Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 09 July 2023

Prinsip Islam: Berikan Upah Pekerja Sebelum Kering Keringatnya


islamindonesia.id – Dalam agama Islam, terdapat berbagai prinsip dan nilai yang mengatur kehidupan sosial dan ekonomi umat Muslim. Salah satu prinsip yang sangat ditekankan dalam Islam adalah pentingnya memberikan upah kepada pekerja sesegera mungkin setelah mereka menyelesaikan pekerjaannya. Prinsip ini tercermin dalam hadis-hadis Nabi Muhammad s.a.w dan ayat-ayat dalam Alquran yang menggarisbawahi pentingnya memberikan upah dengan segera kepada pekerja.

Prinsip bahwa upah pekerja harus segera diberikan sebelum kering keringatnya mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan saling menghormati dalam Islam. Upah yang diberikan dengan segera kepada pekerja memastikan bahwa mereka tidak ditindas atau dieksploitasi oleh pengusaha atau majikan mereka. Hal ini juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja, karena mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka tanpa harus menunggu terlalu lama.

Alquran menjelaskan pentingnya memberikan upah kepada pekerja dengan segera. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 180, Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mengira bahwa Allah lalai akan amal perbuatan yang diperbuat oleh orang-orang yang berbuat zalim. Dia hanya menangguhkan mereka sampai hari yang mereka akan dihadapkan kepada-Nya, ketika pandangan mata mereka terbelalak.”

Ayat ini menekankan bahwa Allah tidak akan mengabaikan ketidakadilan yang dilakukan terhadap pekerja. Pengusaha atau majikan yang menunda pembayaran upah pekerja mereka akan bertanggung jawab di hadapan Allah.

Selain itu, terdapat pula hadis-hadis Nabi Muhammad s.a.w yang menekankan pentingnya memberikan upah dengan segera. Salah satunya adalah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang menyatakan, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” Hadis ini menekankan bahwa upah pekerja harus segera diberikan sebelum mereka kehilangan hasil kerja keras mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya menghormati hak-hak pekerja dan tidak menunda-nunda pembayaran upah mereka.

Prinsip ini juga dapat dilihat dalam praktik ekonomi Islam yang dikenal sebagai “muamalah”. Muamalah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada segala aspek aktivitas ekonomi dan keuangan yang melibatkan individu atau masyarakat. Dalam muamalah, prinsip bahwa upah pekerja harus segera diberikan sebelum kering keringatnya adalah salah satu prinsip yang sangat ditekankan.

Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan sosial. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan kepada Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hati mereka. Barangsiapa yang tidak memenuhi seruan Rasul, maka sesungguhnya dia tidak akan dapat menghindar (dari siksa Allah) di bumi dan tidak ada bagi mereka selain dari pada-Nya pelindung.” (QS. Al-Anfal: 24)

Dalam konteks ini, pembayaran upah yang segera menjadi penting untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan imbalan yang adil dan tidak terzalimi. Ketika upah pekerja ditunda, hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan ketidakadilan sosial. Pekerja yang tidak menerima upah mereka dengan cepat dapat menghadapi kesulitan keuangan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Selain itu, prinsip bahwa upah pekerja harus segera diberikan juga mencerminkan sikap hormat dan penghargaan terhadap pekerjaan dan kontribusi pekerja. Pekerjaan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia, dan upah yang adil adalah bentuk pengakuan terhadap nilai pekerjaan tersebut.

Dalam praktik ekonomi Islam, terdapat beberapa mekanisme yang mendukung prinsip ini. Salah satunya adalah prinsip bahwa upah pekerja harus segera diberikan sebelum kering keringatnya. Prinsip ini sangat penting dalam Islam karena menghormati martabat dan kebutuhan pekerja.

Pada dasarnya, Islam mendorong adil dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal ekonomi. Prinsip ini tercermin dalam hadis Nabi Muhammad s.a.w yang menyatakan, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” Hal ini menunjukkan pentingnya memberikan upah dengan segera kepada pekerja setelah mereka menyelesaikan pekerjaan mereka.

Salah satu alasan mengapa Islam menekankan pentingnya memberikan upah segera adalah untuk melindungi hak-hak pekerja. Dalam banyak kasus, pekerja sering kali diperlakukan tidak adil dengan penundaan pembayaran upah mereka. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan bagi pekerja dan keluarganya, serta merugikan mereka secara ekonomi. Dengan memberikan upah segera, Islam berusaha menjaga keadilan dan memastikan bahwa pekerja tidak dirugikan.

Selain melindungi hak-hak pekerja, memberikan upah segera juga memiliki manfaat ekonomi yang lebih luas. Ketika upah diberikan dengan tepat waktu, pekerja akan memiliki daya beli yang lebih tinggi. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena pekerja akan memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan mereka, serta membelanjakan lebih banyak di pasar lokal. Hal ini akan menciptakan permintaan yang lebih tinggi, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan bisnis dan menciptakan lapangan kerja baru.

Selain itu, memberikan upah dengan segera dan tanpa menunda-nundanya juga mencerminkan sikap kebaikan dan kasih sayang dalam Islam. Itulah mengapa Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk dalam hal ekonomi dan berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan majikan atau pemberi kerja.

EH/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *