Satu Islam Untuk Semua

Monday, 06 August 2018

Lakukan Ini Jika Gempa Datang Saat Kita Sedang Shalat


islamindonesia.id – Lakukan Ini Jika Gempa Datang Saat Kita Sedang Shalat

 

Gempa bumi 7 Skala Richter (SR) mengguncang Lombok, Minggu (5/8/2018) malam. Belakangan, muncul video imam shalat jamaah yang tetap khusyuk melanjutkan shalatnya meski mushallanya tiba-tiba dilanda guncangan gempa tersebut. Video itu pun viral di media sosial dan menjadi pemberitaan hampir semua media online.

[Klik: Video Imam Shalat Tetap Tenang Saat Gempa Ini Mendadak Viral]

Di sisi lain, akibat gempa itu sejumlah masjid rusak berat. Masjid Al-Ihsan di Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, salah satunya. Menara masjid ini roboh.

Ada pula masjid di Desa Lading Lading, Tanjung, Lombok Utara, yang roboh dan hampir rata dengan tanah. Bahkan sekitar dua hingga tiga saf makmum dikabarkan menjadi korban saat mereka sedang menunaikan shalat Isya.

Lalu tindakan apa yang seharusnya dilakukan jika di tengah shalat tiba-tiba datang gempa?

Seperti diketahui, ketika seorang Muslim telah memulai shalat dengan takbiratul ihram, dia tidak boleh atau haram hukumnya membatalkan shalat, kecuali karena ada halangan yang membolehkannya membatalkan shalat.

Sekali lagi, bagaimana jika seseorang sedang shalat kemudian gempa mengguncang? Haruskah dia membatalkan shalatnya dan pergi menyelamatkan diri? Atau haruskah dia tetap teguh bertahan meski membahayakan diri sendiri? Jawabannya, orang itu wajib membatalkan shalatnya supaya selamat dari bahaya.

Demikianlah sebagian besar ulama memfatwakan tentang wajibnya membatalkan shalat pada sebagian keadaan, seperti saat menolong yang sedang kena musibah, menyelamatkan yang tenggelam, saat gempa, memadamkan api, atau demi untuk menyelamatkan anak kecil atau orang buta yang akan tercebur sumur atau kobaran api.

Pendapat sebagian besar ulama ini didasari Sunah Nabi Muhammad SAW, terkait tiga hal atau kondisi yang membolehkan seseorang membatalkan shalatnya.

Tiga hal itu adalah sebagai berikut:
1. Terdapat kekhawatiran terhadap keselamatan diri sendiri, misalnya karena ada serangan manusia atau binatang atau karena gempa, atau bencana lainnya.

2. Kekhawatiran terhadap keselamatan harta, misalnya ada orang yang hendak mengambil barang kita.
3. Demi mMenyelamatkan orang lain yang butuh pertolongan segera. Misalnya, seorang dokter diminta melakukan tindakan darurat terhadap pasien.

Selain tiga hal di atas, ada pula kondisi yang dianjurkan bagi umat Islam untuk membatalkan shalatnya, yakni saat ada keinginan buang angin. Bila sudah buang angin, tentu saja shalatnya sudah batal. Bila ada hal yang mengganggu kekhusyukan seperti itu, shalat dianjurkan untuk dibatalkan.

Jadi pada prinsipnya, kita tidak boleh membatalkan shalat, kecuali karena ada uzur syar’i, yaitu berkaitan dengan keselamatan diri sendiri, harta, atau orang lain, dan terkait kekhusyukan shalat, seperti membatalkan shalat karena keinginan untuk buang hajat atau berhadas.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *