Satu Islam Untuk Semua

Monday, 18 April 2016

KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat (Penutup)


Dari kajian sebelumnya kita telah memahami perbedaan antara fatwa dan ra’yu serta perkembangannya dalam khazanah sejarah pemikiran Islam. Kajian kali ini akan menjelaskan syarat-syarat seorang mufti dan jenis-jenis mujtahid. Kajian ini akan mengungkap seberapa otoritatif seseorang sebagai mufti. Selain itu juga akan mengungkap bahwa seorang mufti memiliki tugas berat dalam mengawal agama. Dia tidak boleh sedikitpun dipengaruhi oleh kepentingan politik atau trend yang sedang terjadi.

Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa sebagai produk hukum tidak mengikat dalam merespons pertanyaan hukum seseorang atau sekelompok orang, kekuatan fatwa sangatlah subyektif. Artinya, fatwa dari seorang mufti bergantung pada penerimaan subyektif individu yang meminta fatwa tersebut atau orang lain yang berkepentingan. Dari perspektif hukum Islam kekuatan fatwa bergantung kepada tiga hal, menyangkut kewenangan, prosedur dan substansi; Apakah mufti yang mengeluarkan fatwa benar-benar otoritatif, prosedur hukum yang ditempuhnya sudah tepat, dan substansi yang ingin diraihnya sudah tercapai? Upaya seorang mufti, sebagaimana qadi, fuqaha atau siapapun juga, menarik kesimpulan hukum dengan menggali sumber-sumber hukum—Alquran, Sunah, Ijma—disebut istinbath. Istinbath merupakan bagian dari kerja ijtihad yang bersifat lebih umum, terkait usaha sungguh-sungguh memahami kehendak wahyu.

Dalam ketentuan teknis hukum Islam, ijtihad tidak dapat dikeluarkan sembarang orang. Untuk dapat dikategorikan sebagai mujtahid, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ketat. Setidaknya ada delapan syarat untuk menjadi mujtahid, yaitu:

  1. Mengetahui segala Ayat al-Quran dan Sunah yang berhubungan dengan hukum (Ayat wa Hadith al-Ahkam).
  2. Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati secara konsensual oleh para ulama (ijma’).
  3. Mengetahui Nasikh Mansukh.
  4. Mengetahui dengan sempurna bahasa Arab dan ilmu-ilmunya dengan mendalam (Nahwu, Sharaf, Bayan, Ma’ani dan Badi).
  5. Mengetahui Ushul Fiqh (prinsip-prinsip fiqh).
  6. Mengetahui Asrâr al-Syari’ah (Rahasia-rahasia tasyri’).
  7. Mengetahui al-Qawâ’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh yang dikembangkan dari dalil-dalil kulli dan maksud-maksud syara’).

Karena ketatnya syarat-syarat ini, para pakar hukum Islam mengembangkan kategorisasi mujtahid. Di dalam diskusi kesarjanaan hukum Islam beberapa jenis mujtahid meliputi;

  1. Mujtahid Mutlaq Mustaqil, yaitu mujtahid yang memiliki kemampuan untuk membuat kaidah-kaidah fiqh setelah mempelajari dalil-dalil Al-Quran dan Sunah. Mujtahid kategori ini sepanjang sejarah jumlahnya hanya sekitar 10-an orang saja. Di antara mereka adalah para imam mazhab empat yang melahirkan karya-karya fiqh kanonik, yaitu Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Sabit al-Zauti (w. 150 H), Imam Malik bin Anas al-Asbahi (w. 179 H), Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (w. 204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).
  2. Mujtahid Mutlaq Ghairu Mustaqil, yaitu mujtahid yang telah memenuhi persyaratan dalam berijtihad secara independen, namun mereka belum membangun kaidah fiqh sendiri dan hanya mengikuti metode imam mazhab dalam berijtihad. Mereka memiliki kemampuan menetapkan hukum dari beberapa dalil sesuai dengan kaidah yang ditetapkan imam mazhab.
  3. Mujtahid Muqayyad, yaitu mujtahid yang memiliki kemampuan untuk menarik analogi dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh imam mazhab, untuk memecahkan permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan imam mazhab.
  4. Mujtahid Takhrij, yaitu mujtahid memiliki kemampuan menguasai prinsip dan pengetahuan dalam memahami landasan pemikiran mazhab sehingga dapat menilai pendapat-pendapat mazhab dan memberikan pendapat berdasar mazhab itu.
  5. Mujtahid Tarjih, yaitu kelompok mujtahid yang memiliki kemampuan memilih pendapat yang lebih benar dan lebih kuat, ketika terdapat perbedaan pendapat, baik perbedaan antara imam mazhab atau perbedaan antara imam dengan muridnya dalam satu mazhab.
  6. Mujtahid Fatwa, yaitu para ulama yang memahami pendapat mazhab, serta menguasai segala penjelasan dan permasalahan dalam mazhab, sehingga mereka mampu memberikan fatwa berdasar pada jalan pikiran serta argumentasi mazhab yang mereka ikuti. Namun, mereka dianggap belum memiliki kepiawaian dalam menentukan hukum suatu permasalahan dengan langsung bersandar kepada nas-nas Al-Quran dan Hadits.

Kiranya patut diperjelas bahwa mujtahid fatwa atau mufti, dalam pengertian klasiknya yang ketat, bahkan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan legal exercise langsung merujuk kepada Al-Quran dan Sunah. Mereka hanya merujuk kepada pendapat-pendapat hukum fuqaha yang lebih tinggi derajat otoritasnya dan berdasar pendapat-pendapat itu memberikan jawaban terhadap pertanyaan hukum yang diajukan kepada mereka.

Ketepatan prosedur pengambil kesimpulan hukum yang mereka tempuh sepenuhnya bersandar pada ketepatan prosedur hukum yang ditempuh fuqaha atau ulama yang lebih tinggi derajat otoritasnya tersebut. Sudah barang tentu derajat otoritas pendapat hukum mereka berada di bawah derajat otoritas ulama-ulama yang di atasnya.

Mufti-mufti klasik sangat memahami keterbatasan otoritas mereka sehingga mereka tidak secara langsung merujuk kepada ayat-ayat Al-Quran dan teks-teks Hadits dalam mengeluarkan sebuah fatwa. Mereka umumnya menggali pendapat-pendapat hukum ulama yang lebih otoritatif untuk memutuskan perkara yang diajukan kepada mereka. Hal ini sedikit berbeda dengan praktik pembuatan fatwa kontemporer. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan komisi-komisi atau dewan fatwa yang melakukan fatwa secara kolektif kelembagaan, termasuk Komisi Fatwa MUI, kerap mengambil rujukan langsung kepada ayat-ayat Al-Quran dan Hadits. Analogi diterapkan secara sangat longgar dalam praktik pembuatan fatwa semacam itu. Sementara, penarikan analogi dalam teori hukum Islam klasik memiliki syarat ketat, yakni harus ada asl (pokok), furu’ (cabang), hukm asl (hukum sesuatu yang pokok) dan ‘illat (pertautan kausa hukum).

Di samping masalah kewenangan dan prosedur, produk hukum Islam yang disebut fatwa dituntut memenuhi tujuan-tujuan filosofik dan substantif hukum Islam, yang dikenal dengan maqâsid al-syari’ah. Maqâsid al-syari’ah meliputi 5 hal pokok (al-Ushul al-Khamsah) yang harus diperhatikan, dijaga dan diraih dalam hukum, yaitu hifz nasl, hifz al-aql, hifz al-nafs, hifz al-mal, dan hifz al-din. Dengan pengertian yang lain, hukum Islam dibangun semata untuk mewujudkan pesan utama maqasid yang bermuara pada keadilan, maslahat, serta hak-hak dan kehormatan umat manusia.

Dalam tafsir kontemporer yang dikembangkan Jasser Auda (2008), kelima hal pokok ini bermakna sebagai berikut:

  1. Hifz al-nasl; melindungi keturunan atau generasi akan datang dari kemiskinan, kebodohan, kemelaratan, dan kejahatan.
  2. Hifz al-‘aql; melindungi kebebasan berpikir dan pengembangan pengetahuan, riset dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya.
  3. Hifz alnafs; melindungi jiwa dan hak-hak asasi manusia.
  4. Hifz almal; melindungi harta dengan memberi perhatian terhadap pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat serta pemerataan.
  5. Hifz aldin; melindungi dan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kesimpulan:

  1. Fatwa adalah pendapat hukum tidak mengikat yang merupakan respons seorang atau sekelompok mufti atas pertanyaan-pertanyaan hukum masyarakat berdasar kategori-kategori hukum, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman dalam menilai kesesatan sebuah keyakinan.
  2. Perbincangan tentang kesesataan sebuah keyakinan menjadi wilayah kewenangan para teolog (mutakallimun) yang menilai keyakinan-keyakinan itu berdasar kategori teologis dan konsekuensinya diserahkan langsung kepada Allah.
  3. Sebagai produk hukum tidak mengikat yang dikeluarkan mufti merespons pertanyaan seseorang atau sekelompok orang, kekuatan fatwa sangatlah subyektif, artinya bergantung pada penerimaan subyektif individu yang meminta fatwa tersebut atau orang lain yang berkepentingan.
  4. Di samping aspek-aspek kewenangan dan prosedural, fatwa dituntut memenuhi tujuan-tujuan filosofik dan substantif hukum Islam, yang dikenal dengan maqasid al-syari’ah, yakni mewujudkan keadilan dan kehormatan bagi semua umat manusia.

Baca juga: KAJIAN–Sesatnya Fatwa Sesat (Bagian II)

 

Tom/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *