Satu Islam Untuk Semua

Friday, 13 March 2020

Terkait Virus Corona, Singapura Larang Warganya Salat Jumat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?


islamindonesia.id – Terkait Virus Corona, Singapura Larang Warganya Salat Jumat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Singapura memutuskan untuk sementara waktu menunda salat Jumat. Sementara itu, Malaysia memutuskan tetap melaksanakan salat Jumat, tetapi dengan pedoman yang ketat.

Menteri Agama Malaysia Zulkifli Mohamad al-Bakri menyatakan akan menunda salat Jumat berjamaah apabila Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa wabah virus corona tersebar luas. Sementara ini Zulkifli memerintahkan agar khutbah Jumat dapat dipersingkat dan para jamaah melakukan wudhu dari rumah masing-masing.

Selain itu, mereka yang memiliki gejala, tidak diperbolehkan mengikuti salat Jumat berjamaah. “Otoritas masjid harus menyediakan pembersih tangan dan masker sebagai tindak pencegahan,” kata Zulkifli sebagaimana dilansir dari republika (13/3).

Sementara itu, Singapura telah menutup total semua masjid selama lima hari untuk menjalankan disinfeksi. “Karena virus Covid-19 akan bersama kita untuk waktu yang lama maka ada hal-hal dasar yang harus kita biasakan,” kata Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Lee Hsien mendesak warga Singapura untuk mempraktikkan kebersihan pribadi yang baik. Warga juga diminta mengadopsi norma-norma sosial baru dan tidak menghadiri pertemuan besar.

Untuk Indonesia, sampai sejauh ini belum ada aturan resmi terkait pelaksanaan salat Jumat. Namun jika ada pelarangan salat Jumat, bagaimanakah hukumnya? Simak pemaparannya di bawah ini.

Hukum Salat Jumat

Nadirsyah Hosen, di dalam bukunya yang berjudul Kiai Ujang di Negeri Kangguru memaparkan hukum-hukum pelaksanaan kewajiban salat. Pemaparan ini juga disampaikan dalam akun Twitternya (13/3).

Para imam mazhab memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait pelaksanaan salat Jumat. Jumhur ulama berpendapat bahwa salat Jumat hukumnya wajib, namun ada juga sebagian ulama yang berpendapat hukumnya fardhu kifayah, yakni wajib tetapi bila sudah dilaksanakan oleh Muslim lain maka menjadi tidak berdosa jika ada yang tidak melakukannya. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Nawawi.

Sementara itu, dalam suatu riwayat, Imam Malik justru mengatakan bahwa salat Jumat itu hukumnya sunah. Jadi, jika karena ada satu dan lain hal seseorang tidak bisa salat Jumat, dapat mengikuti pendapat kedua ulama di atas, yakni fardhu kifayah atau Sunah.

Lalu bagaimana jika ada yang beranggapan bahwa salat Jumat itu fardhu ain, sementara situasinya tidak memungkinkan? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa salat Jumat dapat dilaksanakan dengan tiga orang saja dan tanpa harus pergi ke masjid.

Alternatif lainnya, jika tidak sependapat dengan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, maka cukup laksanakan salat Zuhur saja. Alasannya adalah karena syariat salat Jumat itu datang belakangan, hukum asalnya adalah salat Zuhur. Jika tidak bisa melaksanakan salat Jumat, maka kembali ke hukum asal, yakni salat Zuhur.

Hal lainnya, mazhab Hanafi mensyaratkan bahwa untuk pelaksanaan salat Jumat harus ada izin dari penguasa setempat. Tanpa adanya izin, maka gugur kewajiban salat Jumat dan bisa diganti dengan salat Zuhur.

Mazhab Hanbali bahkan mengatakan salat Jumat dapat gugur kewajibannya jika kondisi cuaca terlalu panas atau dingin, atau dalam kondisi tertentu yang dapat mengakibatkan terancamnya harta, kehormatan, atau jiwa.

Resiko kehilangan pekerjaan atau gagal studi juga bisa masuk ke dalam kategori ini. Bahkan, hujan lebat saja bisa menggugurkan kewajiban salat Jumat, untuk kemudian diganti dengan salat Zuhur.

Jadi kesimpulannya, usahakan dulu salat Jumat, namun jika ada suatu kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang terhalang untuk melaksanakannya, maka ada beberapa alternatif hukum lain sebagaimana telah dipaparkan di atas.

PH/IslamIndonesia/Foto utama: Salat Jumat di Masjid Sultan, Singapura. Kredit: Muhammad Shafiq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *