Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 12 October 2016

KAJIAN – Kafir, Kategori Moral atau Teologis?


IslamIndonesia.idKAJIAN – Kafir, Kategori Moral atau Teologis?

 

Penting untuk mendiskusikan secara terbuka isu penting yang cukup sensitif dan kontroversial ini. Khususnya, karena belakangan ini muncul dan menguat kecenderungan kepada eksklusivisme Islam yang luar biasa. Jika tidak disajikan penafsiran yang berbeda, kecenderungan eksklusivstik ini bisa mendapatkan bentuknya yang sangat ekstrem, hingga berkeyakinan bahwa non-Muslim – bahkan Muslim yang tak sejalan dengan mereka — tak punya hak hidup di bumi Allah ini. Fenomena ISIS merupakan bukti hidup tentang hal ini.

Jika kita teliti teks-teks Al-Quran dan Hadis, kita mendapatkan kesan kuat bahwa pada puncaknya kekafiran itu kategori moral, bukan kategori teologis. Sayyidina Ali Kw pernah mengatakan: “Ada orang beragama tetapi tidak berakhlak, dan ada orang yang berakhlak tapi tidak bertuhan.

Pernyataan Sayyidina Ali ini bisa dilihat sebagai semacam sindiran, bahwa orang beragama, alih-alih dapat disebut sebagai orang baik atau saleh, justru lebih tepat dikategorikan kafir. Bukankah dari keimanan—sebagai jantung keberagamaan—harusnya lahir tindakan-tindakan kebaikan yang sejalan dengan prinsip-prinsip moral universal? Dapatkah disebut beriman, ketika tindakan-tindakannya bahkan berseberangan dari prinsip-prinsip kebaikan?

Nabi Saw bersabda: “Tidak termasuk orang yang beriman, siapa saja yang kenyang sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (HR. Bukhari)

Dalam sebuah hadis terkenal, Nabi Saw bersabda: “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri.” (HR. Bukhari).

Dalam sabda-sabda Nabi Saw di atas, keimanan secara tegas dipertautkan dengan kesadaran dan kepedulian sosial. Keimanan bukan semata keyakinan yang terpendam di dalam hati. Sikap acuh dan “masa bodoh” terhadap kesusahan orang lain atau pun pelanggaran terhadap syariat secara tegas dinyatakan sebagai “tidak beriman”, yakni kekafiran terselubung.

Demikian pula dalam ibadah mah-dhah. Shalat, misalnya, alih-alih mengundang pujian Allah, justru sebaliknya Allah sebut sebagai tindakan mendustakan agama jika tak diikuti dengan kesadaran dan empati sosial yang riil.

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (Al-Ma’un: 1-7).

Bukankah “mendustakan” agama adalah esensi kekafiran itu sendiri?

Masih berhubungan dengan pengidentikan keimanan dengan empati sosial, dalam hadis yang lain Nabi Saw bersabda: Tak beriman seseorang dari kalian hingga dia menginginkan kebaikan bagi saudaranya sebagaimana dia menginginkan kebaikan bagi dirinya sendiri.

[Baca: KAJIAN – Benarkah Non-Muslim Identik dengan Kafir?]

Tentang Kristen dan Trinitas

Boleh jadi ada yang masih merasakan kemusykilan. Jika non-Muslim memang tak identik dengan kafir, dan kekafiran adalah kategori moral, lalu bagaimana memahami firman Allah: “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa.” (Al-Ma’idah: 73)?

Ada beberapa kemungkinan penafsiran atas ayat ini. Pertama, bahwa yang dikafirkan adalah orang-orang yang mengada-adakan Trinitas yang sesungguhnya tak diajarkan Yesus. Pada kenyataannya, sebagian kaum Nasrani mempercayai adanya Pauline Christianity (Kristen model Rasul Paulus yang dipercayai memperkenalkan Trinitas), Judeo Christianity (Kekristenan yang asli dan tak mengandung Trinitas). Artinya, yang disebut sebagai “telah kafir” dalam al-Qur’an adalah orang-orang yang secara sengaja mengadakan bid’ah Trinitas – sebagai kemusyrikan – dan bukan para penganut agama Nasrani yang memang mempercayainya dengan tulus sebagai sebuah kebenaran.

Kemungkinan tafsir lain adalah, yang dimaksud Al-Quran itu bukan Trinitas sebagaimana yang diyakini kaum Nasrani, tapi Triteisme. Yang pertama tetap merupakan tauhid. Yakni, tiga dalam satu (unitas). (Yang dua adalah semacam tajalliy-Nya, jika mengikuti pandangan ‘irfan). Berdasar hal ini, yang bisa disebut kafir adalah penganut Triteisme ini, yang tak merupakan mayoritas kaum Nasrani sekarang.

Pemimpin Non-muslim?

Dari uraian singkat di atas, jika dikatakan sesungguhnya larangan Allah untuk mengangkat walî yang kafir, tidak serta-merta berlaku atas pemimpin non-Muslim. Yang terlarang adalah mengangkat pemimpin yang jahat, yang merugikan dan mengabaikan kemaslahatan rakyat demi kepentingan diri dan kelompoknya sendiri. Dengan kata lain, lebih mementingkan “kekafiran”-nya (despotisme, korupsi, kesewenangan, dsb.) atas “keimanan” (kesejahteraan, rasa aman, kemaslahatan bersama), baik dia Muslim maupun non-Muslim.

Sudah tentu tak semua orang akan punya pendapat yang sama dengan artikel ini. Tapi—kalaupun tak sependapat—diharapkan setidaknya (sebagian) pembaca akan memberikan benefits of the doubt dengan mendapati adanya kemungkinan penafsiran berbeda tentang soal ini. Hal ini diharapkan akan setidaknya melahirkan pandangan yang lebih toleran terhadap non-Muslim dan hak-haknya. Juga membuka kesempatan bagi diskusi-diskusi lebih jauh mengenai isu ini, dan isu-isu lain mengenai hubungan Muslim dan non-Muslim. []

 

[Baca – Soal Al-Maidah 51, Cak Nun: Yang Bilang Gubernur Itu Pemimpin Siapa?]

 

YS/IslamIndonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *