Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 27 March 2018

Jejak Kasman Singodimedjo, Tokoh Muhammadiyah Perintis Beberapa Lembaga Negara (Bagian 1)


islamindonesia.id –  Jejak Kasman Singodimedjo, Tokoh Muhammadiyah Perintis Beberapa Lembaga Negara  (Bagian 1)

 

 

Menjelang proklamasi kemerdekaan, Komandan Batalyon (Daidancho) Pembela Tanah Air (PETA) seluruh Jawa dan Madura dikumpulkan tentara Dai Nippon di Seibu Honbu (Markas Kemiliteran Tertinggi Jepang Jawa Barat), di kota Bandung. Pertemuan 16 Agustus 1945 malam itu singkat sekali. Hanya pengumuman Jenderal Mayor Mabuchi bahwa Jepang sudah kalah dan meminta seluruh Daidancho agar menyerahkan semua persenjataan di tangan PETA kepada militer Jepang.

Selesai pertemuan, Kasman Singodimedjo, Daidancho Jakarta, mengadakan rapat gelap bersama 20 Daidancho lainnya di sebelah utara Hotel Kooa, tempat mereka menginap. Sebagai Daidancho paling senior Kasman meminta mereka untuk mengabaikan perintah pelucutan senjata tersebut. Namun, tidak semua setuju usul Kasman. Mendengar itu, lalu Kasman mengeluarkan sikap tegas. “Barang siapa yang menyetujui gagasan saya, silahkan melaksanakan tugas tersebut. Tetapi mereka yang tidak menyetujui, jangan merintangi. Barang siapa merintangi, saya tembak !” Begitu kata Kasman dalam bukunya, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 tahun,yang diterbitkan Bulan Bintang, 1982.

Buya Syafii Maarif menilai di sinilah keberanian Kasman melawan Dai Nippon. “Dia nyalinya besar sekali dan dia tidak takut pada siapa saja. Kasman hanya takut kepada Tuhan,” ujar bekas Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini. Keberanian Kasman akhirnya menjadikan PETA menjadi cikal bakal Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 23 Agustus 1945. Di bawah kepemimpinan Kasman, BKR menggunakan senjata-senjata peninggalan Jepang itu untuk perjuangan organisasi ketentaraan selanjutnya. Sebagai Ketua BKR Pusat Kasman juga menata organisasi dan kepangkatan bekas anggota PETA yang diperkiran 80.000 pasukan dan 400.000 tenaga paramiliter di seluruh Indonesia.

Peran Kasman tidak berhenti di dunia kemiliteran. Pria kelahiran, Purworejo,  Jawa Tengah, 25 Februari 1904, ini sebelumnya juga merupakan salah satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang menetapkan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kasman yang juga warga Muhammadiyah, dianggap salah satu pelobi yang berhasil meyakinkan Ki Bagoes Hadikoesoemo, Ketua PP Muhammadiyah, untuk menghapus tujuh kata dalam Preambule UUD 1945 : “….dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

“Bangsa Indonesia sekarang posisinya terjepit di antara bala tentara Dai Nippon yang masih tongol-tongol di bumi Indonesia dengan persenjataan moderennya; dan tentara Sekutu, termasuk Belanda, yang tingil-tingil mau masuk Indonesia, juga dengan persenjataan moderennya,” ujar Kasman mengingatkan Ki Bagoes dalam bahasa Jawa yang halus, sebagaimana ditulis dalam buku yang sama. Kasman pun akhirnya berhasil meyakinkan Ki Bagoes untuk menerima usul perubahan tujuh kata tersebut. “Makanya, Kasman merupakan salah seorang founding fathers Indonesia,” kata Syafii Maarif yang juga guru besar sejarah Universitas Negeri Yogyakarta ini.

Tidak lama setelah sidang PPKI usai, maka diperlukan pembentukan lembaga yang dinamakan Kominte Nasional Indonesia Pusat (KNIP), semacam legislatif sementara, untuk menetapkan aturan peralihan dalam UUD 1945. Dalam rapat resmi 29 Agustus 1945 malam, Kasman Singodimedjo dipilih sebagai Ketua KNIP. Selain itu, terpilih juga Mr. Sutardjo Kartohadikusumo sebagai Wakil Ketua I, Mr. J. Latuharhary Wakil Ketua II, serta Adam Malik Wakil ketua III. Kasman kemudian membentuk struktur KNIP hingga ke daerah-daerah. “Kasman itu ketua parlemen pertama. KNIP itu sama dengan parlemen sekarang. Dia jadi ketua karena diterima semua pihak,” ujar AM Fatwa, yang mengaku sebagai anak didik ideologis Kasman.

Tugas sebagai ketua parlemen pertama di era kemerdekaan tak lama dijabat Kasman. Pada 15 Oktober 1945, putera Singodimedjo, seorang Modin (Muadzin), ini menyerahkan jabatan itu kepada Sutan Sjahrir. Setelah KNIP, Kasman lebih banyak bertugas dalam bidang hukum yang menjadi keahliannya. Peraih titel Meester in de Rechten (Mr) dari Rechts Hoge School atau Sekolah Tinggi Hukum ini kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung pada 6 November 1945. Meskipun bukan jaksa agung pertama. Namun, karena Jaksa Agung pertama, Mr. Gatot Taroenamihardja praktis tidak efektik menjalankan tugasnya maka Kasman boleh dibilang merupakan peletak dasar institusi kejaksaan.

Ketika menjabat sebagai menjadi Jaksa Agung, Kasman mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3 tanggal 15 Januari 1946. Isinya, meminta kepada para Gubernur, Jaksa, dan Kepala Polisi untuk menyelesaikan perkara-perkara kriminal di daerah serta menyelenggarakan pengadilan. Pada 10 Mei 1946, Kasman berhenti bertugas di Kejasaan Agung. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kepala Urusan Kehakiman dan Mahkamah Tinggi pada Kementerian Pertahanan RI dengan pangkat Jenderal Mayor. Selepas itu, Kasman ditugaskan lagi menjadi Kepala Kehakiman dan Pengadilan Militer pada Kementerian Pertahanan.

Keterlibatan terakhir Kasman di jajaran pemerintahan ketika dia ditunjuk sebagai Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjarifuddin II. Setelah absen menjadi pejabat beberapa tahun, kemudian Kasman terpilih menjadi anggota Majelis Konstituante. Di sana dia menjadi Ketua Fraksi Islam, gabungan dari anggota Partai Masyumi, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam PERTI. Belakangan jejak politiknya di Indonesia lebih banyak bersama Partai Masyumi. “Itu pilihan politisnya sesuai dengan keyakinan ideologinya. Apalagi pada saat itu Masyumi merupakan partai modern yang membela demokrasi dan konstitusi,” Buya Syafii Maarif menambahkan.

Konsistensi sikapnya untuk membela demokrasi dan konstitusi itu, kata Buya Syafii, mengakibatkan  dia mengakhiri bulan madu dengan Bung Karno. “Dia ditangkap pada saat itu rezim sudah berubah. Dan sikap Bung Karno juga sudah berubah,” kata Syafii Maarif. Kasman ditahan karena pidatonya yang kritis terhadap pemerintahan Soekarno di Magelang pada 31 Agustus 1958. Tuduhannya, karena Kasman menyelewengkan Pancasila, merongrong kekuasaan negara dan mengajak orang untuk memusuhi pemerintahan Soekarno. Akibat penentangannya itu, maka dia dipenjara selama beberapa tahun. “Dia melawan Soekarno  karena dianggap otoriter,” kata Sejarawan Anhar Gonggong.

Kelompok Islam Politik melakukan protes keras terhadap model demokrasi terpimpin yang sedang dijalankan Bung Karno. Pertentangan itu berakhir dengan penangkapan tokoh-tokoh Islam yang dianggap kontra revolusi. Puncaknya, menurut Anhar Gonggong, perlawanan Kasman kepada Soekarno ketika Partai Masyumi dibubarkan Presiden Soekarno. Upaya pembubaran ini terkait dengan adanya pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) Permesta yang diduga mendapatkan dukungan dari Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia.

 

 

Bersambung…

 

 

YS/Islamindonesia/Sumber: Prioritas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *