Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 07 February 2018

Menjomlo Dalam Pandangan Islam


islamindonesia.id – Menjomlo Dalam Pandangan Islam

 

Bagi umat Islam, menikah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan bagian dari sunah Rasulullah Muhammad SAW. Pernikahan merupakan jalan bagi sepasang pria dan wanita mendapatkan ketenteraman lahir dan batin.

Tetapi, mungkin ada sebagian Muslim yang memutuskan untuk melajang atau menjomlo. Penyebabnya bisa macam-macam, di antaranya adalah karena tidak ingin disibukkan dengan urusan rumah tangga.

Artinya, ada sebagian orang merasa lebih nyaman menjalani hidup sendiri tanpa pasangan. Atau dengan kata lain, merasa bisa lebih bebas tanpa harus terikat hubungan keluarga.

Patut diingat, Islam sesungguhnya melarang seseorang untuk hidup membujang. Salah satu dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang). Sehingga ada di antara sahabat Nabi yang berkata, “… kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.”

Ash Shan’ani dalam Subulus Salam menjelaskan makna tabattul. Menurut Ash Shan’ani, tabattul adalah enggan menikah karena memutuskan untuk sibuk beribadah pada Allah.

Terkait hukumnya, Syeikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam menyatakan haram hukumnya seorang Muslim untuk memutuskan tabattul.

“Terlarang melakukan tabattul yaitu meninggalkan untuk menikah dikarenakan ingin menyibukkan diri untuk beribadah dan menuntut ilmu padahal mampu ketika itu. Larangan di sini bermakna tahrim (haram).”

Sebaliknya, menikah merupakan salah satu perintah bagi umat Islam. Bahkan, Rasulullah menyatakan orang yang tidak mau menikah sama dengan mengingkari ajarannya.

 

Berkenaan dengan pernikahan para Rasul, Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan…” [Ar-Ra’d/13: 38]

Sementara terkait anjuran untuk menikah, Allah SWT berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [An-Nuur/24: 32].

Begitu pula hadis-hadis mengenai keutamaan menikah sangatlah banyak. Salah satunya, dari Anas bin Malik ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.

“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”

Bukan hanya itu saja, bahkan Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ اثْنَيْنِ وَلَجَ الْجَنَّةَ: مَـا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَمَـا بَيْـنَ رِجْلَيْهِ.

“Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk surga; apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya).”

Artinya, bagi mereka dijanjikan masuk surga karena mampu memelihara diri dari keburukan apa yang ada di antara kedua kaki (kemaluan), yakni dengan cara menikah. Karena pernikahan sejatinya adalah sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, liwath (homoseksual) dan selainnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *