Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 17 February 2016

OPINI – Radikalisme Penguasa



oleh: Abdillah Toha*

Ketika pemimpin tertinggi negeri ini, presiden Jokowi, meminta organisasi Islam seperti NU dan LDII membantu pemerintah menangkal radikalisme di tanah air (Kompas 6 Februari, 2016), beberapa penguasa kecil di daerah justru memberi angin kepada radikalisme.

Bupati Bangka belum lama ini meminta Jamaah Ahmadiyah meninggalkan kampung halamannya dan Kabupaten Bangka karena dianggap sesat. Peristiwa ini bukan baru tapi sudah ada beberapa preseden sebelumnya. Kita belum lupa peristiwa Cikeusik yang menimbulkan hilangnya jiwa anggota Ahmadiyah, pengusiran dan pengasingan Jamaah Ahmadiyah di Lombok yang sudah hampir 9 tahun tanpa solusi, dan pengusiran, pembakaran rumah, serta penistaan Jamaah Syiah di Sampang dan Madura.

Di Kuningan, Jawa Barat, Jamaah Ahmadiyah tidak diberi KTP dan Surat Nikah karena mereka dianggap bukan Islam atau bukan agama yang diakui pemerintah.

Jawa Barat, berdasarkan hasil survei Setara Institute, Elsam, dan the Wahid Institute merupakan kawasan di Indonesia yang paling tidak toleran. Sang gubernur, bukannya mendinginkan suasana tetapi malah memanasi keadaan dengan melakukan provokasi. Baru-baru ini beredar luas di media sosial video berisi ajakan Gubernur Jawa Barat agar ahlusSunah menyusun kekuatan untuk melawan Syiah.

Bupati Bangka yang kebetulan satu partai dengan gubernur Jawa Barat, tidak menggubris instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk menghentikan tindakannya terhadap Jamaah Ahmadiyah. Aparat kepolisian sayangnya juga gagal melindungi kelompok-kelompok minoritas ini dari hujatan para pembenci. Lalu bagaimana masyarakat akan berhasil membantu pemerintah dalam menangkal radikalisme bila justru bagian dari pemerintah itu sendiri yang menebar ideologi kebencian?

Hukum dan Nawa Cita

Kelompok-kelompok minoritas yang dinista itu tidak melanggar hukum atau konstitusi. Kalaupun mereka diduga melanggar hukum, seharusnya diproses melalui prosedur hukum yang benar. Bukan diperlakukan secara semena-mena.

Pada dasarnya tidak ada dasar hukum sama sekali untuk menyeret mereka ke pengadilan. Undang Undang Penodaan Agama? Inilah UU yang dianggap berisi pasal-pasal karet yang mudah disalah gunakan penguasa dan sering digunakan oleh kelompok ekstrim untuk melegitimasi tindakan kekerasan atas nama agama. UU ini pada tahun 2009 dimohonkan beberapa lembaga kemanusiaan dan perorangan untuk di tinjau kembali tetapi tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan catatan.

Masih masuk di akal bila UU Penodaan Agama digunakan untuk melawan kebencian atau penghinaan terhadap agama tertentu, tetapi bukan untuk menghukum mereka yang berbeda praktik ritual ibadahnya dalam agama yang sama.

Lebih jauh lagi dan lebih tinggi lagi, konstitusi kita menjamin setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Bukan mereka yang dikategorikan “sesat” yang melanggar konstitusi tetapi justru mereka yang memberi label sesat dan menuntut dibubarkannya sebuah kumpulan agama yang damai yang jelas melanggar konstitusi.

Lalu dimana janji-janji presiden yang diucapkan dalam Nawa Cita? Agenda priroritas ke 9 dalam Nawa Cita menyebutkan tekad pemerintah untuk memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga dengan komitmen untuk melindungi dan menghormati kebinekaan segenap bangsa. Juga pemerintah disebut akan bersikap tegas terhadap segala upaya yang bertentangan dengan hak-hak warga dan nilai-nilai kemanusiaan.

Konstitusi, hukum, dan janji-janji presiden semuanya berpihak kepada kelompok keyakinan minoritas yang sering dilecehkan oleh mereka yang mengklaim paling benar. Namun demikian, 15 bulan lebih dibawah presiden  Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla belum tampak ada tanda-tanda kongkrit tentang ketegasan pemerintah dalam melaksanakan janji-janjinya diatas. Apa sebenarnya yang terjadi?

Pusat lawan Daerah

Pertama, bisa jadi urusan kerukunan agama ini bukan merupakan prioritas pemerintah karena adanya agenda ekonomi dan politik yang dianggap jauh lebih mendesak. Kedua, kelompok radikal telah memanfaatkan “kesibukan” pemerintah serta mengambil untung dari suasana demokrasi dan kebebasan pasca reformasi dengan lihai untuk mengintensifkan penebaran kegiatannya. Ketiga, dan ini yang menghawatirkan, ada kesan kuat bahwa pemerintah pusat tak berdaya mengendalikan pemerintah daerah yang membangkang, lebih lagi bila kepala daerahnya berasal dari kekuatan politik yang bukan merupakan bagian dari koalisi pemerintah pusat. Padahal baik konstitusi kita yang menjamin kewenangan Pusat maupun UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jelas menaruh kewenangan urusan agama dibawah pemerintah pusat.

UU Pemerintah Daerah dalam urusan agama memberi kewenangan kepada  pemerintah pusat dalam menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, dalam memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, serta dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kehidupan keagamaan.

Bila sudah jelas demikian, mengapa pemerintah pusat terkesan lemah? Disamping alasan “kesibukan” lain dan prioritas rendah yang disebut diatas tampaknya pemerintah pusat ingin menghindari konfrontasi terbuka dengan pemerintah daerah. Kegaduhan politik di pusat sudah cukup, tidak perlu ditambah dengan kegaduhan di daerah.

Kasus pembangkangan daerah ini bukan baru. Di era SBY gertak untuk memecat kepala daerah yang menentang terbuka kebijakan kenaikan BBM dilawan dan tidak pernah dilaksanakan. Salah satu contoh terburuk lain adalah membangkangnya wali kota Bogor yang lalu dalam kasus gereja GKI Yasmin sampai saat ini dilanjutkan oleh wali kota yang sekarang.

Dalam kampanyenya sebagai calon presiden, kita masih ingat Jokowi mengancam akan menggunakan politik anggaran terhadap daerah yang membangkang. Dikatakan bahwa 85% anggaran daerah berasal dari pusat dan pemerintah pusat bisa memberikan reward atau punishment melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap daerah, bergantung kepada prestasi atau sebaliknya. Kita belum melihat ada tanda bahwa janji pemilu ini sudah atau akan dilaksanakan.

Saya kira kita semua sepakat tidak mudah memberantas radikalisme yang mengancam keutuhan bangsa dan bisa berkembang menjadi tanah subur untuk tindak kekerasan atas nama agama dan terorisme. Tingkat kesulitan ini menjadi berlipat ketika beberapa penguasa daerah justru menempatkan dirinya di pihak yang cenderung radikal dan pemerintah pusat tak berdaya mengintervensi. Disamping berakibat merosotnya wibawa pemerintah, diamnya pemerintah pusat juga mengirim sinyal menghawatirkan bahwa negara sudah tak mampu memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas dan tunduk kepada kemauan gerombolan intoleran.

Ketika pemerintah telah berniat untuk melakukan sesuatu yang dianggap benar dan telah mengumumkannya ke publik, maka harus ada kemauan politik yang kuat untuk melaksanakannya. Pasti ada risiko politiknya, akan tetapi sebagai negarawan, presiden harus lebih berat pertimbangannya kepada risiko lebih besar yang bisa ditanggung bangsa dan negara, bila tak berbuat.
Pemerhati Politik

Sumber: Koran Kompas 17/02/2016

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *