Satu Islam Untuk Semua

Friday, 02 March 2018

KOLOM – ‘Penodaan Agama’, Kerukunan, dan Rekayasa Kebencian


islamindonesia.id – ‘Penodaan Agama’, Kerukunan, dan Rekayasa Kebencian

Oleh: Zainal Abidin Bagir*

 

Dalam banyak  laporan mengenai  kebebasan beragama  dan berkeyakinan  di Indonesia,  baik yang  dikeluarkan  lembaga-lembaga  dalam  negeri,  luar  negeri,  termasuk  oleh  pemerintah Indonesia sendiri,  kasus “penodaan  agama” hampir  selalu menjadi  isu sentral.  Berita-berita media pun, dari dalam dan luar negeri, juga kerap mengangkat isu ini.

Sejak  ditetapkan  lebih  dari  50 tahun  lalu,  UU  No.1/PNPS/1965  (UU  Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, disingkat UU PPPA) maupun Pasal 156A KUHP yang terkait  dengannya, mampu bertahan, bahkan cenderung mengalami revitalisasi setelah Reformasi 1998. Usulan   pencabutannya kerap mengemuka dalam forum-forum  resmi internasional maupun nasional. Mahkamah  Konstitusi pun sudah dua kali mengujinya (2009-2010,  2013), dan  tak  mengabulkan  permohonan  pencabutannya. Kini  sedang  berlangsung pengujian ketiga.

Salah satu argumen terpenting yang muncul dalam keputusan MK, dan sejalan dengan pandangan  pemerintah,  dalam  beberapa  kabinet,  hingga  saat ini,  adalah  untuk  menjamin kerukunan  antarumat  beragama—yaitu menjadi  dasar  hukum  untuk  menyelesaikan  kasus-kasus  penodaan yang  mengancam  kerukunan.  Tersirat di  sini,  yang dianggap  mengancam kerukunan adalah tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang mungkin dilakukan, jika tidak ada hukum pidananya.

Namun yang perlu dipertanyakan adalah, pertama, apakah benar legislasi ini menjamin kerukunan,  atau justru  sebaliknya? Di  sini  ingin ditunjukkan  bahwa  yang sebaliknya yang terjadi: hukum menjadi dasar bagai tindakan vigilante (main  hakim sendiri), yang per definisi memang  selalu  dilakukan atas  nama  penegakan  suatu  norma  hukum (atau  norma  sosial).

Kedua, apakah legislasi  tersebut adalah cara terbaik menangani masalah tersebut? Jika tidak, adakah cara  lain? Terkait dengan  pertanyaan itu, tulisan  ini merespon  salah satu pernyataan Menag sendiri dalam beberapa kesempatan, yang mengundang masyarakat untuk memikirkan alternatif penanganan masalah penodaan agama. Tulisan ini merupakan ringkasan dari laporan yang lebih panjang, yang menjawab kedua persoalan tersebut.

“Penodaan Agama”: Sumber Kerukunan atau Ketidakrukunan?

Istilah “penodaan agama” harus diberikan tanda kutip di sini karena sebetulnya maknanya amat luas dan   seringkali   kabur.  Ada  banyak  tindakan  yang   disebut   UU  PPPA dan implementasinya. Secara normatif, dalam UU PPPA, sebetulnya ada dua hal yang diatur. Pasal 1, 2, dan 3 berbicara mengenai “penyimpangan”, dalam  hal tafsir  dan kegiatan   keagamaan, dari pokok-pokok suatu agama. “Penodaan” ada  di Pasal 4, yang diperinci menjadi empat hal berbeda,  terkait  dengan  mengeluarkan  perasaan  atau  melakukan perbuatan  yang  bersifat permusuhan agama, penyalahgunaan agama, penodaan agama, dan mengupayakan agar orang tidak menganut agama.

Selain pembedaan berdasarkan norma hukum tersebut, dalam kenyataannya legislasi itu telah diimplementasikan ke beragam tindakan. Setidaknya ada empat kelompok agama/kasus-kasus yang selama  ini  dikenai sanksi  pidana oleh UU tersebut, dua yang pertama terkait “penyimpangan”, dan dua terakhir terkait “penodaan”.

Tipe A: mazhab/kelompok internal dalam suatu agama.

Yang termasuk dalam tipe  ini adalah kelompok- kelompok  yang relatif besar, mapan, dan  hidup bukan hanya di Indonesia. Tiga  contohnya  adalah  Syiah,  Ahmadiyah  (sebagai  bagian  dari  Islam) dan Baha’i,  yang masing-masing mengalami nasib berbeda. Tajul Muluk di Sampang, Madura divonis penjara, justru setelah komunitas Syiahnya diserang, yang mengakibatkan satu orang terbunuh. Hingga kini ada hampir  200 orang dari  komunitas yang terusir itu  yang masih mengungsi  di sebuah rusunawa di Sidoarjo. Jelas ada ketidakrukunan  di  sini, ketika ada  sekelompok orang menyerang kelompok lain. Ironisnya, dalam logika “penodaan agama”, penyebab ketidakrukunan itu bukanlah kelompok penyerang, tapi justru kelompok yang diserang!

Ahmadiyah   mengalami   nasib  berbeda.   Hingga   kini   belum   pernah  ada   pemimpin Ahmadiyah yang masuk pengadilan dan diadili dengan UU PPA atau pun Pasal 156A KUHP. Namun aktifitas  mereka dibatasi dengan  serius, akibat adanya  SKB (2006)  yang diturunkan dari UU  PPPA. Meskipun tak  pernah masuk ruang  pengadilan, SKB tersebut  menjadi dasar bagi “pengadian jalanan”, sehingga masjid dan properti Ahmadiyah di beberapa tempat dirusak atau dihancurkan, dan ibadah mereka dihalang-halangi.

Baha’i  adalah kasus  lain  yang  menarik. Ia  sempat  dipesekusi  karena dianggap  “aliran menyimpang”,  namun setelah  Menag  menegaskan  bahwa Baha’i  adalah  agama  tersendiri, nasibnya berubah, dan bahkan saat ini kantor  regional Baha’i International Community untuk wilayah  Asia Tenggara  berada  di Jakarta.  Dari  fakta ini,  sebagian  orang  (termasuk Ketua Dewan Pertimbangan  Majelis Ulama Indonesia   Din Syamsudin) tergoda  untuk mengajukan saran serupa pada Ahmadiyah: jadikan ini agama  lain, bukan Islam. Namun perbedaan utama Ahmadiyah  dari Baha’i  adalah  bahwa  pemeluk Baha’i  sendiri  mengatakan agama  mereka bukanlah  Islam.  Sedangkan   Ahmadi  adalah  Muslim,  mengikuti   syariat  Islam,  termasuk menjalankan rukun kelima Islam, haji ke Makkah—menganggap mereka bukan Muslim sama saja  dengan  melarang  Muslim  beribadah  sesuai syariat  Islam.  Lebih  jauh,  melihat  kasus Pakistan, Ahmadi justru menjadi lebih buruk nasibnya ketika dianggap bukan Islam.

Tipe   B:   “sekte”   atau  kelompok   keagamaan   baru   (GKB).  

Kelompok-kelompok keagamaan dalam Tipe ini sebetulnya, dari segi perlakuannya oleh negara, tak banyak berbeda dari Tipe  A, karena  secara legal-normatif,  dalam kacamata  UU PPPA,  keduanya masuk  ke dalam kategori “penyimpangan”. Perbedaannya adalah secara sosiologis. Kelompok-kelompok dalam Tipe  B memiliki  jumlah pemeluk  yang relatif  jauh lebih  sedikit, dan  ia berkembang hanya di satu atau beberapa wilayah Indonesia, bukan bagian dari kelompok internasional, dan karena  itu cenderung  lebih  rentan dari  serangan.  Beberapa contoh  dari  GKB  yang pernah dikriminalisasi sebagai “penodaan  agama” di Indonesia adalah:  Gafatar/Millah Abraham/Al-Qiyadah   Al-Islamiyah,   Salamullah/Lia   Eden,   Children   of   God,  Kingdom   Movement Community Church, Satria Piningit Weteng Buwono, dan banyak lainnya.

Tipe C: ujaran publik (atau tindakan) yang menyinggung kelompok tertentu.

Tipe ketiga  ini tidak  menyasar  kelompok,  tapi tindakan  individu  yang  dirasakan menyinggung kelompok keagamaan tertentu, atau kritis terhadap agama (agama sendiri atau orang lain). Satu unsur penting di sini, yang berbeda dari jenis berikutnya, adalah persoalan niat pelakunya yang sesungguhnya tidak  selalu jelas  (tanpa  keraguan) untuk  memusuhi, menyalahgunakan,  atau menodai agama namun  dirasakan atau dipersepsi demikian oleh  kelompok tertentu (biasanya bukan keseluruhan kelompok agama tersebut, tapi sebagiannya). Contoh untuk tipe  ini adalah kasus-kasus lama, sebelum 1998, seperti kasus HB Jassin (1968-1970), Arswendo Atmowiloto (1990), dan Permadi (1994), maupun  kasus-kasus baru, di antaranya yang paling populer dan mutakhir adalah kasus Basuki Tjahaya Purnama, Rizieq Shihab, dan Munarman.

Tipe  D:  ujaran   kebencian,  provokasi,  atau  hasutan   untuk  kekerasan.

Yang termasuk dalam tipe ini adalah ujaran atau tindakan secara langsung atau melalui media, yang dimaksudkan untuk merendahkan, mendiskriminasi, atau mengundang kekerasan. Kelompok kasus ini  dibedakan dari Tipe  C di  atas, karena relatif  lebih mudah mengetahui adanya niat untuk menghina atau memusuhi. Tidak banyak contohnya di sini. Di antara sedikit kasus yang sempat mengemuka adalah kasus seseorang di Bekasi yang mengunggah foto yang merendahkan Al-Quran ke sebuah blog tidak resmi (yang diasosiasikan dengan SMP Santo Bellarminus, Bekasi),  yang akhirnya pelakunya, seorang anak berumur 16 tahun, divonis penjara satu tahun.

Contoh lain adalah kasus Kasus Shobri Lubis, Sekjen Front Pembela Islam, pada 2008 yang secara terbuka dalam sebuah ceramah menyerukan secara eksplisit untuk “bunuh Ahmadiyah dimana pun mereka berada”.  Peristiwa yang terjadi tiga tahun sebelum tiga orang Ahmadiyah dibunuh di Cikeusik  itu, pernah dilaporkan  ke polisi, namun  tampaknya tidak diproses lebih jauh. Selain  dua kasus  ini, ada  amat banyak  kasus lain penghasutan atau permusuhan yang mengatasnamakan agama, namun tidak diproses atau dilaporkan.

Kasus Basuki adalah kasus ekstrem, karena taruhannya cukup besar (Pilkada Gubernur DKI). Namun hal  serupa dilakukan juga dalam kasus-kasus lain yang menjebloskan tertuduh ke penjara—semua kasus, tanpa kecuali.

Pentingnya  mobilisasi  tampak jika  kita  melihat  bahwa  peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah semata-mata persoalan menegakkan hukum, tapi pemanfaatan saluran  hukum untuk proses lain,  yang  disebut oleh  Cherian George  sebagai strategi  politik pelintiran  kebencian (hate spin). Berdasarkan penelitiannya di tiga negara (India, Amerika Serikat, dan Indonesia), George menyebut mekanisme  hate spin (pelintiran kebencian  atau rekayasa ketersinggungan agama) sebagai alat politik  yang populer saat ini di dunia.  George membedakan antara orang yang memang menyinggung atau  menghasut orang lain seperti dalam ujaran  kebencian (hate speech), dan orang yang merasa tersinggung meskipun tidak ada unsur ujaran kebencian yang dikenakan pada mereka. Yang pertama adalah offense-giving  (menghasut, insult), yang kedua adalah offense-taking (merasa tersinggung, indignation). Gambaran ini tepat menggambarkan kasus-kasus yang dibahas di atas.

Dengan  demikian,  jelas  bahwa  legislasi  ini  adalah  alat  ampuh  untuk  merekayasa kebencian,  lalu mobilisasi,  dan  akhirnya  merusak kerukunan.  Lebih  jauhdalam beberapa kasus, seperti kasus Basuki dan Tajul Muluk, mobilisasi yang dibangun dengan menggunakan istilah “penodaan”, “sesat” atau “penistaan” telah menjadi jalan efektif politisasi agama untuk kepentingan politik jangka pendek, khususnya di sekitar pilkada. Kecenderungan penggunaan legislasi  penodaan  agama  (atau  blasphemy)  seperti ini  terjadi  bukan  hanya  di  Indonesia.

Banyak penelitian  menunjukkan bahwa  legislasi “penodaan  agama” di  banyak negara  yang masih memilikinya memiliki  ambiguitas yang tinggi, multi tafsir,  sehingga rentan digunakan sebagai alat politik.

Melampaui jalan pidana: Alternatif penanganan masalah“penodaan agama”

Secara umum, sebagaimana disampaikan Rizal Panggabean,  dalam upaya pencegahan atau penanganan  konflik (dengan  kata lain,  menciptakan kerukunan  pada level  yang paling dasar), ada  tiga  pendekatan, yaitu  yang  berbasis kuasa,  hak, dan  kepentingan.  Penanganan penodaan agama dengan menggunakan  UU PPPA dan Pasal 156A KUHP adalah  pendekatan berbasis  hak.  Kelemahan  utamanya  adalah  bahwa  norma  yang  digunakan  pada  dasarnya memang  tidak  baik  atau  diskriminatif,  dan justru  bisa  menjadi  jalan  untuk  memobilisasi intoleransi atau kepentingan politik tertentu.

Pendekatan ketiga, yang disarankan untuk menjadi prioritas pertama dalam menangani kasus-kasus konflik keagamaan, adalah pendekatan berbasis kepentingan bersama. Metodenya adalah resolusi konflik, mediasi, dialog, atau perundingan. Dalam kasus-kasus konflik komunal di  Indonesia,  pendekatan  terakhir  ini  terbukti  lebih  efektif.  Demikian  pula,  dalam  kasus sengketa  bisnis,  mediasi   telah  menjadi  jalan pertama dan utama sebelum  litigasi  yang disarankan pemerintah. Namun  dalam kasus-kasus yang termasuk dalam  cakupan “penodaan agama”, pendekatan ini jarang—bukan tidak pernah—dipakai.

Yang disarankan di sini adalah  pendekatan beragam, untuk mengatasi masalah yang beragama  (meskipun kerap disebut dengan satu istilah sama“penodaan agama”). Ada tiga rekomendasi utama untuk menangani masalah penodaan agama.

Pertama,  sementara kedua  legislasi yang  dibahas  di sini  masih  berlaku, dan  upaya pencabutannya belum berhasil, tawaran yang diberikan di sini terutama adalah untuk jauh lebihberhati-hati dalam  menggunakan legislasi itu dan mengusulkan cara  alternatif  menjawab permasalahan di atas tanpa  menggunakan  UU  tersebut.  Kehati-hatian itu  dapat  dilakukan dengan, pertama, sedapat mungkin tidak menggunakan legislasi yang bermasalah itu, dan jika ada kasus-kasus serupa  lebih baik mengunakan regulasi yang  lebih spesifik (kurang ambigu)meskipun masih mengandung unsur penafsiran.

Kedua, hal terpenting adalah bahwa kasus-kasus seperti pada Tipe A, dan B tidak dapat dikriminalisasikan. Ini tidak berarti membiarkan persoalan atau keresahan yang mungkin ada di masyarakat. Jika ada  sebagian kelompok yang  merasa resah  karena itu, maka  yang perlu dilakukan adalah upaya melakukan dialog. Untuk Tipe A, aliran-aliran keagamaan atau mazhab yang dituduh  menodai sebetulnya sudah  cukup mapan (established), dan memiliki pengikut tidak sedikit di banyak negara. Untuk Tipe B (Gerakan  Keagamaan Baru), yang biasanya bersifat lokal dan cukup baru, kecurigaan yang muncul kerap dikaitkan  dengan tuduhan penggunaan cuci otak, penculikan, dan sikap eksklusif—ini bukan hanya fenomena di Indonesia. Kelompok ini hanya dapat dikriminalisasi jika memang benar melakukan pidana seperti penculikan.

Demikian pula  kasus-kasus Tipe C  tidak dibiarkan,  namun diselesaikan  dengan cara non-hukum, misalnya  melalui mediasi, dengan  prinsip kesetaraan yang  tidak mengorbankan pihak yang  lebih rentan. “Prinsip  kesetaraan” perlu ditekankan  karena jika  dilakukan secara buruk, mediasi  justru dapat menjadi  alat pihak  yang kuat untuk  menekan pihak yang  lemah (misalnya memaksa syahadat ulang, atau mengubah keyakinan). Upaya jangka panjang adalah menumbuhkan toleransi  kepada pihak  yang berbeda, seperti  yang menjadi  ide utama  dalam Resolusi PBB Memerangi Intoleransi yang digagas oleh negara-negara OKI.

Ketiga, jika UU PPPA atau Pasal 156A digunakan, maka diperlukan standar yang lebih ketat  atau tinggi  mengenai  apa yang  disebut  “penodaan” dan  harus  lebih taat-asas,  semua tahapan-tahapan pemidaan dipenuhi, baik terkait “penyimpangan” (Pasal 1 UU PPPA)  maupun “penodaan” (Pasal 4 UU PPPA atau Pasal 156A KUHP).

Selanjutnya, beberapa rekomendasi ini penting untuk dioperasionalkan dan diinstitusionalkan. Kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama dapat bekerjasama untuk membentuk suatu standar operasi terkait penanganan masalah “penodaan agama”—sejak ia baru muncul pertama kali dalam wacana di media atau sebagai laporan ke polisi. Kerja terintegrasi ini penting agar  efektif. Saran lebih jauh mengenai ini dapat dilihat di laporan lengkap yang menjadi sumber tulisan ini.

Akhirnya harus dikatakan bahwa legislasi “penodaan agama” belakangan ini bukan hanya persoalan ketersinggungan saja, tapi telah secara serius  menjadi duri dalam daging demokrasi Indonesia yang makin serius, hingga ke tingkat mengancam integrasi bangsa. Jika masalah ini dapat diselesaikan, citra  Indonesia, yang belakangan makin sering dipertanyakan, sebagai negara demokratis yang rukun dan menghargai keragaman akan terjaga.

 

EH / Islam Indonesia

 

*Zainal Abidin Bagir adalah dosen di Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada. Tulisan ini merupakan ringkasan dari laporan yang baru dipublikasikan, yang selengkapnya dapat diunduh di: Kerukunan Agama dan Penodaan Agama: Alternatif Penanganan Masalah (2018). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *