini pun persis seperti yang diungkapkan Sultan Hamid II sendiri dalam pledoinya. Meski mengakui bahwa pada awalnya memang mempunyai niat untuk melakukan penyerangan dan rencana pembunuhan terhadap tiga dewan Menteri RIS, tapi hal itu tidak jadi dilakukan karena Sultan Hamid II telah memerintahkan pembatalan perintahnya kepada Westerling. Itulah yang agaknya penting untuk diluruskan.

Di sisi lain, hasil temuan Anshari juga menyimpulkan, bahwa perwira lulusan Akademi Militer Belanda itu juga bukan “dalang” peristiwa APRA di Bandung awal 1950; baik sebagai orang yang memotori maupun aktor intelektual di balik penyerangan Westerling atas Divisi Siliwangi di Bandung tersebut.

Meski jelas sekali bahwa peradilan tidak dapat membuktikan dugaan keterlibatan Sultan Hamid dalam kasus itu, tapi tetap saja dia didakwa telah bersalah semata oleh opini dan statemen media massa yang memberitakan kasus tersebut. Sementara peradilan di Indonesia kala itu sangat dipengaruhi oleh faktor politik, atau tepatnya sedang diselimuti ajang perebutan pengaruh oleh beragam faksi politik.

Alumni Universitas Indonesia lainnya, Turiman Fachturrahman—juga melalui tesis masternya mengaku telah menemukan bukti-bukti otentik yang menguatkan peran penting Sultan Hamid II sebagai perancang Lambang Negara, Garuda Pancasila. Bukti-bukti tersebut ditemukan Turiman setelah empat tahun melakukan penelitian intensif di antaranya dengan menemui sejumlah pihak, terutama ke keluarga Kadriyah yang ternyata masih menyimpan naskah asli rancangan Sultan Hamid II dimaksud.

Hasil penelitian Anshari dan Turiman inilah yang pernah diterbitkan dalam buku Sultan Hamid II, Sang Perancang Lambang Negara, pada bulan Juli tiga tahun silam. Sebuah buku yang dimaksudkan—sebagaimana tertulis dalam prolognya, “sebagai salah satu langkah awal publikasi sehingga nama Sultan Hamid II tidak perlu harus ditutup atau samar-samar dalam parade sejarah Indonesia.” Karena “Dia bukanlah pengkhianat negara seperti black campaign pada masa kehidupannya, namun pahlawan negara yang karya ciptanya menduduki peringkat tertinggi di dalam struktur negara, yaitu Lambang Negara Garuda Pancasila.”

Itulah sebabnya masyarakat Kalimantan Barat memandang perlu adanya kampanye terbuka, melalui pameran dan diskusi di berbagai forum, untuk apa yang mereka sebut sebagai pelurusan sejarah. Agar negara mengakui jasa salah seorang Sultan Pontianak tersebut, terlepas dari adanya pro-kontra terkait status dan stigma yang terlanjur dilekatkan kepadanya.

Apalagi bila mengingat bahwa di dalam UU Hak Cipta pun, nama perancang dari karya apapun semestinya harus disebutkan dengan jelas. Lebih jauh lagi, yang menjadi pertanyaan, jika dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, nama WR Supratman disebut dengan jelas, kenapa tak ada nama Sultan Hamid II di sana?

Menilik fakta-fakta tersebut, bukankah harus diakui bahwa dalam hal ini telah terjadi apa yang disebut sebagai diskriminasi hukum terhadap Sultan Hamid II?

Meski tak dapat dipungkiri juga bahwa Sultan Hamid II hidup dalam masa-masa gelap Revolusi Indonesia, ketika banyak kelompok bersemangat membawa Indonesia ke arah yang sesuai mindset masing-masing, bukankah tetap perlu bahwa bangsa kita sebagai bangsa besar layak menghormati jasa siapapun yang pernah membaktikan pikiran, tenaga dan waktunya untuk negara?

 Untuk menggambarkan lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi pada masa itu, sekaligus upaya mengenal lebih dekat seperti apa sosok Sultan Hamid II. Mungkin ada baiknya kita simak dengan saksama sebagian kecil dari “curhat” panjang Sultan Hamid II dalam pleidoi yang dibacakannya sendiri di hadapan Majelis Hakim kala itu.

Seperti diketahui, dalam kasus “makar/pemberontakan” yang dituduhkan kepadanya, Sultan Hamid II telah membantah melalui Nota Pembelaan (Pleidooi) yang dibuat dan dibacakannya sendiri di depan sidang pengadilan Mahkamah Agung Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 25 Maret 1953. Pleidoi ini terpisah dengan pleidoi yang juga dibuat oleh Pembela atau Kuasa Hukumnya, yakni Mr. Surjadi.

Pleidoi Sultan Hamid II ini menjadi sebuah naskah sejarah penting dalam menilik bagaimana proses perubahan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terkait posisinya yang seolah “dipinggirkan” dan “dianak-tirikan”, Sultan Hamid II menyatakan:

 …Akan tetapi, usaha apa yang harus saya jalankan sebagai Menteri Negara, yang tak mempunyai tugas yang tertentu. Sekali-kali saya mau turut campur un­tuk memecahkan soal ketentaraan dengan sebaik-baiknya, yang demikian itu ti­dak dapat penghargaan, bahkan dikatakan, bahwa saya usah turut campur dalam urusan orang lain.

Tidak satu kali saja, akan tetapi berkali-kali saya mempersoalkan keadaan da­lam negeri dengan kawan-kawan Menteri Negara lainnya.

Apakah yang harus saya kerjakan? Tindakan apakah yang saya dapat ambil?

Sebagai Menteri Negara saya hanya diserahi tugas menyiapkan gedung parlemen dan membikin rencana buat Lambang Negara. Sampai saya ditangkap dan kemudian ditahan tak ada lain tugas saya!

Dengan terus terang saya dapat mengatakan di sini, bahwa saya sebagai Men­teri Negara makan gaji buta sebesar Rp. 1.000 sebulan.

 Ada pula pekerjaan saya yang dengan kemauan saya sendiri saya kerjakan, ialah mengatur (inrichten) rumah-rumah menteri-menteri. Meskipun Bung Hatta menyatakan keberatannya, bahwa saya mengerjakan itu, akan tetapi pekerjaan saya teruskan. Saya toh harus bekerja buat Rp. 1.000 sebulan itu!

Saudara Ketua,

Dengan gambaran kedudukan dan tugas saya sebagai menteri negara di atas, sekali lagi saya bertanya, Berdaya apakah saya untuk turut serta mengatasi kesukaran-kesukaran dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh negara dan pemerintah?

Dan di akhir pembelaannya, setelah dengan panjang lebar menjelaskan betapa pelik dan silang sengkarutnya situasi dan kondisi yang menimpanya saat itu, Sultan Hamid II pun dengan ketegasan yang tetap dibalut kerendahan hatinya, menyatakan:

Saudara Ketua,

Saya akhiri pembelaan saya dengan menyatakan, bahwa saya tetap merasa berbahagia sebagai putera Indonesia, yang telah mendapat kehormatan sebesar-besarnya untuk dapat turut serta di dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bagi nusa dan bangsa.

Bagaimanapun bunyinya putusan Mahkamah Agung nanti, apakah saya akan bebas ataupun akan dijatuhi hukuman, tenaga saya tetap saya sediakan, apabila kelak negara membutuhkannya.

Saudara Ketua,

Dengan uraian-uraian di atas, nasib saya sekarang saya serahkan kepada Mahkamah Agung dengan penuh kepercayaan.

 Terima kasih!

Jakarta, 25 Maret 1953.

Sultan Hamid II

 

EH&AJ/IslamIndonesia/ Berbagai Sumber

One response to “SEJARAH—Menempatkan Syarif Abdul Hamid Alkadrie (Perancang Lambang Negara Garuda Pancasila) pada Tempatnya”

  1. Suroso says:

    #SultanHamidIIPahlawanBangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *