Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 25 February 2023

Kolom Haidar Bagir – Mencari Fikih Penuh Ramah, Mencari Tasawuf Penuh Rahmah


Islamindonesia.id – Kolom Haidar Bagir – Mencari Fikih Penuh Ramah, Mencari Tasawuf Penuh Rahmah

Ibn Arabi ini unik. Dalam fikihnya – yang sepintas mazhabnya (mirip) Zhahiri – dia berpendapat bahwa fuqaha’ tak usahlah kebanyakan berijtihad menggunakan prinsip qiyas. Cukup fikih itu diambil dari apa yang secara tekstual ada dalam Alquran dan as-Sunah. Maka, selain yang dilarang oleh al-Quran dan as-Sunah secara tekstual, segala sesuatu lainnya harus dianggap hukumnya halal.

Ijtihad dengan menggunakan qiyas itu – yakni, membuat istinbath (penyimpulan) hukum atas masalah-masalah baru berdasar (dugaan) kesamaan ‘illah (ratio legis atau alasan pemberlakuan hukum dalam al-Qur’ an dan as-Sunah) – adalah sama seperti membuat hukum-hukum baru, ekstra Qur’an dan Sunah, yang tidak perlu.

Hasilnya hanyalah menyulitkan manusia. Sesuatu yang sesungguhnya berhukum netral (boleh, halal atau mubah) bisa menjadi haram akibat prosedur qiyas ini. Dan ini bertentangan dengan sifat rahmat (welas asih) Allah SWT.

Allah, sebagaimana diungkap dalam Alquran dan hadis, hanyalah ingin memudahkan urusan manusia, bukan justru menyulitkan. Jadi fikih menurut ibn ‘Arabi – dan beberapa sufi atau ulama yang berkencenderungan sufistik sepertinya – harusnya diperlonggar/dipermudah, jangan justru dipersulit.

Sebagai catatan, beberapa mazhab fikih, termasuk Ja’ fari dan Zhahiri, percaya bahwa ‘illah tak boleh hanya merupakan dugaan/persangkaan rasional saja. Dia harus eksplisit/secara tekstual disebut oleh teks (nash, maka disebut manshush).

Tapi di sini pun, pencarian’ illah bukanlah untuk qiyas, melainkan untuk menentukan apakah suatu hukum tetap berlaku di suatu zaman dan tempat berbeda. Karena, hukum memang bisa berubah jika berbeda tempat atau zaman.

Hukum itu bergulir – yaduur – bersama ‘illah dan bisa mengalami perubahan – taghayur – bersama perubahan zaman dan tempat. Jika ‘illahnya masih ada, maka hukum berlaku. Jika ‘illahnya tidak ada, maka hukum tak lagi berlaku, meskipun hukum itu ada ada dalam al-Qur’ an dan Sunah.

Sekian untuk fikih ibn ‘Arabi…

Di sisi lain, dalam soal praktik suluk dan riyadhah – termasuk zuhud, plus berjaga di malam hari, sedikit bicara dan bergaul, serta pelaksanaan nafilah, termasuk berdzikir, dan sebagainya, – Ibn ‘Arabi cenderung ke arah sikap ekstrem yang mempromosikan praktik-praktik yang menyulitkan bagi orang awam/kebanyakan.

Tapi, kesimpulan saya, berdasar paradigma teologis ibn’ Arabi sendiri, gagasan ekstrem dalam suluk dan riyadhah itu sesungguhnya bukanlah untuk semua orang, melainkan hanya buat orang-orang (sebutlah, awliya’) yang isti’dad (predisposisi, kesiapan-inheren untuk tak menyebutnya fitrah)-nya memang benar-benar pesuluk.

Sebagai ilustrasi, ketika bercerita tentang puluhan wali yang dia temui di masanya saja, orang mudah melihat bagaimana beratnya kesufian dan praktik suluk mereka sebagaimana digambarkan oleh ibn ‘Arabi.

Bahkan dalam buku – yang baru diterbitkan Noura, berjudul “Risalah Hati Suci” (Risalah al-Qudsiyah), betapa pun buku ini oleh Hb. Abdullah Haddad dan Martin Lings disebut-sebut sebagai buku ibn ‘Arabi yang aman dibaca oleh orang-orang yang relatif awam (dalam hal irfan) – kita dapati bagaimana ibn’ Arabi mengesankan berat dan seolah meratanya praktik-praktik ekstrem kesufian suluki dan riyadhi yang mereka lakukan.

Hal ini diungkapkannya melalui uraiannya tentang puluhan awliya’ – dan itu pun baru sejumlah awliya’ yang berhasil dia temui di zamannya (artinya, di zaman ibn ‘Arabi saja mungkin ada ratusan awliya’ seperti ini – yang melakukan praktik-praktik suluk dan riyadhah yang cukup ekstrem untuk orang kebanyakan, sehinggga terkesan seharusnya dianggap standar yang harus dilakukan semua orang jika ingin menjadi sufi (baca: muslim) yang baik.

Saya sendiri tak percaya pemahaman seperti ini karena setidaknya dua alasan. Pertama, isti’dad orang itu berbeda-berbeda. Sebagian (relatif kecil) saja di antara orang-orang yang memiliki isti’dad untuk menjadi sufi sebagaimana dibayangkan ibn ‘Arabi. Mayoritasnya tidak.

Kedua, menjadi sufi – bahkan menjadi awliya’ menurut saya – tak harus melalui jalur suluk atau riyadhah ekstrem seperti itu, melainkan bisa melalui penyelenggaraan amal-amal shalih “biasa”. Misal, seorang pedagang keliling yang hidupnya pas-pasan, dia sesungguhnya telah menjalankan suluknya sendiri dengan berdagang, bertungkus-lumus mencari nafkah bagi keluarganya, meski dia barangkali “hanya” menjalankan ‘ibadah mahdhah wajib dan Sunah secara “minimalis” – yakni jika dipandang dari standar kaum sufi kovensional, termasuk ibn’ Arabi (lihat tulisan-tulisan saya sebelumnya, termasuk yang bertajuk “Mestikah Semua Orang Jadi Sufi?” dan tentang keutamaan amal-amal shalih atas ibadah mahdhah, khususnya yang Sunah). WalLaah a’lam…

AL/Islam Indonesia/ Featured Image: alif.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *