Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 28 November 2017

KOLOM – Agama Jadi Tersangka


islamindonesia.id – KOLOM – Agama Jadi Tersangka

 

 

Oleh Haedar Nashir; Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020

Kasus “hilangnya” Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu malam (15/11/2017) lalu secara gegabah telah dimanfaatkan dua orang penulis untuk mengarang artikel yang penuh insinuasi terhadap diri Sumitro Djojohadikusumo. Dua penulis itu adalah Hendri F. Isnaeni, yang menulis artikel “Dugaan Korupsi Menteri Sumitro” di situs Historiaid; serta Petrik Matanasi, reporter media daring Tirtoid, yang menulis artikel “Sumitro Djojohadikusumo Pernah ‘Menghilang’ karena Dituduh Korupsi”. Dua artikel itu terbit secara bersamaan pada Jumat, 17 November 2017.

Framing dua artikel itu kurang lebih sama: hilangnya tersangka kasus korupsi bukan baru kali pertama terjadi, tapi telah terjadi sejak lama, di mana Sumitro Djojohadikusumo adalah salah satunya. Dua artikel itu bagi saya sama sekali tak memuat perbandingan yang tepat, sehingga bersifat sangat tendensius. Ini adalah reproduksi propaganda PKI akhir tahun 1950-an yang disebarkan secara gegabah karena Sumitro sebagai tokoh PSI dianggap antikomunis. Secara kebetulan, Sumitro juga dekat dengan tokoh-tokoh Partai Masyumi yang juga anti-PKI.

Artikel tendensius tadi sepertinya sengaja diproduksi untuk mendegradasi rekam jejak Sumitro yang juga merupakan ayah Prabowo Subianto, tokoh yang kini menjadi harapan rakyat Indonesia dalam Pemilihan Presiden 2019.

Ada dua alasan mengapa artikel-artikel itu bermasalah dan ngawur.

Pertama, menyandingkan hilangnya SN yang berstatus sebagai tersangka dengan menghilangnya Sumitro yang tak pernah mendapat status hukum apapun, kecuali label buruk–yang itupun hanya diproduksi oleh golongan komunis, jelas tak sepadan. Itu sama sekali bukanlah pembandingan.

Satu-satunya persamaan yang dijadikan benang merah oleh tulisan di Tirto, misalnya, hanyalah kondisi sama-sama “menghilang”. Ini sebuah pembandingan yang bodoh, cacat secara metodik, dan tendensius. Apalagi, dalam artikel di Tirto secara jelas ditulis, “Ayahanda Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo, juga pernah kena tuduhan terlibat korupsi.”

Jika ingin menulis feature sejarah, kenapa tak membandingkan hilangnya tersangka korupsi hari ini dengan hilangnya Eddy Tansil di masa lalu, misalnya?! Atau, penulis bisa juga membandingkannya dengan hilang dan buronnya sejumlah tersangka dan terpidana kasus Skandal BLBI. Itu pembandingan yang lebih masuk akal.

Kedua, dua artikel tadi sama-sama mengulang tuduhan dalam bentuk “dugaan korupsi yang dilakukan Sumitro”. Masalahnya adalah tuduhan berupa “dugaan” itu terjadi pada dekade 1950-an, tepatnya pada tahun 1957. Sesudah bertahun-tahun lewat, di mana hingga hari ini jaraknya kurang lebih telah enam puluh tahun, semua tuduhan tadi sebenarnya telah selesai dijawab oleh banyak catatan sejarah.

Tetapi, dua artikel di Tirto dan Historia tadi, secara jahat telah memenggal konteks dan narasi sejarahnya hanya berhenti di fase awal munculnya tuduhan terhadap Sumitro tersebut, sembari mengabaikan bagaimana duduk perkaranya secara lengkap, baik seturut fakta yang berkembang pada saat kejadian itu sendiri berlangsung, maupun dari fakta-fakta yang baru terbuka pada masa sesudahnya.

Sebagaimana bisa kita baca dari berbagai buku sejarah, tuduhan bahwa Sumitro melakukan tindak korupsi sebenarnya hanya berasal dari tuduhan yang dilontarkan oleh koran-koran komunis, seperti Harian Rakjat dan Bintang Timur. Ini dua koran propaganda PKI yang sadis. Dan dugaan itu tak pernah terbukti. Kesaksian mengenai hal itu bisa kita baca dari banyak buku. Biografi Sumitro Djojohadikusumo sendiri, “Jejak Perlawanan Pejuang” (2000), yang juga dikutip oleh dua artikel di Tirto dan Historia, sudah merangkumkan berbagai kesaksian tersebut.

Baca juga misalnya buku “Lari, Sebuah Catatan Perjuangan, Pelarian dan Keimanan: Dari Permesta—Orde Baru Soeharto” 2011), yang ditulis Jopie Lasut, salah satu gerilyawan Permesta. Dalam bukunya Jopie menulis sebuah kesaksian penting. Pada awal 1957 (yang dimaksud sepertinya Mei 1957—FZ), demikian tulis Jopie, Priyatna Abdurrasyid—yang kemudian pernah menjadi Jaksa Agung—mendatangi rumah Sumitro di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran. Dia waktu itu ditugaskan untuk menangkap Sumitro. Namun, tulis Jopie, penangkapan itu tak pernah dilakukan oleh Priyatna.

Priyatna sendiri saat itu sudah dikenal sebagai jaksa dengan reputasi terhormat dalam pemberantasan korupsi. Ia telah mengibarkan namanya dalam gerakan pemberantasan korupsi sejak masih bertugas di Kejaksaan Tinggi Bandung. Saat menyambangi Sumitro, Priyatna datang sebagai aparat PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara), sebuah lembaga antikorupsi yang didirikan pada 1957 dan dipimpin oleh A.H. Nasution.

Secara terus terang Priyatna menyampaikan jika dia datang sebenarnya hanya karena disuruh oleh atasannya saja. Namun, sebagaimana yang telah diperoleh oleh para pemeriksa CPM, Sumitro memang bersih, sehingga tak ada alasan untuk menangkap atau menahannya. Pada saat itulah Priyatna kemudian menyarankan agar Bung Cum, demikian panggilan Sumitro kala itu, untuk menghilang. Menurut Abdul Muis Chandra, mantan anggota Pemuda Sosialis Indonesia (PESINDO), diceritakan jika Priyatna sendirilah, dengan ditemani Batara Simatupang, yang kemudian akhirnya mengantarkan Sumitro ke Merak, Banten.

Sebagaimana yang kemudian dicatat oleh berbagai buku, dari Merak Sumitro kemudian naik perahu motor ke Lampung, lalu naik kereta api ke Palembang, dan perjalanannya kemudian berakhir di Padang, yang saat itu menjadi pusat gerakan PRRI. Jadi, Priyatna membiarkan Sumitro pergi karena yakin tokoh Partai Sosialis Indonesia itu tak bersalah. Dan bukan hanya membiarkannya pergi, ia bahkan disebut ikut mengantarkannya.

Dua tulisan di Tirto dan Historia tadi, secara umum saya nilai memang bersifat tendensius, karena mengabaikan konstruksi peristiwa secara lengkap dan tak memiliki itikad untuk menguji asumsi-asumsi yang dibangunnya.

Tulisan Hendri F. Isnaeni di Historiaid secara jelas bahkan bisa dianggap sengaja mengaburkan fakta. Ia menulis bahwa Sumitro tidak pernah memenuhi panggilan CPM (Corps Polisi Militer) hingga tiga kali, di mana pada pemanggilan ketiga ia kemudian bukan hanya mangkir, tapi bahkan melarikan diri. Tulisan ini bertendensi fitnah dan cenderung bersifat disinformatif.

Sebab, jika Hendri memang benar-benar membaca buku biografi Sumitro Djojohadikusumo, “Jejak Perlawanan Begawan Pejuang” (2000), sebagaimana yang dikutip dalam artikelnya itu, bagian yang dikutip Hendri, yaitu saat Sumitro berpamitan kepada Sjahrir (hal. 209), hanya berselang dua halaman saja dari cerita bahwa Sumitro pertama kali menghadiri panggilan CPM Bandung pada 23 Maret 1957. Panggilan kedua terjadi saat Sumitro baru kembali dari Tokyo. Ia diperiksa pada 6-7 Mei 1957. Dari dua pemeriksaan itu, karena para pemeriksa menemukan tak ada dasar dan alasan untuk menahan, iapun diizinkan kembali ke rumah. Jadi, tidak benar jika ditulis bahwa Sumitro selalu mangkir dari panggilan.

Cerita tentang dua panggilan itu tertulis di halaman 207 dan 208 buku biografi Sumitro yang dirujuk Hendri. Tapi secara gegabah (atau sengaja?), ia menulis bahwa Sumitro telah mangkir dari seluruh pemeriksaan. Bagian ini, bagi saya, menunjukkan unsur insinuatif dari tulisannya. Apalagi, hampir semua sumber yang dirujuk, baik oleh artikel Tirto maupun Historia, sebenarnya adalah sumber-sumber yang telah dirangkum oleh buku biografi Sumitro sendiri. Mereka sebagian besar hanya menyalinnya. Sayangnya, penulis dua artikel itu hanya memilih narasi yang berkaitan dengan tuduhan insinuatif tulisannya saja, dan mengabaikan sanggahan serta fakta lain yang sebenarnya telah mementahkan tuduhan tak berdasar tersebut.

Tulisan yang dimuat Tirto juga miskin referensi terkait peristiwa yang diceritakan dan hanya mengandalkan asumsi saja. Misalnya, Tirto menulis, “Sumitro adalah tokoh PRRI yang tampaknya jauh dari desingan peluru. Dia turut melibatkan diri dalam PRRI dari pengasingannya di luar negeri.”

Dalam biografi Ventje Sumual, Memoar (2011), tokoh utama Permesta tersebut menulis bahwa sesudah PRRI di Sumatera berhasil dilumpuhkan, pada 1958 PRRI Sulawesi juga harus masuk ke tahap gerilya di hutan-hutan. Sumual kemudian meminta Sumitro untuk meninggalkan tentara yang sedang gerilya. Namun Sumitro, tulis Sumual, berkeras menolak permintaan itu. Ia ingin tetap berjuang di hutan-hutan, meskipun posisi mereka sudah kian terdesak.

Untuk membujuk Sumitro, Sumual menyampaikan bahwa sayang sekali jika nantinya seorang intelektual seperti Sumitro harus mati di hutan. Ia terus meminta agar Sumitro mengasingkan diri ke luar negeri, sebab dengan berada di luar negeri Sumitro dianggap akan lebih bisa membantu perjuangan PRRI/Permesta. Sesudah dibujuk berkali-kali, Sumitro akhirnya luluh. Dengan diantar Sumual, dari Tasuka, sebuah daerah di tepi danau Tondano, Sumitro kemudian menyingkir dengan pesawat Catalina (hal. 503). Cerita dan kesaksian Sumual itu dengan jelas menunjukkan bahwa Sumitro bukanlah seorang pengecut.

Sumitro meninggalkan Jawa untuk berjuang menuntut keadilan hubungan pusat-daerah sekaligus menegur Presiden Soekarno yang terlalu dekat pada PKI. Saat menjadi menteri, baik pada masa Soekarno maupun Orde Baru, ia tak pernah memperkaya diri maupun keluarganya. Ia bahkan melarang keras anak-anaknya untuk berbisnis saat dirinya masih menjadi pejabat pemerintah.

Baik di kalangan kawan-kawan maupun lawan-lawan politiknya, Sumitro dianggap sebagai orang yang konsisten dengan prinsipnya. Itu sebabnya, menyamakan “hilangnya” Sumitro dalam gerakan PRRI dengan menghilangnya para tersangka korupsi adalah sebuah penghinaan. Ini sekali lagi merupakan reproduksi propaganda PKI di jaman now oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Sumitro adalah seorang yang kokoh anti-komunis (anti-PKI) dan dekat tokoh-tokoh Partai Masyumi–partai Islam terbesar waktu itu–yang berhaluan sama, yaitu Mohammad Natsir, Mr. Mohammad Roem, Prawoto Mangkusasmito, Kasman Singodimedjo, dan lain-lain. Atas hasutan PKI, kedua partai ini dibubarkan oleh Soekarno secara sepihak tahun 1960 dan para tokohnya dipenjarakan dengan tuduhan makar tanpa bukti dan tanpa proses hukum.[]

YS/ IslamIndonesa/ Sumber: Harian Republika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *