Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 02 August 2018

Renungan Pagi- Abdillah Toha: MASLAHAT


islamindonesia.id – Kolom Abdillah Toha: MASLAHAT

 

MASLAHAT

Oleh: Abdillah Toha

 

Tujuan pokok syariat Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan bersama demi mewujudkan kebaikan dan mencegah kerusakan. Syariat yang dimanifestasikan dari wahyu Allah sepenuhnya untuk maslahat kehidupan manusia di sini dan kini. Bukan untuk kepentingan Tuhan karena Tuhan tidak membutuhkan apa pun dan siapapun

Yusuf Qardhawi dalam bukunya Madkhal Li Dirasah Al-Syariah Al-Islamiyah (versi Indonesia ‘Membumikan Islam’) mengatakan bahwa kemaslahatan itu dalam rangka melindungi dan memelihara berbagai aspek kehidupan meliputi agama, jiwa, keturunan, harta, akal, dan kehormatan.

Kemaslahatan yang diatur dalam syariat tidak sekadar untuk kemaslahatan kekinian atau duniawi, juga bukan kemaslahatan individu atau material saja atau kelompok dan kelas tetapi juga meliputi kemaslahatan spiritual, masyarakat, hari depan, dan akhirat.

Dalam buku itu Qardhawi mengupas secara detail hampir seluruh aspek maslahat kehidupan namun nyaris tidak membahas apa yang dimaksud dengan kemaslahatan agama. Dalam renungan ringkas ini saya mencoba mengupasnya.

Maslahat agama bisa diartikan sebagai menjaga dan memelihara kebebasan beribadah dan mencegah fitnah terhadap agama. Fitnah bukan dalam arti yang sering dipahami dalam bahasa Indonesia tetapi fitnah dalam arti sebenarnya yakni gangguan, serangan, penindasan, penganiayaan, pengusiran, dan sejenisnya. Untuk ini syariat memerintahkan umat Islam untuk membela diri, bila perlu dengan kekerasan.

Namun dalam keadaan damai dimana tidak ada gangguan berarti terhadap agama Islam, syariat memerintahkan kita menjaga maslahat agama dengan cara yang santun dan berakhlak karena kesantunan dan akhlak itu sendiri merupakan bagian dari memelihara agama dan membuatnya menarik bagi dakwah Islam.

Syariat juga memerintahkan muslim untuk memelihara Islam dengan memahami dan mempelajari Islam secara benar. Mencegah kerusakan terhadap agama itu dari tangan orang-orang yang menggunakan dan menafsirkan agama untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Dalam hubungan dengan memelihara agama syariat tidak jelas memerintahkan kita untuk meraih kekuasaan atau berpolitik. Tentu saja memperjuangkan dipraktekkannya nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara sangat dianjurkan seperti ikut mewarnai hukum positif dan undang-undang yang berlaku di suatu negara dengan mengisi aturan yang sesuai dengan syariat.

Dalam rangka maslahat agama dalam bentuk menjaga relevansinya pada setiap zaman, Islam membolehkan bahkan mendorong ijtihad. Tentu saja harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ijtihad bisa dalam bentuk mengembangkan aturan baru dari pokok syariat dan bisa pula dengan tidak memberlakukan aturan syariat untuk sementara waktu.

Menurut Qardhawi, salah satu syarat ijtihad adalah dengan melihat syariat secara keseluruhan, bukan sepotong-sepotong. Sebagai contoh, syariat mengatur hukum potong tangan bagi pencuri tetapi juga mengatur kehidupan yang berkeadilan dengan memperhatikan nasib orang miskin. Bila keadilan belum tercapai sesuai yang dituntut oleh ajaran Islam maka hukum potong tangan bisa ditunda pemberlakuannya.

Akhirnya kita harus bertanya tentang keterbatasan fiqih yang merupakan sejenis kodifikasi syariat dalam aturan formil. Tampaknya fiqih hanya mengatur sisi-sisi zahir dari ibadah dan muamalah. Sepanjang yang saya ketahui, seperti telah kita bahas sebelum ini, tidak ada bab akhlak atau adab dalam fiqih yang mengatur secara rinci apa-apa yang halal, haram, Sunah, mubah, dalam hal etika dan akhlak. Pembahasan masalah ini lebih banyak ada dalam buku-buku tasawuf yang terpisah dari buku fiqih yang normal. Fiqih umpamanya tidak mengatur apakah berbicara keras dan kasar dalam dakwah dibolehkan atau dianggap haram. Dalam praktik, para dai yang berakal sehat paling-paling hanya menyampaikan imbauan atau saran untuk menghindari hal-hal yang dapat dianggap tidak beradab.

Barangkali demi maslahat menjaga kesucian agama ini sudah saatnya ulama memformilkan aturan-aturan akhlak dengan bab khusus dalam fiqih sehingga dapat dipahami dengan mudah dan menjadi pegangan umat Islam karena tampaknya inilah salah satu masalah utama umat Islam saat ini.

Wallah a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *