Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 19 March 2023

Membayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dunia


islamindonesia.id – Pepatah mengatakan bahwa utang dibawa hingga mati. Tak terkecuali utang puasa yang ditinggalkan mereka yang telah meninggal dunia. Lantas, bagaimana cara membayar utang puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia?

Membayar utang puasa Ramadhan adalah wajib. Berutang puasa sama saja dengan memiliki tanggungan kepada Allah SWT. Hal ini juga berlaku kepada orang yang sudah meninggal dunia.

Utang puasa yang dimiliki oleh orang yang sudah meninggal dunia bisa dibayar oleh pihak keluarga. Bagaimana caranya?

Pada dasarnya, ada dua pandangan yang bicara soal cara membayar qadha bagi orang yang sudah meninggal dunia. Salah satunya menyebut bahwa utang puasa bisa dibayar dengan fidyah.

Membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 0,6 gram untuk setiap puasa yang ditinggalkan.

Hal ini juga terdapat dalam sabda Rasulullah s.a.w: “Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu ‘Umar)

Namun, hadis tersebut kemudian dinyatakan sebagai hadis mauquf atau hadis yang tidak bisa dipakai.

Muncul juga pendapat lain yang menyebutkan bahwa pihak keluarga dari orang yang telah meninggal dunia wajib melaksanakan qadha untuk menggantikan almarhum, bukan dengan fidyah.

Disebutkan bahwa Rasulullah s.a.w juga bersabda terkait hal ini: “Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya [keluarganya] berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat yang kedua ini dianggap lebih sahih dan kuat.

EH/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *