Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 08 September 2016

KAJIAN–Bagaimana Jika Ada Hadist Bertentangan dengan Al-Qur’an?


IslamIndonesaia.id –Bagaimana Jika Ada hadis Bertentangan dengan Al-Qur’an?

 

Mengenang ulama jebolan Al Azhar Mesir yang disegani dunia Islam, Syeikh Muhammad Al Ghazali, Quraish Shihab menyebut salah satu karyanya “Studi Kritis Atas hadis Nabi Saw”. Tak pelak, karya Al-Ghazali ini pun menimbulkan pro dan kontra, sedemikian sehingga menjadi salah satu buku terlaris. Di Kairo misalnya, hingga tahun 1989, karyanya telah dicetak hingga enam kali oleh penerbit setempat.

Meski demikian, Quraish mengajak umat Muslimin untuk tidak menanggapi ‘studi kritis’ ini secara serampangan. Penulis kitab ‘Tafsir Misbah’ ini lalu mengajak merenungkan kaidah yang dijadikan tolok ukur oleh Muhammad Al-Ghazali dalam menolak As-Sunah.

“Dalam bukunya, Al-Ghazali menegaskan bahwa hadis/ Sunah Nabi saw. yang bertentangan atau berbeda dengan Al-Quran harus ditolak.”

Setelah memberikan contoh bagaimana Aisyah r.a. (istri Nabi saw.) menolak hadis yang disampaikan Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda, Sesungguhnya orang mati disiksa karena tangisan keluarga-nya, dengan alasan bahwa kandungan hadis ini bertentangan dengan Al-Quran, Seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (QS 6:164).

Dalam hal ini, Al-Ghazali menegaskan, “Menurut hemat saya, cara yang ditempuh oleh Umm Al-Mukminin (Aisyah) merupakan dasar untuk mengukur riwayat-riwayat yang sahih melalui ayat-ayat Kitab Suci Al-Quran.”

Selanjutnya, syeikh yang pernah mengajar di Fakultas Ushuluddin Al Azhar itu megatakan, “Para imam fiqih menetapkan hukum-hukum sesuai dengan ijtihad yang luas, yang berdasarkan kepada Al-Quran terlebih dahulu. Sehingga apabila mereka menemukan dalam tumpukan riwayat (hadis) yang sejalan dengan Al-Quran, mereka menerimanya. Atau, kalau tidak, (mereka  menolaknya karena)  Al-Quran lebih utama untuk diikuti.”

Pendapat di atas, kata Quraish Shihab, tidak sepenuhnya diterapkan oleh ulama-ulama fiqih. Yang menerapkan secara utuh adalah Abu Hanifah dan pengikut-pengikut mazhabnya.

“Mereka secara tegas menyatakan bahwa hadis-hadis yang bertentangan dengan Al-Quran harus ditolak,” kata Quraish dalam pengantarnya di buku “Studi Kritis hadis”, (Mizan 1993).

Al-Quran, bagi pengikut mazhab Hanifah, diyakini secara pasti kebenarannya, dan karena itu, tidak wajar ditinggalkan hanya disebabkan adanya suatu hadis yang bersifat ahad (yang tidak diriwayatkan atau disampaikan oleh sejumlah perawi yang meyakinkan).

“Menurut penganut mazhab Hanafi, jangankan membatalkan kandungan satu ayat Al-Quran, mengecualikan kandungan sebagian ayat pun tidak dapat dilakukan oleh hadis,” kata pakar ilmu Alquran kelahiran Sulawesi itu.

Pendapat ulama fiqih mazhab Hanafi yang demikian ketat itu, tidak disetujui oleh Imam Malik dan penganut mazhabnya. Mereka dapat saja menerima dan mengamalkan hadis-hadis yang tidak sejalan dengan ayat Al-Quran apabila ada indikator yang menguatkan hadis tersebut.

Seperti, misalnya, adanya pengamalan penduduk  Madinah atau adanya kesepakatan (ijma’) menyangkut kandungannya. Mereka menerima hadis yang menyatakan haramnya memperistrikan — dalam saat yang bersamaan — seorang wanita bersama bibinya, walaupun hal ini secara lahir tidak sejalan dengan kandungan ayat 24 Surat An-Nisa’.

Imam Syafi’i dan penganut mazhabnya bukan saja menolak pandangan mazhab Abu Hanifah tetapi juga pandangan mazhab Maliki.

“Cukup panjang argumentasi Asy-Syafi’i, baik dari segi pembuktian kelemahan pandangan kedua tokoh mazhab fiqih yang disebut di atas, maupun dari segi pembuktian keharusan mengakui kesahihan Sunah Nabi saw. yang kelihatannya berbeda atau bertentangan dengan ayat Al-Quran.”

Sunah, menurut Asy-Syafi’i, boleh saja berbeda, menambah atau mengecualikan sebagian kandungan ayat Al-Quran. Bukankah Allah sendiri mengharuskan umat Islam untuk mengikuti perintah Nabi-Nya?

Agaknya, ketika menetapkan pendapatnya itu, Asy-Syafi’I dipengaruhi oleh sikap sekian banyak orang pada masanya, yang berusaha menolak As-Sunah dan mengingkarinya, dengan alasan Al-Quran telah menjelaskan segala sesuatu — mirip dengan pandangan segelintir anggota masyarakat Muslim dewasa ini.

Uraian ini, kata Quraish Shihab,  bukan bermaksud untuk memasuki polemik yang terjadi di kalangan ulama-ulama mazhab tersebut. Yang dimaksud hanyalah ingin menggarisbawahi bahwa tidak semua ulama fiqih sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Muhammad Al-Ghazali dalam karyanya.

Di sisi lain, jika ada yang tidak sependapat dengan Asy-Syafi’i atau mendukung paham Abu Hanifah, maka harus disadari bahwa penolakan mereka bukan terhadap As-Sunah secara keseluruhan, tetapi hanya terhadap hadis/Sunah tertentu yang mereka nilai bertentangan atau tidak sejalan dengan Al-Quran.

“Semua itu mereka lakukan dengan sangat cermat dan hati-hati, setelah menganalisis, mengolah dan membalik-balik segala segi permasalahan.”

Karena siapa tahu pertentangan yang diduga itu dapat dikompromikan, apalagi jika sanad (rangkaian perawinya) terdiri dari orang-orang yang jujur, kuat hafalan-nya lagi memahami persoalan. []

 

YS/IslamIndonesia`

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *