Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 31 December 2017

Titik Temu Piagam Madinah dan Konstitusi Kita


islamindonesia.id – Titik Temu Piagam Madinah dan Konstitusi Kita

 

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Provinsi Lampung KH Munawir menjelaskan bahwa ada kesamaan antara konsep Piagam Madinah dengan Konstitusi yang ada di Negara Indonesia.

Menurutnya, Piagam Madinah adalah sebuah ketetapan mengenai dasar-dasar negara Islam yang bekerja untuk mengatur suatu umat dan membentuk suatu masyarakat serta menegakkan suatu pemerintahan.

“Kesamaan konsep antara Piagam Madinah dengan Konstitusi Indonesia diantaranya terletak pada adanya ikatan agama dengan negara. Nabi Muhammad SAW mendirikan negara Madinah tidak melabelkan Negara Islam namun bersifat umum dan berdasarkan atas kesepakatan masyarakat atau kontrak sosial,” katanya menyikapi pemikiran segelintir orang yang selalu menggaungkan sistem khilafah di Indonesia.

Hubungan agama dan negara, lanjutnya, diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi. Pluralisme keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi oleh negara. Konstitusi Indonesia meletakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun negara tidak boleh mencampuri urusan internal umat beragama.

“Piagam Madinah berisi perjanjian yang benilai strategis bagi Nabi SAW untuk mengembangkan risalahnya dalam menata hubungan manusia Muslim dengan Tuhan dan hubungan sesama umat Islam di satu sisi serta hubungan umat Islam dengan non-Muslim di sisi lain,” ujarnya.

Sebab itu, lanjut Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini, kaum Yahudi dan penyembah berhala tetap dalam agama dan keyakinan mereka, dan mereka boleh tetap tinggal di tengah-tengah masyarakat Madinah.

“Piagam Madinah Nabi Muhammad SAW tidak memaksa untuk mengubah agama dalam kapasitasnya sebagai Nabi dan kepala negara. Ia hanya mendakwahkan Islam. Soal konversi ke agama Islam tergantung kepada kesadaran mereka,” terangnya.

Bahkan, sambungnya, Nabi SAW menciptakan kerukunan antar komunitas agama dan keyakinan yang ada. Dalam Piagam Madinah ada sebuah jaminan kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas dan mewujudkan kerjasama yang erat dengan kaum Muslimin.

Sementara dalam konstitusi Indonesia juga menerapkan hal serupa dengan mengesakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar struktur Negara.

“Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bab XI UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” pungkasnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *