Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 04 July 2023

Menyikapi Aksi Pembakaran Kitab Suci Al-Qur’an di Swedia


islamindonesia.id – Pembiaran aparat kepolisian Swedia atas pembakaran kitab suci Alquran dengan alasan bahwa aksi si pembakar itu dilakukan sebagai wujud “kebebasan berbicara”, tak pelak membuat banyak pihak merasa geram. Bukan hanya di kalangan kaum Muslimin, bahkan Paus Fransiskus selaku pemimpin keagamaan umat Kristiani pun mengaku marah dan muak atas perilaku yang disebutnya sebagai penistaan terhadap kesucian Al-Qur’an tersebut.

Dalam sebuah wawancara, Paus menolak mengizinkan penodaan Alquran dengan dalih “kebebasan berbicara”.

“Buku (kitab) apa pun yang dianggap suci harus dihormati untuk menghormati mereka yang memercayainya,” tegas Paus, seraya menambahkan, “Saya merasa marah dan muak dengan tindakan ini.”

Lebih lanjut Paus mengatakan bahwa membiarkan tindakan seperti itu tidak dapat diterima dan layak dikutuk, menekankan bahwa kebebasan berbicara tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menyinggung orang lain.

Aksi pembakaran Al-Qur’an kali ini diketahui merupakan yang kedua pada 2023 ini, dan aksi serupa juga pernah terjadi di Swedia pada awal tahun 2023 yang lalu.

Alquran adalah kitab suci agama Islam. Bagi Muslim, Alquran adalah wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w melalui perantaraan Malaikat Jibril selama periode 23 tahun, mulai dari tahun 610 Masehi hingga tahun 632 Masehi. Alquran merupakan wahyu terakhir dan puncak ajaran Islam.

Alquran terdiri dari 114 surah (bab) yang terdiri dari ayat-ayat yang ditulis dalam bahasa Arab. Alquran mengandung ajaran moral, hukum, petunjuk kehidupan, dan nasihat spiritual bagi umat Islam.

Selain itu, Alquran juga memuat kisah-kisah tentang nabi-nabi sebelumnya, cerita moral, serta berbagai pokok ajaran Islam seperti iman, ibadah, akhlak, dan hubungan sosial.

Umat Islam meyakini Alquran sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad s.a.w dan dihormati sebagai kitab suci yang harus dibaca, dipahami, dan diamalkan. Bahkan banyak di antara mereka yang menghafal seluruh atau sebagian Alquran dalam bahasa Arab sebagai bentuk penghormatan dan ibadah kepada Allah SWT.

Pembakaran Alquran biasanya terjadi sebagai hasil dari tindakan provokatif atau ekstremisme agama, seringkali terkait dengan isu-isu politik atau sosial yang sensitif. Tindakan semacam ini biasanya memicu reaksi keras dari umat Islam di berbagai negara di seluruh dunia.

Pendek kata, Alquran itu mulia. Alquran adalah kalamullah, firman Allah SWT, Rabb semesta alam. Cukuplah hal ini menggambarkan betapa mulianya Alquran. Ditambah lagi jika kita merenungi keutamaan-keutamaannya, bertambah mulialah ia.

Selain itu lihatlah bagaimana Allah SWT sendiri menyifati Alquran: “Sungguh ia adalah Alquran Al Karim (yang mulia).” (QS. Al Waqi’ah:77) “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, yang ‘Aliy (benar-benar tinggi kedudukannya) dan Hakiim (amat banyak mengandung hikmah).” (QS. Az Zukhruf:4)

Allah SWT juga mengingatkan: “Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya, di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan.” (QS. Abasa:11-14)

Selain itu banyak lagi pujian-pujian dan pemuliaan Allah SWT terhadap Alquran. Maka pantaskah kita sebagai hamba-Nya malah menghinakan Alquran?

Imam An Nawawi dalam kitab At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an mengatakan: “Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya mengagungkan Alquran Al Aziz secara mutlak. Dan wajib pula mensucikannya dan menjaganya.”

Perkataan beliau ini maksudnya wajib mengagungkan Alquran secara mutlak, baik fisiknya, isinya dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Termasuk di sini, tidak boleh menghinakan mushaf Alquran, tidak boleh menambah dan mengurangi ayat-ayatnya, tidak boleh mendustakan atau mencela isinya, tidak boleh menjadikannya bahan olok-olokan dan lainnya.

Al Qadhi ‘Iyadh juga mengatakan: “Ketahuilah, siapa yang meremehkan Alquran atau mushaf-nya, atau benda apa pun yang terdapat tulisan Alquran, atau ia mencelanya, atau mendustakan satu huruf saja, atau mendustakan suatu perkara yang telah jelas diterangkan dalam Alquran, baik berupa suatu hukum ataupun kabar berita, atau ia menetapkan apa yang dinafikan oleh Alquran, atau menafikan apa yang ditetapkan oleh Alquran, padahal ia dalam keadaan mengetahui (tidak jahil) terhadap hal itu, atau meragukan satu bagian dari Alquran, maka ia kafir dengan kesepatakan kaum Muslimin.”

Khusus mengenai mushaf Alquran, Imam An Nawawi juga berkata: “Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya menjaga mushaf Alquran dan wajib memuliakannya. Para ulama mazhab kami (Syafi’i) dan yang selain mereka mengatakan: kalau ada seorang Muslim sengaja melempar Alquran ke tempat yang menjijikkan, wal’iyyadzubillah ta’ala, maka ia kafir.”

Oleh karena itu, tak mengherankan bila para ulama membahas mengenai hukum wanita haid menyentuh mushaf, mengenai cara membawa mushaf, mengenai posisi meletakkan mushaf, mengenai menyentuh mushaf tanpa wudhu, mengenai menyentuh mushaf dalam keadaan junub, dan semisalnya. Ini semua terkait dengan pemuliaan terhadap mushaf.

Bahkan terhadap mushaf yang sobek atau tercecer, jika masih bisa diperbaiki, maka itu yang paling baik. Misalnya dengan cara menempelnya atau menjahitnya. Adapun jika kertas mushaf yang sobek atau tercecer (terlepas) sudah tidak bisa diperbaiki lagi, boleh dikubur dengan tanah yang bersih atau dibakar.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah: “Jika mushaf rusak atau tersobek maka dikubur. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza pernah mushafnya rusak, maka ia menggali tanah di masjidnya lalu menguburnya. Dan dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa para sahabat dahulu pernah membakar mushaf ketika masa-masa pengumpulannya. Ibnul Jauzi mengatakan bahwa itu dalam rangka pengagungan dan penjagaan terhadap mushaf.”

Hal ini juga berlaku pada benda lain yang terdapat tulisan ayat Alquran, semisal buletin, majalah, selebaran, pamflet, jika memang hendak dibuang, maka sebaiknya dibakar atau dikubur. Tidak boleh sekadar membuangnya ke tong sampah sehingga terkena kotoran-kotoran yang ada di sana.

Dari keterangan-keterangan di atas, maka kita ketahui juga bahwa tidak diperbolehkan juga lembaran mushaf Alquran atau yang terdapat ayat Alquran dijadikan mainan, atau dijadikan sebagai alas untuk sesuatu, atau perlakuan lainnya yang sama sekali tidak ada pengagungan terhadap Alquran atau bahkan nampak sebagai penghinaan.

Jika dilakukan dengan sengaja oleh seorang Muslim dan ia melakukannya dalam kondisi sadar dan mengetahui, maka ia kafir. Jika tidak sengaja atau karena jahil, sesungguhnya Allah Maha Pengampun.

EH/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *